Berita Utama

DLH Bandung Tunda Insinerator Baru, Evaluasi 15 Unit Sesuai Larangan Menteri

×

DLH Bandung Tunda Insinerator Baru, Evaluasi 15 Unit Sesuai Larangan Menteri

Sebarkan artikel ini

Bandung Hentikan Penggunaan Insinerator Mini, Fokus pada Solusi Ramah Lingkungan

Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengambil langkah tegas dengan membatalkan rencana penambahan 25 unit insinerator yang sedianya akan diimplementasikan pada tahun 2026. Keputusan ini diambil menyusul arahan dari Menteri Lingkungan Hidup yang melarang penggunaan insinerator mini, bahkan meminta unit yang sudah beroperasi untuk dihentikan. Sebanyak 15 unit insinerator yang saat ini masih digunakan pun tengah dalam proses kajian ulang secara menyeluruh.

Salman Faruq, Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Limbah B3 DLH Kota Bandung, mengonfirmasi pembatalan rencana pengadaan 25 unit insinerator yang menelan anggaran Rp 29 miliar. “Yang jelas, kalau arahan pemerintah adalah melarang, bahkan yang sudah operasional diminta untuk tidak dioperasionalkan. Berarti kami akan geser ke alokasi anggaran lain, yang memang dianggap ramah lingkungan,” jelas Salman pada Senin, 19 Januari 2026.

DLH Kota Bandung kini mengalihkan fokus pada metode pengolahan sampah yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan. Salah satu strategi utamanya adalah mendorong pemilahan dan pengolahan sampah mandiri di tingkat rumah tangga. Selain itu, DLH juga berencana menjalin kerja sama dengan Perumda Pasar untuk membangun tempat pengolahan sampah di beberapa pasar tradisional.

“Kami akan kaji ulang semua. Hasil uji laboratoriumnya, baku mutunya, segala macam. Itu atas arahan Pak Menteri, sambil menunggu transisi ke teknologi lain. Yang jelas, kami patuh terhadap arahan Pak Menteri LH terkait larangan penggunaan insinerator mini,” tegas Salman.

Meskipun demikian, Salman mengakui bahwa transisi ini memerlukan penyesuaian dan studi lebih lanjut. “Belum, kami kaji dulu, karena kemarin sudah ada skenario dengan 25 insinerator, sekarang harus beralih, jadi agak repot juga,” ujarnya.

Baca Juga :  8 Kebiasaan Orang yang Pura-pura Peduli tapi Egois

Kajian Ulang Menyeluruh Terhadap Insinerator yang Ada

Tidak hanya rencana penambahan, DLH Kota Bandung juga sedang melakukan kajian ulang mendalam terhadap 15 unit insinerator yang saat ini telah beroperasi. Kajian ini tidak hanya terbatas pada insinerator, tetapi juga mencakup teknologi pengolahan sampah termal lainnya, termasuk pirolisis.

Proses pengujian ulang akan dilakukan oleh PT Sucofindo, yang diakui sebagai laboratorium terbaik di Indonesia. Pengujian ini akan fokus pada tujuh parameter sesuai dengan Peraturan Menteri LH tentang baku mutu emisi pengolahan sampah secara termal.

“Informasinya laboratorium terbaik di Indonesia, Sucofindo, jadi kami akan kolaborasi untuk menguji 15 insinerator tersebut. Kan ada tujuh parameter sesuai dengan Peraturan Menteri LH tentang baku mutu emisi pengolahan sampah secara termal,” papar Salman.

Proses pengujian ulang ini penting untuk memastikan bahwa insinerator yang ada, meskipun sebelumnya telah mengantongi sertifikasi dari lembaga terakreditasi, tetap memenuhi standar lingkungan yang berlaku dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat serta lingkungan.

Menghadapi Potensi Lonjakan Sampah dan Solusi Alternatif

Dengan dihentikannya penggunaan insinerator, Salman mengakui adanya potensi peningkatan volume sampah di sejumlah titik di Kota Bandung. Hal ini mengingat kapasitas pengolahan setiap unit insinerator yang mampu mengolah sekitar 7-10 ton sampah per hari.

Untuk mengatasi hal ini, DLH Kota Bandung akan menjajaki kerja sama dengan pihak ketiga di luar kota yang memiliki teknologi pengolahan sampah yang lebih ramah lingkungan. Salah satu teknologi yang dipertimbangkan adalah Refuse Derived Fuel (RDF).

Baca Juga :  Harga Emas Jambi Hari Ini Rp7,8 Juta per Mayam, Berapa Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24?

Selain itu, program Gaslah (petugas pemilah dan pengolah sampah) yang telah berjalan di 1.597 RW diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan. Program ini menargetkan pengolahan minimal 25 kilogram sampah di setiap RW setiap harinya.

“Jadi nanti bisa cukup signifikan, per hari bisa berkurang 40 ton sampah (yang terolah),” ucapnya, optimis terhadap efektivitas program Gaslah.

Arahan Menteri Lingkungan Hidup: Prioritaskan Pengolahan Sampah Berkelanjutan

Keputusan DLH Kota Bandung ini sejalan dengan arahan langsung dari Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, saat meninjau pengolahan sampah di Pasar Caringin Kota Bandung. Menteri Hanif secara tegas meminta Pemerintah Kota Bandung untuk tidak menggunakan insinerator, terutama yang berskala kecil, dalam penanganan sampah.

Menurut Menteri Hanif, penggunaan insinerator dinilai berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan karena emisi yang dihasilkan. Ia mendorong pemerintah daerah untuk mengadopsi metode pengolahan sampah yang lebih ramah lingkungan, seperti konversi sampah menjadi RDF.

“Sekali lagi saya tegaskan, Menteri Lingkungan Hidup tidak membenarkan penggunaan insinerator-insinerator mini dengan alasan apa pun karena emisinya lebih berbahaya dibandingkan sampah itu sendiri,” tegas Menteri Hanif.

Ia berharap Pemkot Bandung dan pemerintah daerah lainnya dapat memilih metode pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan tidak menimbulkan dampak kesehatan jangka panjang bagi masyarakat. Pergeseran paradigma ini diharapkan dapat mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih baik dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi generasi mendatang di Kota Bandung.