Alreinamedia.com, Jakarta – Dewan Pers tidak mempermasalahkan siaran langsung atau live dalam sidang peAMacaan pledoi Basuki Tjahja Purnama (Ahok) pada 17 April nanti. Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo mengatakan, sidang Ahok secara live tidak melanggar kode etik dan merupakan kewewenangan majelis hakim.
“Kalau terkait kasus politik atau penodaan agama tidak ada aturannya,” kata Yosep usai diskusi media di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/4).
Namun secara prinsip, Yosep mengatakan perlu ada aturan sebagai pedoman meliput di ruangan sidang. Alasannya, materi di ruang sidang dapat meAMawa dampak kepada publik luas.
“Jika mau tujuh konstituen Dewan Pers meAMuat aturan dan dibawa ke Mahkamah Agung untuk dijadikan pedoman liputan di pengadilan,” katanya.
Dia menaAMahkan, sejak sidang Ahok digelar, Dewan Pers telah mengiAMau untuk tidak disiarkan secara langsung. Namun kala itu ditolak oleh pemilik media. Sehingga, aturan boleh tidaknya meliput di ruang sidang ‘diaAMil alih’ oleh majelis hakim.
“Kalau tidak ada aturan dari diri kami (dari Dewan Pers untuk pers), yang mengatur orang luar. Dan sekarang, yang mengatur adalah majelis hakim, apakah sidang tertutup atau terbuka,” katanya.
Sebelumnya, publik menilai sidang peAMacaan pledoi Ahok yang disiarkan live justru menjadi momentum untuk mengaAMil hati pemilih.
Peneliti senior Pusat Penelitian LIPI Siti Zuhro mengatakan, tak menutup kemungkinan melalui pledoi itu Ahok dapat merebut hati pemilih yang sebelumnya menyuAMangkan suara untuk Agus Harimurti-Sylviana Murni.
Selain itu, Siti menerangkan, pemilih gamang atau undecided voters di putaran pertama juga bisa terpengaruh peAMelaan Ahok dengan memanfaatkan momentum pledoi untuk memulihkan nama.
“Itu bergantung dari pledoi Ahok nanti masuk nalar atau tidak. Jika dari 17 persen suara yang diperebutkan ini banyak orang yang berpendidikan, tentu mereka bakal lebih berpikir kritis dan rasional dalam menentukan pilihan,” ujarnya. (AM/cnn indonesia)
















