DPR & DPRD

DPR Peringatkan: Kebebasan Berekspresi RI Anjlok, UU ITE Jadi Sorotan

×

DPR Peringatkan: Kebebasan Berekspresi RI Anjlok, UU ITE Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

Kebebasan Berekspresi dan Hak Asasi Manusia di Indonesia Menghadapi Tantangan Serius

Kualitas demokrasi dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia saat ini masih dihadapkan pada persoalan mendasar yang memerlukan perhatian serius. Hal ini diungkapkan oleh seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyikapi laporan dari SETARA Institute mengenai Indeks HAM 2025. Laporan tersebut secara mencolok mencatat bahwa indikator kebebasan berekspresi dan berpendapat di Indonesia berada pada skor terendah, yaitu hanya 1,0 dari skala maksimal 7.

Skor yang sangat rendah ini, menurut pandangan anggota DPR RI tersebut, memiliki korelasi kuat dengan berbagai masalah yang masih mengakar di masyarakat. Beberapa isu krusial yang menjadi sorotan antara lain adalah tindakan represif yang diduga dilakukan oleh aparat penegak hukum, meningkatnya kasus kekerasan yang menimpa para jurnalis, serta praktik kriminalisasi yang kerap kali menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, pembatasan terhadap kegiatan-kegiatan akademik juga turut berkontribusi dalam menyempitnya ruang-ruang sipil yang seharusnya menjadi wadah bagi diskusi dan ekspresi.

Data yang Mengkhawatirkan: Kekerasan Jurnalis dan Kriminalisasi UU ITE

Data yang dihimpun oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) sepanjang tahun 2025 mencatat adanya 82 kasus kekerasan yang dialami oleh jurnalis. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencatat 73 kasus. Fenomena ini sangat mengkhawatirkan mengingat peran penting jurnalis dalam penyampaian informasi yang akurat dan berimbang kepada publik.

Baca Juga :  Pelantikan 5 Anggota DPRK Sorong Selatan Jalur Otsus: Inilah Namanya

Lebih lanjut, laporan dari Amnesty International juga memberikan gambaran yang tidak kalah suram. Sejak tahun 2018 hingga 2025, tercatat sebanyak 710 kasus kriminalisasi yang berkaitan dengan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, yang sebagian besar dijerat menggunakan pasal-pasal dalam UU ITE. Kasus-kasus pembatalan kegiatan akademik yang seharusnya menjadi ajang diskusi intelektual, hingga adanya intimidasi terhadap para musisi yang mengekspresikan karyanya, semakin memperkuat indikasi adanya penyempitan ruang sipil di Indonesia.

Peringatan Keras: Implikasi Skor Rendah Indeks HAM

Seorang politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang juga merupakan anggota Komisi III DPR RI, menegaskan bahwa skor rendah yang dicapai dalam Indeks HAM 2025 ini merupakan sebuah peringatan serius bagi seluruh pemangku kepentingan. Ia menyatakan bahwa skor yang nyaris menyentuh angka paling bawah ini harus dipandang sebagai indikator buruknya perlindungan HAM bagi seluruh warga negara Indonesia.

“Kami memandang bahwa skor rendah ini sebagai tanda keras buruknya perlindungan HAM bagi warga,” tegasnya.

Dorongan untuk Ruang Publik yang Aman dan Tanpa Ketakutan

Menyikapi kondisi ini, anggota DPR RI tersebut mendorong agar pemerintah dapat memastikan terciptanya ruang publik yang aman bagi seluruh warga negara. Keamanan ini penting agar setiap warga dapat menyampaikan pendapat dan aspirasinya tanpa dibayangi rasa takut akan represi atau konsekuensi hukum yang tidak proporsional.

Baca Juga :  DPRD Batam: Program “Gentengnisasi” Kota Harus Direncanakan Secara Matang

“Kita mau semua warga negara tidak dibayang-bayangi ketakutan saat menjalankan hak asasinya. Skor ini nyaris mentok di angka paling bawah. Lalu apakah kita bisa bilang HAM di Indonesia baik-baik saja? Ini tugas pemerintah menjaga hak warganya, dan hal itu terus kami ingatkan melalui Kementerian HAM,” ujarnya.

Langkah Tegas dan Terstruktur untuk Memperkuat Kebebasan Sipil

Anggota DPR RI tersebut menilai bahwa pemerintah perlu mengambil langkah-langkah yang tegas dan terstruktur guna memperkuat kebebasan sipil di Indonesia. Salah satu fokus utama yang disorot adalah perlunya pembenahan tata kelola penggunaan UU ITE. Tujuannya adalah agar undang-undang ini tidak disalahgunakan sebagai alat untuk membungkam kritik atau perbedaan pendapat yang sah.

Selain itu, evaluasi terhadap cara penanganan aksi massa juga dianggap krusial. Tindakan aparat dalam mengelola demonstrasi atau aksi publik lainnya dinilai turut berkontribusi dalam menurunkan skor perlindungan HAM.

“Perlunya negara menjamin kebebasan berekspresi, membenahi penggunaan UU ITE agar tidak jadi alat membungkam kritik, serta mengevaluasi tindakan aparat dalam menangani aksi massa yang dinilai turut menurunkan skor HAM,” pungkasnya.