Politik

Eggi Sudjana Minta Hentikan Kasus, Jokowi Bertanya: Saya Harus Bagaimana?

×

Eggi Sudjana Minta Hentikan Kasus, Jokowi Bertanya: Saya Harus Bagaimana?

Sebarkan artikel ini

Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Bebas dari Status Tersangka Melalui Restorative Justice

Jakarta – Kabar baik datang bagi aktivis Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Keduanya tidak lagi berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Penyidik Polda Metro Jaya telah mengabulkan permohonan Restorative Justice (RJ) yang diajukan oleh Eggi dan Damai, yang berujung pada penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk perkara mereka.

Keputusan ini mengakhiri rangkaian proses hukum yang sempat menjerat kedua tokoh tersebut. Eggi Sudjana, dalam berbagai kesempatan, telah menyampaikan pandangannya bahwa ia merasa tidak pantas dijadikan tersangka, dengan merujuk pada berbagai argumentasi hukum.

Perjalanan Menuju Penghentian Penyidikan

Perjalanan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menuju penghentian kasus ini melibatkan serangkaian peristiwa penting. Salah satunya adalah kunjungan Eggi ke kediaman Jokowi di Solo, Jawa Tengah, pada Kamis, 8 Januari 2026. Dalam pertemuan tersebut, Eggi mengaku menyampaikan langsung keinginannya agar status pencekalan dirinya untuk bepergian ke luar negeri dicabut, serta agar perkara yang menjeratnya dihentikan melalui penerbitan SP3.

Eggi menegaskan bahwa dalam pertemuan itu, tidak ada permintaan maaf yang ia sampaikan kepada Jokowi. Sebaliknya, ia hanya menyampaikan pandangannya mengenai ketidaklayakannya untuk dijadikan tersangka. Jokowi, menurut Eggi, hanya mendengarkan aspirasi yang disampaikan.

“Saya harus bagaimana?” ujar Eggi menirukan ucapan Jokowi saat ditemui di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, pada Jumat, 16 Januari 2026.

Setelah dialog tersebut, proses Restorative Justice (RJ) mulai bergulir. Eggi menjelaskan bahwa ia meminta kepada Kapolri untuk menginstruksikan Kapolda, yang kemudian diteruskan kepada Direktur Kriminal Umum, agar mencabut cekal dirinya dan menerbitkan SP3.

Eggi Sudjana menekankan bahwa penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice bukanlah bentuk penyerahan diri atau pengakuan kesalahan. Ia melihatnya sebagai sebuah kesepakatan hukum yang didasari pada argumen konstitusional. Ia bahkan memaparkan sejumlah alasan mengapa status tersangka yang sempat disematkan kepadanya dianggap sebagai kesalahan prosedur hukum.

“Saya datang bukan untuk minta maaf, no way. Saya sampaikan kepada beliau bahwa saya tidak pantas ditersangkakan,” tegas Eggi sebelum keberangkatannya ke luar negeri untuk menjalani pengobatan pada Jumat, 16 Januari 2026.

Argumentasi Hukum Eggi Sudjana

Dalam argumennya, Eggi Sudjana merujuk pada hak imunitas advokat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003. Selain itu, ia juga menyoroti posisinya sebagai pelapor awal yang seharusnya dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

Baca Juga :  Royalti Lagu di Ruang Publik: Aturan Baru Diterbitkan

Dalam dialognya dengan Jokowi, Eggi mengingatkan mengenai sumpah jabatan Presiden untuk menjalankan undang-undang selurus-lurusnya. Ia mempertanyakan mengapa undang-undang yang ada justru dilanggar dalam proses penyidikan yang dialaminya.

“Pertanyaan seriusnya, kenapa undang-undang yang ada justru dilanggar dalam proses penyidikan saya? Beliau merespons dengan sangat santun, ‘Inggih, inggih’,” tambah Eggi, menggambarkan respons Jokowi.

Dialog Sebagai Solusi Damai

Eggi Sudjana menjelaskan pendekatannya kepada Jokowi menggunakan analogi teologis. Ia menekankan pentingnya dialog dan tabayun (klarifikasi) sebagai cara untuk menyelesaikan konflik antara kebenaran dan kebatilan secara damai.

“Ini adalah logika metode. Bagaimana konflik antara benar dan batil bisa selesai dengan kedamaian? Caranya adalah dialog dan tabayun,” jelasnya.

Eggi bahkan memberikan pujian terhadap akhlak Jokowi dalam menerima kunjungannya di Solo. Ia mengakui bahwa Jokowi menerima mereka dengan sangat baik, meskipun merasa sebagai pihak yang difitnah.

“Secara akhlak, saya harus akui beliau luar biasa. Beliau menerima kami dengan sangat baik, padahal beliau merasa sebagai pihak yang difitnah. Saya merasa dalam hal akhlak, Jokowi jauh lebih baik,” kata Eggi.

