Komnas PA Dukung Penuh Laporan Inara Rusli Terkait Pengambilan Paksa Anak oleh Virgoun
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Inara Rusli yang melaporkan dugaan pengambilan paksa anak-anaknya oleh sang mantan suami, Virgoun. Ketua Umum Komnas PA, Agustinus Sirait, membenarkan adanya pertemuan dengan Inara Rusli beberapa waktu lalu, di mana Inara menyampaikan keluh kesahnya mengenai situasi yang dialaminya.
Menurut Agustinus, kedatangan Inara Rusli ke Komnas PA bertujuan untuk berdiskusi dan melaporkan tindakan yang dinilainya sebagai pengambilan paksa anak-anak tanpa persetujuan darinya. “Kami menerima kedatangan dari Ibu IR (Inara Rusli) dengan maksud untuk diskusi, sekaligus juga melaporkan kejadian yang dialaminya, terutama tentang bahwa anak yang diasuhnya itu diambil secara paksa tanpa sepersetujuan dari beliau, oleh ayah anaknya,” ujar Agustinus di kantor Komnas PA.

Hak Asuh Anak Menjadi Dasar Dukungan Komnas PA
Dukungan Komnas PA terhadap Inara Rusli didasarkan pada hasil sidang perceraian yang telah memutuskan hak asuh anak berada di tangan Inara. Agustinus menegaskan bahwa Komnas PA sangat menyikapi serius laporan tersebut, terutama karena fakta dan keadaan yang ada saat ini, sesuai dengan surat keputusan pengadilan yang memberikan hak asuh anak kepada Inara Rusli.
“Tentu Komnas Perlindungan Anak menyikapi ini bahwa kami mendukung Ibu IR (Inara Rusli) tersebut karena berdasarkan fakta dan keadaannya hari ini, menurut surat dari keputusan pengadilan bahwa hak asuh anak itu berada di tangan si Ibu, ya,” tutur Agustinus.

Tindakan Virgoun Dianggap sebagai Kekerasan Psikologis
Agustinus menilai tindakan Virgoun mengambil anak-anaknya secara paksa tanpa persetujuan Inara tidak dapat dibenarkan. Hal ini dianggap sebagai bentuk pemaksaan yang berpotensi menimbulkan dampak psikologis negatif pada anak. Komnas PA tidak bisa membiarkan siapa pun, termasuk ayah kandung, melakukan tindakan pemaksaan terhadap anak yang berada di bawah hak asuh orang tua lain.
“Tentu kami tidak bisa membiarkan siapa pun, bahkan ayah kandungnya, dengan secara paksa untuk mengambil anak tanpa persetujuan dari Ibunya yang memiliki hak asuh anak. Itu bagian dari kekerasan sebetulnya. Karena kita juga harus memikirkan bagaimana psikisnya anak-anak,” tegas Agustinus.
Lebih lanjut, Agustinus mengungkapkan bahwa masalah yang dihadapi Inara Rusli tidak berhenti pada pengambilan paksa saja. Ia juga melaporkan adanya pembatasan komunikasi antara Inara dengan anak-anaknya. Menurut keterangan Inara, anak-anak tersebut telah diambil sejak bulan November dan akses komunikasinya ditutup. Inara baru bisa bertemu kembali dengan anak-anaknya setelah mendatangi sekolah mereka, setelah sekian lama terhalang.
Komnas PA Mendesak Perlindungan Anak dan Ancaman Delik Hukum
Menyikapi kondisi tersebut, Agustinus menyatakan bahwa Komnas PA tidak akan tinggal diam. Lembaga ini berkomitmen untuk memastikan anak-anak tidak mengalami trauma mendalam akibat permasalahan yang terjadi.
“Sekali lagi Komnas Perlindungan Anak menekankan siapa pun yang menghalang-halangi untuk bertemu dengan Ibu kandungnya, terutama yang memegang hak asuh itu adalah pelanggaran, ya,” kata Agustinus.
Tindakan menghalangi pertemuan antara anak dengan ibu kandung yang memegang hak asuh, menurut Agustinus, merupakan bentuk kekerasan psikologis terhadap anak. Hal ini dapat berujung pada konsekuensi hukum.
“Kekerasan psikis sebetulnya terhadap anak-anak. Dan itu tentu bisa menimbulkan delik hukum, saya pikir seperti itu,” ucapnya.

Komnas PA menekankan pentingnya menjaga kesejahteraan psikologis anak di tengah konflik orang tua. Keputusan pengadilan mengenai hak asuh anak harus dihormati dan dipatuhi demi kepentingan terbaik anak. Tindakan yang merampas hak anak untuk berinteraksi dengan orang tua yang memegang hak asuh dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap hak-hak anak dan dapat dikenakan sanksi hukum. Komnas PA akan terus mengawal kasus ini untuk memastikan perlindungan maksimal bagi anak-anak yang terlibat.

















