Berita UtamaKepriNatuna

Ini Penjelasan PSDKP Batam, Terkait KM.Sinar Samudra Yang di Tangkap di Perairan Natuna

×

Ini Penjelasan PSDKP Batam, Terkait KM.Sinar Samudra Yang di Tangkap di Perairan Natuna

Sebarkan artikel ini
Kepala Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Turman Haridanto Maha

Alreinamedia.com – Batam, KM.Sinar Samudra yang sempat ditangkap Oleh Kepolisian Resort Natuna, akhirnya telah dilepaskan.Beberapa sanksi hingga pelanggaran pun telah ditetepkan Kepada Pemiliki KM.Samudra

Kepala Perlindungan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam Turman Hardianto Maha saat dikonfirmasi Senin (7/3/22) menuturkan Proses kasus di Sinar samudra yang ada di Natuna itu sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur dan teman-teman di Satwas kita di sana sudah melakukan tindakan-tindakan untuk memproses ini. Baik melalui panggilan BAP KKM, Nakhoda, dan juga pemilik ungkap Turman

Tidak sampai disitu saja dalam prosesnya juga PSDKP juga melibatkan stakeholder setempat baik dari Kepala SKPT Natuna, kemudian Syahbandar yang kita ketahui dia punya kompetensi dibidang alat tangkap, kemudian ada kepala cabang Dinas Provinsi Riau dan juga dari Satpolair Natuna.

Kami melihat memang beragam pandangan masyarakat di sana yang mengidentifikasi bahwa ada alat tangkap terkait Cantrang yang digunakan oleh pelaku, sekali lagi teman-teman sudah mengidentifikasi menggunakan standar dan operasional dan memang dinyatakan alat tangkap itu adalah jaring tarif berkantung, itu setelah diperiksa terkait jaringan kantungnya yang bukan Diamond mes, tapi skuer mes, dari pandangan temen-temen di sana yang diukur itu di badan dari jaring itu, badan jaring itu tidak diatur tapi selama dia lebih dari 2 inci baru dilakukan untuk penangkapan terang Turman kembali

Tapi identifikasi terhadap kot en jaring kantung itu sudah dinyatakan adalah sesuai dengan aturan dan ketentuan. Teman-teman sudah mengukur tali selambar yang dinyatakan 4 km itu tidak benar, dan ada data dan bukti bahwa kita melakukan pengukuran secara manual, dan terhitung 1860 bukan 4 Km.

Jadi kalau tali selambar itu dibagi di sisi kiri dan sisi kanan sesuai dengan ketentuan permen 18, 2021 yang mengatur panjang tali selambar itu di kiri dan kanan masing-masing 900 meter. kalau ditotal ini masih zona toleransi pengukuran yang sekitar toleransi 60 m.

Tali selembar yang ditemukan sebanyak 24 Gulung yang dibantah Oleh PSDKP memiliki Panjang 4,8 Km
Tali selembar yang ditemukan sebanyak 24 Gulung yang dibantah Oleh PSDKP memiliki Panjang 4,8 Km

Ada kemungkinan sedikit tali itu mungkin meregang sehingga 60 m itu masih ada toleransi, dan itu bukan sesuai info yang sampai 4 KM, teman-teman juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap adanya indikasi itu adalah cantrang yang mereka bawa, kita sama-sama sudah lihat rekaman videonya, itu adalah serep untuk jaga-jaga kalau alat tangkap jaring tarik berkantung yang digunakan itu memiliki kerusakan atau ada penambalan dan ini adalah serep nya, jadi tidak benar itu jaring cantrang yang ada di sana dan di video itu pun sudah kita sama-sama dengar, Nakhoda itu tidak tidak menyatakan itu, dia memiliki cantrang tapi hanya pendapat yang disimpulkan, ya kalau dilihat lagi dari dari video tersebut, memang teman-teman sudah memeriksa hal yang tidak mungkin dipakai yang kotak sekecil itu ditempatkan jaring cantrang satu set lengkap yang pernah digunakan karena Palka nya juga sedemikian kecil, dan sudah diperiksa tidak dalam siap operasi.

