Alreinamedia.com_Natuna, Penyerapan anggaran oleh 15 Puskesmas di Kabupaten Natuna sepanjang tahun 2024 mencapai angka fantastis, yakni Rp13,1 miliar. Anggaran tersebut terdiri dari Rp6,8 miliar dana kapitasi JKN dan Rp6,3 miliar dari Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna, Hikmat Aliansya, pada Senin (14/7/2025). Ia menuturkan bahwa dana kapitasi langsung ditransfer ke rekening Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau Puskesmas, sementara dana non-kapitasi seperti BOK ditransfer ke Kas Umum Daerah sebelum dialokasikan ke unit pelaksana teknis.
“Untuk dana kapitasi masuk langsung ke rekening Puskesmas sebagai FKTP. Namun dana Non kapitasi melalui mekanisme pengelolaan kas daerah terlebih dahulu,” terang Hikmat.
Ada yang menarik dalam ivestigasi kami,Dari total 15 Puskesmas, Puskesmas Ranai menerima porsi anggaran terbesar karena jumlah peserta JKN yang tinggi. Semakin banyak peserta, maka semakin besar pula dana kapitasi yang dialokasikan ke FKTP tersebut.
Namun, besarnya serapan anggaran ini memunculkan pertanyaan kritis, Sudahkah penggunaan dana ini sesuai dengan regulasi terbaru dan tepat sasaran dalam meningkatkan pelayanan kesehatan?
Seiring dengan meningkatnya dana kesehatan, pemerintah pusat telah mengeluarkan regulasi terkini untuk menjamin efektivitas dan akuntabilitas penggunaannya. Beberapa aturan utama yang menjadi landasan adalah Permenkes Nomor 6 Tahun 2022
Mengatur pengelolaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Puskesmas milik pemerintah daerah.
Minimal 60% dialokasikan untuk jasa pelayanan tenaga kesehatan,
Maksimal 40% digunakan untuk biaya operasional pelayanan kesehatan.
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2021 (perubahan atas Perpres 32/2014)
Menegaskan kembali bahwa pengelolaan dana kapitasi harus mendukung pelayanan promotif dan preventif serta berbasis kinerja FKTP.
Petunjuk Teknis Dana BOK 2024 (KMK No. HK.01.07/MENKES/2001/2024)
Dana BOK disalurkan dengan mempertimbangkan wilayah terpencil, jumlah sasaran pelayanan ibu-anak, serta tingkat fiskal daerah. Penggunaan BOK harus mendukung layanan kesehatan esensial dan kegiatan upaya kesehatan masyarakat.
Hingga saat ini, tidak ditemukan laporan resmi mengenai rincian penggunaan anggaran Rp13,1 miliar tersebut di masing-masing Puskesmas. Padahal menurut UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, laporan penggunaan anggaran publik merupakan informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh masyarakat.
Kepala Puskesmas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memiliki tanggung jawab langsung dalam pengelolaan dana tersebut. Ketidaksesuaian penggunaan anggaran, khususnya terhadap proporsi pembagian jasa dan operasional sebagaimana diatur dalam Permenkes 6/2022, dapat menjadi temuan hukum jika tidak dilaporkan secara akuntabel.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media ini masih berupaya, mendapatkan informasi dari pihak BPJS Kesehatan, hingga Kepala Puskesmas Ranai dari salah pelaksana kegiatan baik Dana Kapitasi dan BOK di Kabupaten Natuna (Arizki)

















