Jakarta – Menyambut akhir tahun, pemerintah telah mengumumkan jadwal resmi libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) untuk periode 2025/2026. Keputusan ini, yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, memberikan kepastian bagi masyarakat dalam merencanakan kegiatan akhir tahun mereka, termasuk bagi para pekerja dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Perayaan Natal, yang selalu dinantikan umat Kristiani setiap tanggal 25 Desember, akan jatuh pada hari Kamis. Berdasarkan SKB tersebut, tanggal 25 Desember 2025 secara resmi ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional untuk Hari Raya Natal. Tidak berhenti di situ, pemerintah juga memberikan tambahan satu hari sebagai Cuti Bersama Natal, yaitu pada hari Jumat, 26 Desember 2025. Kombinasi kedua hari libur ini memungkinkan masyarakat untuk menikmati libur panjang atau long weekend yang jatuh pada pekan terakhir bulan Desember 2025, memberikan kesempatan lebih luas untuk berkumpul bersama keluarga, berlibur, atau sekadar beristirahat.
Menyambut pergantian tahun, libur Tahun Baru juga telah ditetapkan. Hari libur nasional untuk Tahun Baru 2026 Masehi jatuh pada hari Kamis, 1 Januari 2026. Dengan demikian, masyarakat dapat merencanakan perayaan malam pergantian tahun dan menikmati awal tahun baru dengan lebih tenang.
Rincian Jadwal Libur Nataru 2025/2026
Berikut adalah rincian jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk periode Nataru 2025/2026:
- Hari Libur Nasional:
- Kamis, 25 Desember 2025: Hari Raya Natal
- Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru 2026 Masehi
- Cuti Bersama:
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti Bersama Hari Raya Natal
Dampak Jadwal Libur bagi Karyawan Swasta dan PNS
Penetapan jadwal libur ini tentu memiliki implikasi yang berbeda bagi berbagai kalangan pekerja.
Karyawan Swasta
Bagi karyawan di sektor swasta, kebijakan mengenai libur Nataru 2025/2026 akan sangat bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan. Umumnya, karyawan swasta tetap akan mendapatkan hak libur sesuai dengan penetapan Hari Libur Nasional yang telah disepakati pemerintah. Namun, terkait dengan Cuti Bersama, kebijakan dapat bervariasi antar perusahaan. Beberapa perusahaan mungkin akan memberikan libur pada tanggal cuti bersama yang ditetapkan, sementara yang lain mungkin memiliki kebijakan berbeda, seperti menggantinya dengan hari libur lain atau meminta karyawan untuk masuk kerja. Penting bagi karyawan swasta untuk selalu memeriksa dan memahami kebijakan perusahaan tempat mereka bekerja terkait dengan jadwal libur Nataru.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Aparatur Sipil Negara (ASN)
Berbeda dengan karyawan swasta, Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) berpeluang besar untuk menikmati libur yang lebih panjang selama periode Nataru 2025/2026. Dengan adanya penetapan hari libur nasional dan cuti bersama, PNS dapat merasakan libur yang signifikan.
Untuk libur Natal, PNS berpotensi menikmati libur selama empat hari berturut-turut. Libur ini akan dimulai pada hari libur nasional, Kamis, 25 Desember 2025, dilanjutkan dengan cuti bersama pada Jumat, 26 Desember 2025. Dengan tambahan libur akhir pekan, yaitu Sabtu, 27 Desember 2025, dan Minggu, 28 Desember 2025, para PNS dapat menikmati libur panjang dari Kamis hingga Minggu.
Hal serupa juga berlaku untuk libur Tahun Baru. PNS akan mendapatkan libur mulai dari hari libur nasional, Kamis, 1 Januari 2026. Jika kebijakan cuti bersama atau dispensasi libur lainnya diterapkan oleh pemerintah untuk menyambut tahun baru, maka libur ini bisa diperpanjang. Namun, berdasarkan jadwal yang ada, PNS dapat dipastikan menikmati libur dari Kamis, 1 Januari 2026, hingga Minggu, 4 Januari 2026, yang juga merupakan empat hari libur.
Jadwal libur yang telah ditetapkan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang memadai bagi seluruh masyarakat untuk merayakan momen penting akhir tahun, baik untuk keperluan keagamaan, berkumpul keluarga, maupun beristirahat sebelum memulai aktivitas di tahun yang baru. Perencanaan yang matang dapat dilakukan sejak dini agar liburan akhir tahun dapat berjalan lancar dan menyenangkan.

