Baca Juga :  Kondisi Pemulihan Sistem Kelistrikan Batam

Jadi tali selambar yang ada itu masih tersisa satu gulung yaitu sekitar 80 m selebihnya tidak terpasang di badan daripada jaring, juga tidak ada taliris dan pelampung termasuk pemberat yang ada di jaring cadangan itu.

Jadi pendapat yang menyatakan ada jaring cantrang disitu, berdasarkan ini sudah diperiksa dan tidak ditemukan ada jaring Cantrang selain jaring tarik berkantung yang sudah diperiksa oleh pengawas yang disaksikan dengan stakeholder bersama-sama.

Sementara itu untuk kapal sendiri, sudah kita kenakan sanksi adminitrasi yang mana undang-undang cipta kerja memang mengedepankan prinsip ultimum remedium, mengedepankan sanksi administrasi daripada sanksi pidana. Kalau dihitung dari 10 Ton nilai ikan jumlahnya dengan harga Rp5.500 jadi ketemunya 5 juta, tapi dengan hitung-hitungan berdasarkan undang-undang cipta kerja berdasarkan PP 5 tahun 2021 yang mengkalkulasikan rumusan pelanggaran di bidang perizinan berusaha itu dengan hitungan 1000% di kali koefisien kapal dikali GT kapal di kali harga ikan yang paling dominan kemudian dikali dengan jumlah hari layar kita ketemukan angka 159.487.000,- ini sangat-sangat besar dibandingkan dengan tingkat pelanggarannya, 10 ton yang dihasilkan dia sudah memenuhi kewajiban melakukan pelanggaran sebut dan uang tersebut sudah disetor melalui rekening negara, dan sudah dibayarkan dan masuk PNBP daripada pemerintah.

Baca Juga :  Gubernur Kepri Pimpin  Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2021

Selanjutnya kapal tersebut kita persilahkan berangkat ke pelabuhan pangkalannya, jadi tidak boleh melakukan penangkapan untuk sementara, dia harus kembali ke pelabuhan pangkalannya dengan dari situ baru boleh beroperasi kembali.

Bukti pembuatan Tagihan PNBP yang diberikan sanksi kepada Km.Sinar Samudra
Bukti pembuatan Tagihan PNBP yang diberikan sanksi kepada Km.Sinar Samudra

Ini satu bentuk tindakan cepat dalam proses tidak menghentikan dan mematikan usaha perikanan tersebut tetapi memberikan efek jera, sehingga akan tersebar melakukan pelanggaran itu ternyata dampak kerugian yang lebih tinggi dibandingkan keuntungannya.

Nah ini yang kita ingin berikan pemahaman kepada masyarakat nelayan kita. Jangan lakukan tindakan yang ilegal karena secara hitung-hitungan dia kan malah rugi, karena proses saat ini sudah berbeda pendekatannya dengan proses yang lalu, artinya dalam pelaksanaan penanganan pelanggaran itu kita berlandaskan undang undang cipta kerja TP 5 dan semuanya dilakukan secara terkoordinasi dan terkomunikasikan antara Satker Natuna, Pangkalan PSDKP Batam dan Pusat.

Dalam pengenaan sanksi ini pun, kita lakukan ekspose penentuan sanksi dan kita laporkan juga dan ditentukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan kita melakukan ekspos terhadap kasus ini, hasil daripada penindakannya ini dibicarakan dan disimpulkan dan disepakati baik dari UPT maupun dari pusat.

Saya rasa, mudah-mudahan ke depan ini menjadi bahan sosialisasi yang secara lapangan, mungkin masih banyak yang belum diketahui bagaimana jaring tarik berkantung ini, sehingga dengan penanganan di Natuna ini semua pihak mengetahui dan semua pihak yang berencana melakukan penangkapan di wilayah 711 dengan alat tangkap jaring tarik berkantung memahami kewajibannya melakukan penangkapan di atas 30 mil JTE dari Natuna.

Kalau di bawah dari wilayah tersebut tentunya kita akan tindak tegas tanpa pandang bulu, dan kami juga mengharapkan masyarakat Natuna, dapat memberikan informasi-informasi terhadap ini dan menjauhi tindakan provokatif, lebih ke represif dan yakinkan bahwa kita melakukan tugas dan untuk tidak berasumsi terhadap penanganan yang ada di Natuna tersebut Pungkas Turman (Ali)