Berita PilihanKepriNatuna

Inspektorat Natuna, Akan Audit Dana Kapitasi Puskesmas 19,8 M Sejak 2022

×

Inspektorat Natuna, Akan Audit Dana Kapitasi Puskesmas 19,8 M Sejak 2022

Sebarkan artikel ini
Gambar merupakan ilustrasi dari berita (Foto: Alreinamedia.com)

Alreinamedia.com-Natuna,, Dugaan penggunaan dana kapitasi tanpa dasar hukum yang sah oleh 15 Puskesmas di Kabupaten Natuna kini memasuki babak baru. Inspektorat Kabupaten Natuna menyatakan akan melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana kapitasi sejak tahun 2022 hingga 2024, dengan total nilai anggaran mencapai Rp19,8 miliar.

Kepala Inspektorat Natuna, M. Amin, saat diwawancarai menegaskan bahwa audit harus dilakukan terlebih dahulu sebelum memberikan kesimpulan atas dugaan penyimpangan yang terjadi.

“Terkait dana kapitasi, saya harus memastikan dulu bagaimana pengelolaannya. Untuk memastikan itu, kami harus audit dulu. Nanti kita lihat hasil auditnya seperti apa,”
tegas M. Amin, Rabu (23/7/2025).

Dari data yang diperoleh redaksi, anggaran dana kapitasi yang dikelola oleh 15 Puskesmas di Natuna dalam tiga tahun terakhir adalah sebagai berikut:
• Tahun 2022: Rp6,2 miliar
• Tahun 2023: Rp6,8 miliar
• Tahun 2024: Rp6,8 miliar

Baca Juga :  Wagub Kepri Hadiri Mubes I Organisasi Minang Se-Kepri: Perkuat Silaturahmi, Jaga Toleransi

Total anggaran yang dikelola mencapai Rp19,8 miliar, namun disinyalir seluruhnya dibelanjakan tanpa payung hukum berupa Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagaimana diamanatkan dalam Permenkes No. 6 Tahun 2022.

Padahal, dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Permenkes tersebut secara tegas disebutkan bahwa besaran alokasi dana kapitasi harus ditetapkan melalui keputusan kepala daerah, dengan format penetapan yang telah ditentukan.

Kepala Dinas Kesehatan Natuna, Hikmat Aliansyah, sebelumnya menyatakan bahwa penggunaan Perbup No. 50 Tahun 2019 yang merujuk pada Permenkes versi lama masih sah digunakan. Namun pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru, karena Permenkes lama tersebut sudah dicabut dan tidak lagi berlaku sejak Permenkes No. 6 Tahun 2022 terbit.

Ironisnya, beberapa pihak Puskesmas menyatakan, telah mengikuti regulasi terbaru, namun tidak mengacu pada ketentuan kunci seperti Perkada dan lampiran format alokasi dana, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan tersebut.

Praktik penggunaan dana tanpa dasar hukum daerah yang sah dapat melanggar:
• UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
• UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
• Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

Baca Juga :  BPJS Ketengakerjaan NTT Bersama DPD REI Perkuat Kerjasama Dalam Pelayanan Rumah Masa Depan

Selain itu, Kepala Puskesmas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berisiko terseret ke ranah hukum apabila terbukti menggunakan dana negara tanpa dasar hukum yang sah.

Langkah Inspektorat untuk melakukan audit menyeluruh sejak tahun anggaran 2022 dinilai sebagai langkah penting dalam menegakkan akuntabilitas keuangan publik.

“Kami akan lihat hasil auditnya nanti. Itu jadi dasar kami untuk menyimpulkan,” lanjut M. Amin.

Jika hasil audit membuktikan bahwa dana kapitasi digunakan tanpa Perkada selama tiga tahun berturut-turut, maka Pemkab Natuna tidak hanya menghadapi temuan kerugian negara, namun juga krisis kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan daerah. (Arizki)