Berita Utama

Denada & Ressa: Mediasi Buntu, Kasus Penelantaran Anak Memanas

×

Denada & Ressa: Mediasi Buntu, Kasus Penelantaran Anak Memanas

Sebarkan artikel ini

Gagal Mediasi, Kasus Penelantaran Anak Ressa dan Denada Berlanjut ke Sidang Pokok Perkara

Upaya perdamaian antara Ressa Rizky Rossano dan artis Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan tampaknya menemui jalan buntu. Setelah melalui empat kali proses mediasi yang difasilitasi oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi, kedua belah pihak belum juga mencapai kata sepakat. Kegagalan mediasi ini menandakan bahwa kasus penelantaran anak yang diajukan oleh Ressa akan segera berlanjut ke tahap persidangan pokok perkara.

Harapan untuk menyelesaikan persoalan ini secara damai kini semakin memudar. Pihak Ressa Rizky Rossano menyatakan kesiapannya untuk menghadapi sidang lanjutan sebagai langkah terakhir yang harus ditempuh, mengingat upaya mediasi yang telah dilakukan tidak membuahkan hasil. Gugatan yang diajukan oleh Ressa, yang kini berusia 24 tahun, terhadap Denada terus bergulir di ranah hukum.

Ronald Armada, selaku kuasa hukum Ressa, menyampaikan bahwa proses mediasi di Pengadilan Negeri Banyuwangi secara resmi dinyatakan telah gagal. “Sidang selanjutnya adalah laporan kepada majelis bahwa hasil mediasi gagal. Majelis yang akan menetapkan sidang selanjutnya,” ujar Ronald pada Kamis, 29 Januari 2026. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa fokus kini beralih dari upaya rekonsiliasi ke pembuktian di muka pengadilan.

Baca Juga :  KPU Gandeng PWI Kepri Tingkatkan Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024

Setelah tahapan mediasi berakhir tanpa adanya kesepakatan damai, kedua belah pihak kini harus mempersiapkan diri untuk saling berhadapan di persidangan guna membahas pokok-pokok perkara yang menjadi inti gugatan. Pihak Ressa menegaskan bahwa mereka siap untuk melalui proses persidangan pokok perkara, yang dianggap sebagai jalan terakhir setelah Denada dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam upaya mediasi.

Ronald Armada juga melayangkan pernyataan kepada Denada, “Mohon maaf Mbak Dena. Tidak ada inisiasi saya menjatuhkan sampean, tetapi sampean yang mengkondisikan dan sampean yang meminta dan memaksa saya bertindak seperti ini.” Pernyataan ini menyiratkan adanya dinamika yang kompleks dalam hubungan antara Ressa dan Denada, yang berujung pada langkah hukum ini.

Tudingan Penelantaran dan Tuntutan Ganti Rugi

Lebih lanjut, kuasa hukum Ressa juga menantang Denada untuk membuktikan klaimnya terkait kasih sayang dan nafkah yang telah diberikan kepada Ressa selama ini. Pihak Ressa juga meminta Denada untuk membuktikan berbagai fasilitas yang disebutkannya telah diberikan, mulai dari kendaraan hingga rumah. “Kita buktikan di persidangan,” tegas Ronald, menunjukkan keseriusan mereka dalam memperjuangkan hak-hak Ressa.

Di sisi lain, kuasa hukum Denada, Muhammad Iqbal, mengungkapkan bahwa Denada keberatan dengan gugatan ganti rugi sebesar Rp 7 miliar yang dilayangkan oleh Ressa. “Ressa minta semua, tidak bisa kasih. Intinya kita keberatan,” kata Iqbal. Pernyataan ini menggarisbawahi adanya jurang pemisah yang lebar terkait tuntutan finansial dalam kasus ini.

Baca Juga :  PSSI Fokus pada Strategi dan Reputasi Global Sebelum Pilih Pelatih Baru

Iqbal juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan rapat dengan manajemen Denada. Pihak Denada mengklaim bahwa tidak ada masalah keluarga yang serius terjadi, dan Denada secara rutin memberikan nafkah kepada Ressa. Bantahan ini secara langsung menepis tudingan Ressa mengenai penelantaran.

Lebih lanjut, Denada juga membantah keras tudingan bahwa dirinya tidak pernah mengakui Ressa sebagai anaknya. “Ya memang anaknya,” ujar Iqbal, menegaskan status Ressa dalam keluarga.

Saat ini, Denada disebut-sebut tengah memfokuskan perhatiannya pada kesehatan sang putri, Aisyah. Pihak Denada mempersilakan pihak penggugat untuk membuktikan gugatannya di persidangan. “Karena kita menganggap semuanya sudah selesai. Tidak ada masalah apa-apa tiba-tiba ada gugatan. Saya bertanya-tanya lantas drama apa ini,” tandas Iqbal. Pernyataan ini menunjukkan pandangan pihak Denada bahwa gugatan yang dilayangkan Ressa dianggap tidak berdasar dan menimbulkan kebingungan.

Kasus ini kini memasuki babak baru yang lebih serius, di mana pembuktian di pengadilan akan menjadi penentu nasib Ressa dan Denada.