Lebih lanjut, Eggi menyindir sejumlah pihak, termasuk Roy Suryo, yang ia anggap merasa “jagoan” dalam kasus ini dan menantang mereka untuk berhadapan langsung dengan Jokowi.

Penjelasan Mengenai Restorative Justice dan SP3

Kuasa hukum Eggi, Elida Netty, menjelaskan bahwa penerbitan SP3 baru rampung pada Kamis, 15 Januari 2026, sore, karena adanya proses administratif yang harus diselesaikan. “Terbit SP3 itu sekitar pukul 17.00 WIB lah,” ujar Elida di Central Park Mall, Jakarta Barat, pada Jumat.

Restorative Justice adalah sebuah mekanisme penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial melalui dialog dan perdamaian, bukan semata-mata fokus pada hukuman. Sementara itu, SP3 merupakan singkatan dari Surat Perintah Penghentian Penyidikan, sebuah surat resmi dari penyidik kepada penuntut umum yang menyatakan bahwa suatu perkara pidana dihentikan penyidikannya.

Dengan diterbitkannya SP3, proses hukum terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dinyatakan dihentikan.

Elida Netty menilai bahwa pertemuan Eggi di rumah Jokowi tidak dimaksudkan sebagai momen saling meminta maaf secara verbal. Namun, ia berpendapat bahwa perdamaian yang tercapai dalam pertemuan tersebut justru melampaui sekadar permintaan maaf. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada kesepakatan tertulis, dokumen, maupun bentuk transaksi apa pun dalam pertemuan tersebut.

“Tapi maaf itu bukan dengan bahasa atau gestur salam-salaman. Maaf itu dari perdamaian itu sudah lebih dari maaf menurut saya,” ungkap Elida.

Baca Juga :  Litbang Kompas: 77,3% Publik Dukung Pilkada Langsung Pilihan Rakyat

Konfirmasi dari Pihak Jokowi

Terpisah, Presiden Joko Widodo mengamini pertemuan tersebut dan menggambarkannya sebagai pertemuan silaturahmi. “Beliau-beliau hadir didampingi pengacara Bu Elida Netty dan itu adalah kehadiran untuk silahturahmi,” kata Jokowi di Solo pada Rabu, 14 Januari 2026.

Selanjutnya, Jokowi melalui kuasa hukumnya menyerahkan surat permohonan restorative justice untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Polda Metro Jaya kemudian melakukan gelar perkara khusus dan akhirnya menerbitkan SP3 untuk perkara mereka.

Eggi Sudjana Menghubungi Roy Suryo

Pasca terbitnya SP3, Eggi Sudjana dilaporkan menghubungi Roy Suryo, yang juga merupakan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Roy Suryo mengaku dihubungi Eggi melalui WhatsApp, yang berisi semangat untuk mengungkap keaslian ijazah Jokowi.

Roy Suryo mengaku hanya membalas pesan dari Eggi dengan mengirimkan emoji senyum. “(Eggi mengirim pesan ke Roy Suryo) Selamat berjuang brother Roy, salam kawan-kawan. Ini saya anggap lucu-lucuan saja dan balas dengan senyum saja,” kata Roy dikutip dari YouTube Forum Keadilan TV, Sabtu, 17 Januari 2026.

Roy beralasan tidak terlalu menanggapi pesan dari Eggi karena khawatir dipersepsikan macam-macam oleh pihak tertentu. Ia menduga pesan dari Eggi merupakan ejekan baginya, setelah dirinya sempat menyebut Eggi sebagai “pecundang” pasca pertemuannya dengan Jokowi.

“Saya pernah beberapa waktu yang lalu, itu mengirimkan WA juga ke Bang Eggi, khusus (pesannya berisi) pecundang atau pejuang,” tuturnya.

Roy menilai diterimanya SP3 oleh Eggi maupun Damai Hari Lubis karena mereka takut menghadapi kasus ini. Ia mengibaratkan Eggi dan Damai seperti nahkoda yang melarikan diri ketika kapal yang dinahkodainya menghadapi masalah dan terancam tenggelam.

“Saya menganggap Bang Eggi Sudjana dan Bang Damai Hari Lubis mungkin ibaratnya kalau ada nahkoda, seharusnya kapalnya mau tenggelam, tiba-tiba nahkodanya malah melarikan diri. Ya kita nggak akan malah ikut melarikan diri. Kita akan upayakan untuk tetap bisa berlayar sampai tujuan dan kita tetap kompak,” jelasnya.

Meskipun demikian, Roy Suryo mengaku tidak khawatir jika strategi persidangan mendatang akan dibocorkan oleh Eggi maupun Damai. Ia menegaskan bahwa ia tidak khawatir karena seluruh tersangka dalam kasus ini didampingi oleh pengacara yang berbeda-beda. “Artinya banyak hal yang tidak kami sampaikan secara terbuka untuk ke dalam. Karena saya tahu itu, strategi-strategi gak saya laporkan,” ujarnya.