Kepri

Imigrasi Karimun Tunda 92 Permohonan Paspor, Cegah PMI Ilegal

×

Imigrasi Karimun Tunda 92 Permohonan Paspor, Cegah PMI Ilegal

Sebarkan artikel ini

Alreinamedia.com – Karimun, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun mencatat peningkatan jumlah penundaan permohonan paspor dalam dua tahun terakhir. Pada 2024, sebanyak 82 permohonan ditunda, meningkat menjadi 92 permohonan pada 2025. Sementara hingga Februari 2026, tercatat 18 permohonan paspor kembali ditunda.

Penundaan dilakukan karena pemohon terindikasi sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural, ditemukan duplikasi data, serta adanya keterangan yang tidak benar. Proses penolakan atau penundaan dilakukan melalui pemeriksaan administrasi, wawancara, dan verifikasi dokumen pendukung secara menyeluruh.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Muhammad Arfat, menegaskan setiap permohonan diperiksa secara ketat melalui sistem dan wawancara langsung. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau indikasi keberangkatan nonprosedural, permohonan akan ditunda hingga pemohon melengkapi klarifikasi dan dokumen sah.

Baca Juga :  "Siapa Bilang Natuna Miskin Darah "

Menurutnya, langkah ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan bentuk perlindungan agar warga tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) maupun praktik pemberangkatan ilegal. Penundaan bersifat preventif dan bukan penolakan permanen.

Selain penundaan paspor, pada 2026 petugas juga menunda keberangkatan 17 penumpang di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tanjung Balai Karimun, masing-masing 10 orang pada Januari dan 7 orang pada Februari, karena indikasi serupa.

Imigrasi mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang menjanjikan proses cepat tanpa prosedur resmi. Keberangkatan nonprosedural dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan, perlindungan hukum, dan kesejahteraan pekerja.