Alreinamedia.com-Natuna, Dugaan penggunaan ijazah palsu oleh direktur sebuah perusahaan konsultan di Kabupaten Natuna kini memasuki babak baru. Perusahaan CV Acksono Reka Cipta Konsultan yang diketahui bergerak di bidang jasa konsultan disebut tetap berhasil memperoleh Sertifikat Badan Usaha (SBU) sebagai salah satu syarat utama mengikuti proses tender dan lelang proyek di Indonesia.
Sorotan publik mengarah kepada Faizan yang diketahui menjabat sebagai Ketua INKINDO Natuna. Posisi strategis tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan besar terkait independensi dan transparansi proses verifikasi administrasi perusahaan.
Pasalnya, dugaan persoalan ijazah palasu seharusnya menjadi perhatian serius dalam proses penerbitan maupun verifikasi dokumen perusahaan dengan cara chek in ricek.Namun di tengah polemik tersebut, CV Acksono Reka Cipta Konsultan justru disebut tetap lolos dalam proses administrasi dan memiliki kelengkapan dokumen untuk mengikuti tender proyek.
Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait bagaimana mekanisme verifikasi dilakukan serta sejauh mana lembaga terkait menjalankan fungsi pengawasan terhadap legalitas dokumen perusahaan.
Beberapa pihak menilai, apabila dugaan ijazah palsu tersebut benar adanya, maka hal itu tidak hanya mencoreng integritas dunia jasa konstruksi dan konsultansi, tetapi juga berpotensi melanggar aturan hukum yang berlaku.
Selain itu, publik juga mempertanyakan kemungkinan adanya konflik kepentingan mengingat posisi Faizan sebagai Ketua INKINDO Natuna yang memiliki pengaruh dalam ekosistem jasa konsultansi daerah.
“Kalau memang ada dugaan dokumen pendidikan yang tidak sah, seharusnya dilakukan pemeriksaan menyeluruh sebelum perusahaan diberikan ruang mengikuti tender proyek pemerintah,” ujar ismail salah satu pemeharti publik senin (25/5/26)
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak CV Acksono Reka Cipta Konsultan maupun dari pengurus INKINDO Natuna terkait dugaan tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat turun tangan untuk melakukan investigasi secara transparan demi menjaga integritas proses pengadaan barang dan jasa di daerah.
Apabila dugaan tersebut terbukti benar, publik meminta agar ada tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu (Arizki)

















