Gejolak di OJK: Mundurnya Petinggi Lembaga Keuangan di Tengah Ketidakpastian Pasar
Kementerian Sekretariat Negara mengonfirmasi bahwa Istana Kepresidenan belum menetapkan calon pengganti bagi tiga anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang secara mengejutkan mengajukan pengunduran diri. Keputusan dramatis ini terjadi di tengah periode sulit yang dialami Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), yang mengalami penurunan signifikan selama beberapa hari terakhir.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa proses pengisian posisi komisioner baru akan segera dilakukan, namun nama-nama kandidatnya masih dalam tahap penjajakan. “Belum dong. Untuk mengisi (posisi komisioner) kan orang baru, (karena) yang tiga itu (kosong),” ujar Prasetyo kepada awak media di Wisma Danantara, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 31 Januari 2026.
Lebih lanjut, Prasetyo menjelaskan bahwa calon-calon komisioner OJK yang baru akan menjalani serangkaian uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemerintah akan mengajukan daftar nama kandidat terpilih kepada Komisi XI DPR setelah melalui proses seleksi internal yang ketat.
Saat ini, menurut Prasetyo, Istana baru saja menerima surat pengunduran diri dari ketiga komisioner tersebut. Dokumen-dokumen ini akan diproses lebih lanjut sebelum tahapan selanjutnya dapat dilanjutkan. Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya arahan dari Istana agar para komisioner tersebut mengundurkan diri, Prasetyo enggan berkomentar lebih jauh dan menyarankan wartawan untuk menanyakan langsung alasan pengunduran diri kepada para komisioner yang bersangkutan.
Kronologi Pengunduran Diri yang Mengguncang
Keputusan pengunduran diri yang kompak oleh tiga anggota Dewan Komisioner OJK terjadi pada Jumat malam, 30 Januari 2026. Tidak hanya tiga komisioner, posisi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal juga turut ditinggalkan oleh pejabatnya.
Para pejabat yang mengajukan pengunduran diri tersebut adalah:
* Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar.
* Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Inarno Djajadi.
* Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, I.B. Aditya Jayaantara.
* Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara.
Dampak dan Analisis Pengunduran Diri Massal
Hendra Wardana, seorang pengamat pasar modal sekaligus Founder Republik Investor, menilai aksi pengunduran diri serempak ini sebagai sebuah peristiwa institusional besar yang berpotensi menimbulkan gejolak di pasar modal Indonesia.
“Bagi investor, terutama asing, stabilitas dan kontinuitas kepemimpinan regulator merupakan fondasi utama dalam menilai risiko pasar,” ungkap Hendra. “Sehingga peristiwa ini secara alami memperbesar tekanan psikologis dan memperkuat sikap defensif pelaku pasar.”
Menurut pandangannya, posisi para pejabat OJK yang mengundurkan diri ini sangat krusial dalam arsitektur pengawasan pasar modal. Mereka terlibat langsung dalam perumusan kebijakan strategis, pengawasan perdagangan dan emiten, serta implementasi reformasi struktural yang selama ini menjadi perhatian utama investor global. Isu-isu seperti standar transparansi, kepemilikan saham, free float, dan tata kelola bursa menjadi sorotan utama.
Latar Belakang Ketidakpastian Pasar
Peristiwa ini terjadi setelah Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengumumkan pembekuan sementara penyesuaian bobot (rebalancing) indeks Indonesia. Keputusan ini diambil lantaran adanya kekhawatiran terhadap standar transparansi dan kualitas pasar modal di Indonesia.
Pasca pengumuman pembekuan tersebut, IHSG mengalami penurunan tajam, bahkan memicu penghentian sementara perdagangan atau trading halt pada tanggal 28 dan 29 Januari 2026. Kondisi pasar yang fluktuatif ini kemudian mendorong Bursa Efek Indonesia (BEI) dan OJK untuk segera menetapkan reformasi regulasi perdagangan bursa.
Menariknya, pada Jumat pagi, 30 Januari 2026, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia sempat menyatakan pengunduran dirinya sebagai bentuk pertanggungjawaban pribadi. Pada siang harinya, Mahendra Siregar dan Inarno Djajadi masih memberikan keterangan pers di gedung BEI terkait pengunduran diri Direktur Utama BEI, tanpa menunjukkan indikasi akan mengikuti langkah serupa. Namun, pada Jumat petang, OJK secara resmi merilis pengumuman bahwa Mahendra Siregar bersama tiga anggota dewan komisioner lainnya telah resmi mengajukan pengunduran diri. Peristiwa ini tentu saja akan terus menjadi sorotan dalam upaya menstabilkan kembali kepercayaan pasar keuangan Indonesia.

















