Berita PilihanKepriNatuna

6,8 M Dana Kapitasi Natuna, Diolah di Luar Aturan, Dugaan Tipikor Menguat

×

6,8 M Dana Kapitasi Natuna, Diolah di Luar Aturan, Dugaan Tipikor Menguat

Sebarkan artikel ini
Gambar merupakan karikatur terhadap berita (Foto: Alreinamedia.com)

Alreinamedia.com-Natun, Penggunaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar Rp6,8 miliar ke 15 Puskesmas di Kabupaten Natuna pada tahun 2024 tengah disorot.

Indikasi kuat bahwa pengelolaan anggaran ini tidak sesuai dengan aturan nasional terbaru, membuka potensi pelanggaran hukum serius, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dapat berujung pada tindak pidana korupsi (Tipikor).

Permasalahan utama terletak pada regulasi yang digunakan oleh pemerintah daerah dan fasilitas kesehatan. Hingga saat ini, Pemda Natuna masih menerapkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 50 Tahun 2019, yang mengacu pada Permenkes No. 21 Tahun 2016 sebuah peraturan yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Kementerian Kesehatan sejak 2022 telah menetapkan Permenkes No. 6 Tahun 2022 sebagai pedoman teknis terbaru dalam penggunaan dana kapitasi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Permenkes ini mengatur secara tegas, Minimal 60% dana kapitasi digunakan untuk pembayaran jasa pelayanan dan 40% untuk biaya operasional pelayanan kesehatan yang langsung menunjang pelayanan JKN

Namun, karena Perbup yang berlaku di Natuna masih merujuk pada aturan lama, maka belanja yang dilakukan FKTP bisa tidak sesuai dengan regulasi pusat yang aktif berlaku.

Kepala Bagian Hukum Setda Natuna, Efendi saat dikonfirmasi Selasa (15/7/25) mengakui bahwa hingga saat ini belum ada pembaruan regulasi daerah terkait dana kapitasi.

Baca Juga :  Dugaan Ijazah Palsu Menguat, Mengapa SBU CV Acksono Bisa Tetap Lolos?

“Iya, kita masih menggunakan Perbup No. 50 Tahun 2019, dan belum ada perubahan sampai sekarang,” ujar Efendi saat dihubungi.

Pernyataan ini memperkuat bahwa hingga pertengahan 2024, tidak ada regulasi daerah yang disesuaikan dengan Permenkes No. 6 Tahun 2022, meskipun ketentuan pusat sudah secara eksplisit menggantikan aturan lama sejak 2 tahun lalu.

Terpisah, Kepala Puskesmas Ranai, Nazri saat dikonfirmasi selasa (15/7/25) dalam keterangannya menyebut bahwa dana kapitasi yang mereka kelola digunakan sesuai porsi 60% untuk jasa pelayanan dan 40% untuk operasional. Namun, dari anggaran operasional tahun 2024, pihaknya membelanjakan untuk AC, Dental Unit, Tablet, Genset, Printer, Kursi dan Meja, obat-obatan dan Barang habis pakai

Padahal, Permenkes No. 6/2022 secara prinsip menyebutkan bahwa dana operasional harus digunakan hanya untuk mendukung langsung pelayanan kesehatan peserta JKN, dan wajib tercantum dalam Rencana Usulan Kegiatan (RUK).

Belanja alat berat atau aset tetap seperti dental unit dan genset, jika tidak masuk dalam RUK atau tanpa dasar hukum yang jelas, berisiko dikategorikan sebagai penyalahgunaan anggaran.

Selanjutnya Nazri dan beberapa stafnya juga membeberkan bahwa dana non-kapitasi yang masuk ke kas daerah, sebesar 100%, dialokasikan dengan rincian 80% untuk jasa pelayanan kesehatan dan 20% tetap berada di kas daerah

Baca Juga :  Belanja Barang Tanpa Tender, Siapa Bermain ?

Keterangan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai mekanisme penyaluran dan pemanfaatan anggaran, serta bagaimana pelaporan dan pertanggungjawabannya. Bila tidak diawasi ketat, pola ini rentan disalahgunakan atau tidak sesuai asas keadilan pembiayaan layanan publik.

Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penggunaan dana publik yang tidak sesuai peruntukannya, apalagi tanpa dasar hukum yang sah, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Jika penggunaan dana kapitasi atau dana non-kapitasi tidak dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku, dan berujung merugikan keuangan negara, maka penanggung jawab kegiatan, bendahara, hingga pimpinan FKTP dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Dalam tata kelola pemerintahan, regulasi daerah wajib tunduk pada aturan pusat. Ketika aturan pusat telah berganti, namun daerah tetap menggunakan dasar hukum lama, maka ini bisa dikategorikan sebagai maladministrasi, atau bahkan kelalaian struktural yang menimbulkan kerugian negara.

Pemerintah Kabupaten Natuna dan Dinas Kesehatan wajib Segera merevisi Perbup No. 50 Tahun 2019 dan Melakukan audit menyeluruh atas penggunaan dana kapitasi dan non-kapitasi tahun anggaran 2023–2024

Hukum tidak hanya bicara soal kesalahan. Hukum bicara tentang tanggung jawab dan hari ini, tanggung jawab itu sedang dicoba oleh waktu. (Arizki)