Alreinamedia.com-Natuna, Kepala Dinas Dispora Hikmatul arif akhirnya buka bicara. Disaat awak media ini mengkonfirmasi sabtu (29/9/24) mengenai penyebaran templet yang masih menggunakan foto paslon calon bupati dan wakil Bupati No urut 2, Hikmatul arif menuturkan “Photo pada baleho tersebut kan sudah dibuat dan dipasang sebelum masa pilkada, sementara pelaksana kegiatan tersebut sesuai dengan jadwal pertandingan berakhir sampai minggu pertama bulan Oktober 2024 dan jika hal tersebut melanggar aturan pilkada, ya menurut saya Pemkab Natuna menunggu dari Bawaslu apa ini melanggar atau tidak ungkap Hikmatul”
Saat awak media ini mempertanyakan terkait ketahuannya mengenai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pasal 281 ayat (2):
Pejabat negara, pejabat daerah yang mencalonkan diri dalam pemilihan umum harus menjalani cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye.
Dengan demikian, pejabat daerah yang sedang cuti kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara, termasuk gambar atau foto mereka yang mencerminkan posisi mereka sebagai pejabat pemerintah.
Hikamtul arif malah menganjurkan tanyakan ke bawaslu saja bagusnya Pungkas Kadispora kembali
Terpisah Rika Azmi yang merupakan PJS Bupati Natuna yang dilantik Oleh Gubernur Kepri pada tgl 23 Sepetember 2024 saat dikonfirmasi Sabtu (29/9/24) mengenai Templet Kegiatan Piala Bupati cup yang masih menggunakan gambar paslon No urut 2 serta dengan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Umum menuturkan bahwa terkait persoalan ini besok saya akan memanggil kepala Dinas Dispora,” Ya kalau memang nanti aturannya harus diganti pasti akan kita ganti. Sebab saya tidak mau juga ASN yang ada diruang lingkup Pemerintahan Kabupaten Natuna, terlibat dalam politik praktis, agar mana pemilu serentak ini bisa berjalan aman dan damai Pungkas Rika Azmi PJS Bupati Natuna ( Arizki)

















