Alreinamedia.com-Natuna berdiri di garis depan kedaulatan Indonesia. Gugusan pulau di perbatasan ini bukan sekadar benteng terluar, tetapi juga simbol kehadiran negara. Wajar jika anggaran miliaran rupiah digelontorkan untuk membangun jalan, pelabuhan, sekolah, drainase, hingga perumahan rakyat.
Namun, di balik beton yang menjulang dan aspal yang membentang, ada pertanyaan mendasar yang menghantui publik, dari mana material pasir dan batu itu berasal?
Data resmi Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) mencatat, hingga 8 September 2025, setoran pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) mencapai Rp25,5 miliar. Sebuah angka fantastis untuk kabupaten kecil di ujung negeri.
Rinciannya jelas:
• Pajak granit dan andesit: Rp21.445.200
• Pajak pasir kerikil: Rp3.942.920
• Pajak pasir kuarsa: Rp25.514.725.000
• Pajak MBLB lainnya: Rp43.751.092
Namun, satu fakta menghancurkan logika pajak ini, Natuna tidak memiliki izin tambang pasir, granit, ataupun kerikil.
Satu-satunya izin galian C hanya dipegang PT Berkah Tambang Sejahtera Natuna,itu pun terbatas pada tanah urukan sejak 2022 ujar ahamad sopian Kadis PTSP Natuna (27/8/25)
Pemerintah daerah seakan lupa bahwa pajak hanya bisa dipungut atas objek yang sah. Aturan hukum tidak pernah abu-abu.
• UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba Pasal 158: setiap penambangan tanpa izin dipidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
• UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat-Daerah (HKPD): pajak MBLB hanya dipungut dari tambang berizin.
• PP No. 35 Tahun 2023, mengatur pemungutan, penyetoran, hingga pelaporan pajak hasil tambang harus sesuai izin resmi.
• Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa, kontraktor yang menggunakan material ilegal bisa diputus kontrak, masuk daftar hitam, dan digugat ganti rugi.
• UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 Tipikor: pejabat yang membiarkan praktik ilegal bisa dijerat penyalahgunaan wewenang.
• Peraturan Bupati Natuna No. 39 Tahun 2022: pelaksanaan pajak MBLB hanya sah jika ada izin tambang yang legal.
Jika seluruh aturan ini dibaca, satu kesimpulan muncul, setiap rupiah pajak dari tambang ilegal adalah bukti pelanggaran hukum yang dilegalkan.
Editorial ini tidak ingin berhenti pada data. Tetapi Menjadi sebuah pertanyaan siapa yang paling bertanggung jawab atas tumbangnya marwah hukum di Natuna.
Kontraktor
Bukti setor pajak dijadikan tameng seolah semua legal. Padahal, hukum jelas menjerat, kontraktor pengguna material ilegal bisa dipidana dan di-blacklist.
Dinas teknis
Mereka tahu izin tambang tak ada, tapi tetap mengesahkan proyek berjalan. Diam dan pembiaran mereka adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan. Sesuai UU Tipikor, tindakan ini bisa dikategorikan sebagai kerugian negara.
DPRD
Lembaga pengawas ini kehilangan wibawa. Ketua DPRD memilih bungkam, beralasan tidak memahami soal galian C. Sebuah jawaban yang bukan saja melemahkan fungsi pengawasan, tapi juga mempermalukan kehormatan lembaga legislatif. Padahal DPRD memiliki kewajiban moral dan politik untuk memastikan hukum ditegakkan, bukan dilucuti.
Maka lengkaplah lingkaran pembiaran, kontraktor, dinas, dan legislatif sama-sama menutup mata.
Kita perlu Tau, Natuna adalah garda terdepan NKRI. Namun pembangunan di sini justru bertumpu pada material ilegal, pajak tanpa dasar izin, dan pejabat yang bungkam.
Di atas kertas, negara hadir dengan beton. Di lapangan, yang hadir adalah dugaan manipulasi administrasi dan pelanggaran hukum yang dibiarkan hidup. Inilah ironi perbatasan, hukum yang seharusnya tegak justru tumbang di garis depan kedaulatan.
Kita tidak bisa lagi menganggap ini persoalan administrasi kecil. Ini adalah dugaan pelanggaran pidana.
Pidana pertambangan ilegal
Pidana penyalahgunaan wewenang bagi dinas teknis yang membiarkan.
Kegagalan fungsi pengawasan DPRD yang bisa membuka pintu tanggung jawab politik.
Dan jangan lupa, praktik ini juga merugikan masyarakat, lingkungan rusak, Pulau-pulau kecil berpasir indah tenggelam karena dikikis pengambilan material pasir tanpa izin, Sementara keuntungan hanya diraup segelintir pihak.
Redaksi ini menegakskan, penegakan hukum tidak boleh kalah di Natuna. Aparat penegak hukum harus segera turun tangan. Audit seluruh proyek, telusuri asal material, periksa kontraktor, panggil dinas teknis.
Pajak Rp25,5 miliar untuk tahun 2025 bukanlah prestasi, melainkan alarm keras bahwa praktik ilegal sudah dilegalkan dengan administrasi dan itu sudah terjadi beberapa tahun belakangan
Jika hukum terus dibiarkan tumbang di perbatasan, maka beton yang berdiri di Natuna bukanlah simbol kemajuan, melainkan monumen kebohongan negara.

















