Berita UtamaKepriNatuna

Diduga Langgar UU, Proyek Jembatan Natuna Jalan Terus

×

Diduga Langgar UU, Proyek Jembatan Natuna Jalan Terus

Sebarkan artikel ini
Proyek Pemeliharaan jembatan Natuna, di duga tabrak Aturan (Foto: Alreinamedia.com)

Alreinamedia.com-Natuna, Pekerjaan pemeliharaan berkala jembatan di Kabupaten Natuna yang bernilai Rp 2,1 miliar, diduga kuat dilaksanakan tanpa pengawasan tenaga ahli bersertifikat dan mengabaikan standar keselamatan kerja. Fakta di lapangan menunjukkan pelaksanaan proyek yang jauh dari ketentuan teknis dan hukum yang berlaku, serta berpotensi membahayakan nyawa pekerja.

Proyek yang mulai dikerjakan sejak 22 Mei 2025 itu memunculkan keprihatinan publik, setelah hasil investigasi awak media menemukan bahwa para pekerja di lapangan tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti body harness, meskipun melakukan aktivitas di area berisiko tinggi. Ironisnya, beberapa di antara mereka ada mengenakan celana pendek, yang jelas tidak sesuai dengan standar keselamatan kerja konstruksi.

Saat dikonfirmasi Senin (7/7/25) Fajri, yang mengaku sebagai pengawas proyek dari CV Karya Anak Bangsa, menjelaskan bahwa seluruh pekerja yang digunakan adalah tenaga lokal. Ketika ditanya keberadaan tenaga ahli bersertifikasi sebagaimana disyaratkan oleh Undang-Undang Jasa Konstruksi, Fajri menjawab,

“Tenaga ahlinya di Batam, tidak ada di sini saat ini.”

Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya besar atas kepatuhan kontraktor terhadap dokumen kontrak, serta keabsahan pelaksanaan teknis proyek di lapangan.

Baca Juga :  Sat Resnarkoba Polresta Barelang Tangkap 3 Pelaku Narkoba

Fajri juga menyatakan bahwa seluruh pekerja sudah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Namun, hasil penelusuran media ini tidak menemukan adanya kontrak kerja antara pekerja lokal dan perusahaan. Tanpa kontrak resmi, sangat diragukan bahwa para pekerja telah didaftarkan sesuai prosedur, karena pendaftaran peserta BPJS mensyaratkan legalitas hubungan kerja.

Terlihat Pekerja tidak menggunakan APD Lengkap (Foto: Alreinamedia.com)

Menanggapi laporan ini Senin (7/7/25) Hartono, perwakilan dari Balai Pelaksana Jalan Nasional di Natuna, menyampaikan langkah tegas

“Respon kita untuk pekerja yang tidak memakai K3, akan kita hentikan pekerjaan sementara,” ujarnya kepada awak media.

Lebih lanjut, Hartono menyebutkan bahwa di dalam kontrak sebenarnya telah dicantumkan dua tenaga ahli, yakni

1 orang Tenaga Ahli Pelaksana dengan pengalaman minimal 2 tahun

1 orang Tenaga Ahli K3

Namun demikian, hingga saat ini keberadaan fisik kedua tenaga ahli tersebut tidak terlihat di lokasi proyek. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa kontrak hanya sekadar formalitas administrasi, tanpa implementasi di lapangan.

Indikasi Pelanggaran UU dan Peraturan Teknis

Proyek ini patut diduga telah melanggar sejumlah regulasi penting, antara lain:

  1. UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
    Pasal 70 ayat (1):
Baca Juga :  Momen Hari Pramuka ke-64: Gubernur Ansar Ingatkan Pentingnya Nilai Pancasila

“Tenaga kerja konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja.”

Pasal 91

Penyedia jasa yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenai sanksi administratif seperti penghentian sementara pekerjaan hingga pencabutan izin usaha.

  1. Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang SMKK (Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi)

Mengatur kewajiban penggunaan APD lengkap, pengawasan keselamatan, dan pelatihan keselamatan kerja bagi pekerja konstruksi.

  1. UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS
    Pasal 15 ayat (1):

“Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS.”
Tanpa kontrak kerja, status dan perlindungan pekerja menjadi diragukan secara hukum.

Dengan nilai proyek mencapai Rp 2,1 miliar, publik berhak menuntut transparansi, akuntabilitas, dan keselamatan kerja dalam pelaksanaannya. Dugaan bahwa proyek ini berjalan tanpa tenaga ahli aktif di lapangan dan tanpa perlindungan ketenagakerjaan yang sah, harus segera direspons oleh pihak balai jalan dan jembatan, Aparat Pengawas Ketenagakerjaan, serta BPJS Ketenagakerjaan.

Redaksi akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang disebutkan. (Arizki)