Tanjungpinang

DPM UMRAH Desak Rektor Pecat Dekan FISIP Sayed Fauzan Pasca-Putusan PTUN

×

DPM UMRAH Desak Rektor Pecat Dekan FISIP Sayed Fauzan Pasca-Putusan PTUN

Sebarkan artikel ini

 

Alreinamedia.com-Tanjungpinang-Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) mendesak Rektor untuk memecat Dr. Sayed Fauzan Riyadi dari jabatannya sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP). Desakan ini muncul setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang membatalkan pengangkatan Sayed Fauzan sebagai dekan periode 2024–2028.

Putusan PTUN Tanjungpinang Nomor 34/G/2024/PTUN.TPI menyatakan bahwa Surat Keputusan Rektor Nomor:1596/UN53/KP/2024 yang mengangkat Sayed Fauzan tidak sah dan harus dicabut. Pengadilan juga memerintahkan Rektor UMRAH untuk menunjuk pihak penggugat sebagai dekan yang sah.

Menurut Ketua DPM UMRAH, Hermansyah, S.P., Rektor harus segera melaksanakan putusan tersebut. Jika tidak ada banding, tidak ada alasan untuk tidak menjalankannya. Hermansyah juga mengajak Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FISIP dan BEM UMRAH untuk bersama-sama mengawal kasus ini. Dia bahkan mengancam akan memimpin aksi damai menduduki Gedung Dekanat FISIP jika putusan pengadilan tidak segera diterapkan.

Baca Juga :  PEGELMA Meriahkan Wisuda UMRAH, Melestarikan Tradisi Mahasiswa Teknik

Menurut Hermansyah, mengabaikan putusan pengadilan akan merusak citra dan integritas UMRAH sebagai institusi pendidikan. Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Rektor UMRAH, Prof. Dr. Agung Dhamar Syakti, S.Pi, DEA, belum memberikan tanggapan.

Penulis: Tim

Editor: Herman