Terdakwa perkara dugaan pencucian uang, Don Ritto alias Idon, menolak anggapan bahwa emas 74 kilogram dan sejumlah valuta asing yang ditemukan di rumah kawasan Sentul, Kafe de’Clan, dan Cipete merupakan hasil kejahatan. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu, 14 Oktober, ia meminta hakim menerima perlawanan yang diajukannya dan membebaskannya dari tahanan.
Di hadapan majelis, Don menyampaikan bahwa jaksa telah salah membaca seluruh sumber penghasilannya. Ia menilai pendapatan dari profesi advokat, aktivitas usaha, hingga kerja sosial-keagamaan telah digabungkan seolah-olah semuanya berasal dari tindak pidana. Menurut dia, penafsiran itu juga menyeret relasi pertemanan dan alumni kampus ke dalam perkara yang sedang dihadapinya.
Don menegaskan bahwa penghasilan dari kantor hukumnya bukan aliran dana gelap. Ia menyebut rekening The Law Firm dan AFR Law Office menerima pembayaran jasa hukum senilai Rp152,6 miliar serta USD 440.990 dari berbagai perusahaan, termasuk PT Jasa Marga, PT Krakatau Steel, LPEI, dan Sinarmas Asset Management. Dana itu, kata dia, dipakai untuk menjalankan kantor, membayar pegawai, memenuhi pajak, menangani perkara pro bono, dan membagikan dividen kepada para partner.
Selain sebagai pengacara, Don juga menguraikan sejumlah kegiatan bisnis yang menurutnya berjalan terbuka dan memiliki aktivitas nyata. Usaha yang disebutnya antara lain money changer sejak 2021, Kafe de’Clan, investasi di pertambangan, pengembangan properti di Cilandak, serta kepemilikan saham di PT Tribakti. Ia menolak jika unit-unit tersebut dianggap perusahaan bayangan, karena menurut dia semuanya mempunyai kegiatan operasional, aset fisik, dan menyerap tenaga kerja.
Sorotan terbesar dalam sidang itu adalah penjelasan Don soal asal-usul emas dan uang asing yang ditemukan penyidik. Ia menyebut aset tersebut dikumpulkan secara bertahap sejak 2002 sampai 2025 dari donasi untuk kegiatan sosial keagamaan. Don menyebut ada sumbangan dari dalam negeri atas nama Effendi Sitepu sebesar Rp40 miliar, sementara dukungan dari luar negeri disebut setara USD 26 juta dan berasal dari Sono Sanasya Jaswan, Dr. Muhammad Hasan Jahan, serta Agustina Bur.
Don mengatakan dana itu dipakai untuk program sosial yang telah berjalan, termasuk pembiayaan sekitar 500 santri dan perbaikan sarana sejumlah pondok pesantren di Banten sejak 2022. Terkait penyimpanan aset di rumah Sentul milik Febrie Adriansyah, ia menjelaskan bahwa rumah tersebut dipinjam sejak 2022 untuk menunjang kegiatan sosial, lalu dilengkapi brankas khusus dengan biaya pribadi. Di akhir pembacaan perlawanan, Don meminta hakim menyatakan perkara atas namanya selesai dan tidak dilanjutkan, membatalkan dakwaan jaksa, serta memerintahkan pembebasan seketika dari tahanan. Dalam perkara ini, eks Jampidsus Febrie Adriansyah didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp55 miliar melalui Ferry Yanto Hongkiriwang, sementara Don bersama Nurman Herin juga didakwa melakukan TPPU dengan nilai Rp346,7 miliar dan USD 440.990.
















