Berita Utama

Inara-Virgoun Memanas: Anak Dibawa Paksa

×

Inara-Virgoun Memanas: Anak Dibawa Paksa

Sebarkan artikel ini

Perseteruan Inara Rusli dan Virgoun Memanas Kembali: Dugaan Pengambilan Anak Secara Paksa

Kehidupan rumah tangga artis Inara Rusli, yang sebelumnya telah berakhir di meja hijau, kini kembali diterpa isu panas. Kali ini, permasalahan kembali muncul antara Inara Rusli dengan mantan suaminya, Virgoun. Meskipun proses perceraian telah selesai dan hak asuh anak jatuh ke tangan Inara, ketegangan baru timbul akibat dugaan tindakan Virgoun yang membawa anak-anak mereka secara paksa.

Situasi ini memicu Inara Rusli untuk mengambil langkah hukum dengan melaporkan Virgoun ke Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Laporan tersebut disampaikan pada tanggal 30 Januari 2026 di kantor Komnas PA yang berlokasi di Jalan TB Simatupang. Komnas PA, sebagai lembaga swadaya masyarakat yang berfokus pada perlindungan anak, telah mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut.

Kronologi Laporan dan Pernyataan Komnas PA

Ketua Umum Komnas PA, Agustinus Sirait, membenarkan adanya kedatangan Inara Rusli dan tujuan pelaporannya. Menurut Agustinus, Inara datang untuk berdiskusi dan melaporkan kejadian yang dialaminya, yaitu dugaan pengambilan paksa anak-anaknya oleh sang ayah, Virgoun, tanpa persetujuan dari Inara yang memiliki hak asuh.

“Ya, pertama-tama kami menerima kedatangan dari Ibu IR dengan maksud untuk diskusi, sekaligus juga melaporkan kejadian yang dialaminya, terutama tentang bahwa anak yang diasuhnya itu diambil secara paksa tanpa sepersetujuan dari beliau, oleh ayah anaknya (Virgoun),” ujar Agustinus Sirait kepada awak media.

Baca Juga :  Fahri Hamzah tak Terima Kediaman Setya Novanto Digeledah KPK

Agustinus menegaskan bahwa Komnas PA akan memberikan dukungan penuh kepada Inara Rusli. Hal ini didasarkan pada fakta hukum yang ada, di mana surat keputusan pengadilan secara jelas menyatakan hak asuh anak berada di tangan Inara. Tindakan yang diduga dilakukan oleh Virgoun dianggap keliru dan berpotensi melanggar aturan yang berlaku, termasuk ketentuan Mahkamah Agung mengenai hak asuh anak.

“Tentu Komnas Perlindungan Anak menyikapi ini bahwa kami mendukung Ibu IR tersebut karena berdasarkan fakta dan keadaannya hari ini, menurut surat dari keputusan pengadilan bahwa hak asuh anak itu berada di tangan si Ibu, ya,” tambahnya.

Pelanggaran Hak Asuh Anak dan Dampak Psikologis

Agustinus Sirait menekankan bahwa Komnas PA tidak akan tinggal diam melihat adanya tindakan pemaksaan dalam pengambilan anak, bahkan jika itu dilakukan oleh ayah kandung. Mengambil anak secara paksa tanpa persetujuan dari ibu yang memiliki hak asuh dinilai sebagai tindakan yang tidak dapat dibenarkan.

“Tentu kami tidak bisa membiarkan siapa pun, bahkan ayah kandungnya, dengan secara paksa untuk mengambil anak tanpa persetujuan dari Ibunya yang memiliki hak asuh anak,” jelasnya.

Lebih lanjut, Agustinus menyoroti dampak psikologis yang mungkin ditimbulkan pada anak-anak akibat tindakan tersebut. Ia berpendapat bahwa pengambilan anak secara paksa dapat dikategorikan sebagai bentuk kekerasan, dan penting untuk selalu memprioritaskan kesejahteraan serta kondisi psikis anak.

Baca Juga :  Unlocking Foreign Capital: A Multicurrency Market Solution

“Itu bagian dari kekerasan sebetulnya. Karena kita juga harus memikirkan bagaimana psikisnya anak-anak,” tambah Agustinus.

Upaya Mediasi dan Klarifikasi

Inara Rusli sendiri mengklaim bahwa sejak dugaan pengambilan paksa tersebut terjadi, akses komunikasinya dengan anak-anaknya menjadi terputus. Ia baru bisa bertemu kembali dengan anaknya setelah beberapa waktu berusaha mendatangi sekolah sang anak.

Menyikapi situasi yang memanas ini, Komnas PA menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi upaya damai atau mediasi antara kedua belah pihak. Tujuannya adalah untuk mencari titik temu dan menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak-anak.

“Jadi kami menyarankan Ibu IR supaya dilakukan mediasi terhadap Bapak kandungnya. Kami mintakan nanti untuk memanggil ke Komnas Perlindungan Anak supaya bisa mengklarifikasi ini dan kita cari titik temu, ya,” tandas Agustinus Sirait.

Langkah ini diharapkan dapat meredakan ketegangan yang ada dan kembali menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang anak-anak Inara dan Virgoun. Komnas PA akan berperan sebagai mediator untuk memastikan bahwa hak-hak anak terlindungi dan segala proses berjalan sesuai dengan koridor hukum serta etika perlindungan anak.