Berita UtamaKepriNatuna

Dugaan Material Ilegal Hantui Proyek Perkim Natuna

×

Dugaan Material Ilegal Hantui Proyek Perkim Natuna

Sebarkan artikel ini
Gambar merupakan Ilsutrasi dari Berita (Foto:Alreinamedia.com)

Alreinamedia.com-Natuna, Dugaan penggunaan material galian C (Mineral Bukan Logam dan Batuan/MBLB) ilegal dalam sejumlah proyek pemerintah di Kabupaten Natuna terus menjadi sorotan publik. Meski isu ini kian mencuat, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Natuna, Edirianto, tetap bungkam saat dimintai tanggapan terkait sikap resmi dinasnya baik via tlp hingga saat dijumpai kekantornya.

Padahal, hingga kini Natuna hanya memiliki izin tambang tanah urukan yang dimiliki PT Berkah Natuna. Dengan kondisi itu, muncul pertanyaan besar, dari mana asal material batu dan pasir yang digunakan dalam proyek-proyek bernilai miliaran rupiah yang dilaksanakan oleh Dinas Perkim

Pantauan di lapangan, sejumlah proyek menggunakan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) hingga DAK pada tahun 2025 mengalir di Dinas Perkim. Antara lain pembangunan rumah hunian Batu Kapal sebanyak 57 unit, proyek drainase di kawasan perumahan, pembangunan jalan lingkungan, hingga program kelurahan senilai Rp1,4 miliar. Total anggaran yang digelontorkan melalui Dinas Perkim mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga :  Pedagang Kalibata Sisir Puing Warung Terbakar, Cari Sisa Dagangan

Jika material yang digunakan tidak berasal dari tambang resmi, maka proyek tersebut tidak hanya cacat secara administrasi, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.

Sebelumnya Sekretaris Daerah Natuna, Boy Wijanarko saat dikonfirmasi Senin (2/9/25) menegaskan bahwa kontraktor memiliki kewajiban hukum untuk memastikan seluruh material proyek pemerintah berasal dari sumber resmi.

“Jika ditemukan material ilegal, ada konsekuensi hukum yang akan diberlakukan. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi juga pidana,” ujarnya, Senin (2/9/2025).

Pernyataan ini menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak bisa menoleransi praktik penggunaan material dari tambang ilegal, meskipun proyek tersebut menggunakan dana negara.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap kegiatan penambangan galian C wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Penggunaan material tanpa izin dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Pasal 158 UU Minerba menegaskan, “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IUPK, IPR, atau SIPB dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Baca Juga :  Presiden Jokowi: Penyelenggaraan PON XX Gambarkan Kemajuan Papua

Selain itu, kontraktor yang menggunakan material dari sumber ilegal juga dapat dijerat Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana, karena dianggap turut serta dalam kegiatan pertambangan tanpa izin.

Tidak hanya kontraktor, pemerintah daerah sebagai pengguna jasa bisa dimintai pertanggungjawaban jika terbukti melakukan pembiaran. Apalagi, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mewajibkan setiap pelaksanaan proyek negara mematuhi peraturan hukum yang berlaku, termasuk aspek legalitas material.

Masyarakat Natuna kini menunggu kejelasan sikap Dinas Perkim. Sebab, transparansi dan pengawasan ketat sangat penting untuk memastikan bahwa anggaran daerah bernilai miliaran rupiah tidak justru menjadi ajang pelanggaran hukum.

Jika praktik penggunaan material ilegal ini benar terbukti, maka selain merugikan negara, hal itu juga merusak tatanan hukum serta berpotensi menimbulkan masalah sosial di kemudian hari. (Arizki)