Perdebatan Hukum Kasus Jambret Tewas: Antara Keadilan, Empati, dan Proses Yuridis
Kasus tewasnya seorang pelaku jambret setelah dikejar oleh suami korban di Yogyakarta masih menyisakan polemik dan perdebatan sengit di masyarakat. Sentimen kegelisahan terhadap proses hukum mencuat, terutama setelah suami korban ditetapkan sebagai tersangka. Situasi ini memicu diskusi mendalam mengenai penerapan hukum pidana, khususnya terkait dengan konsep keadaan memaksa atau overmacht.
Dalam sebuah forum dengar pendapat (RDP) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Polres Sleman turut menuai kritik atas keputusan penetapan tersangka tersebut. Muncul opini dari beberapa anggota dewan yang menyarankan agar penyidik seharusnya menerapkan Pasal 33 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai overmacht. Pasal ini berpotensi menjadi dasar hukum untuk menggugurkan status tersangka suami korban.
Peran Penyidik, Jaksa, dan Hakim dalam Sistem Hukum
Menanggapi hal tersebut, Irjen Pol Umar Surya Fana, seorang Penyidik Tingkat I Bareskrim Polri, memberikan penjelasan mengenai penerapan Pasal 33 KUHP. Ia menegaskan bahwa pasal tersebut memang dapat digunakan dalam suatu kasus pidana. Namun, ia menekankan satu poin krusial: kewenangan untuk memutuskan apakah seseorang dapat dibebaskan dari tuntutan pidana bukanlah kewenangan penyidik maupun jaksa.
“Frasa ‘tidak dipidana’ di sini bukanlah kewenangan penyidik atau jaksa untuk memutuskan, melainkan konsekuensi yuridis yang hanya dapat ditetapkan oleh hakim melalui putusan pengadilan. Ini bukan soal teknis, melainkan soal prinsip negara hukum,” jelas Irjen Pol Umar Surya Fana.
Ia merinci tugas masing-masing lembaga penegak hukum. Penyidik kepolisian memiliki tugas untuk mengungkap kasus pidana dan menyusun kerangka hukumnya. Sementara itu, jaksa bertugas untuk meninjau kelengkapan berkas perkara sebelum diajukan ke pengadilan.
“Tidak satu pun dari keduanya memiliki kewenangan untuk menyatakan seseorang tidak dipidana berdasarkan alasan penghapus pidana seperti overmacht. Kewenangan tersebut berada secara eksklusif pada hakim,” tegasnya.
Menjaga Asas Due Process of Law
Seorang dosen Hukum PTIK Jakarta ini berpendapat bahwa menghentikan perkara jambret yang tewas di tingkat penyidikan dikhawatirkan dapat melanggar asas due process of law, atau proses hukum yang adil. Meskipun demikian, ia memahami besarnya empati masyarakat terhadap kasus ini.
Menurut pandangannya, konstruksi hukum yang paling tepat adalah membiarkan hakim yang memutuskan. Hakim akan mengevaluasi beberapa aspek krusial, seperti:
- Apakah ada mens rea atau niat jahat dari pelaku pengejaran.
- Apakah ada kaitan langsung antara kematian pelaku jambret dengan tindakan pengejaran yang dilakukan suami korban.
- Apakah tindakan pengejaran tersebut dapat dibenarkan sebagai tindakan keadaan memaksa (overmacht) sehingga layak dibebaskan dari tuntutan.
Pasal 33 KUHP: Instrumen Yudisial, Bukan Jalan Pintas
Irjen Pol Umar Surya Fana kembali menekankan bahwa Pasal 33 KUHP tidak dimaksudkan sebagai jalan pintas untuk menghentikan perkara secara sepihak. Sebaliknya, pasal ini berfungsi sebagai instrumen yudisial yang memberikan dasar normatif kuat bagi hakim untuk membebaskan seseorang dari pidana, tanpa harus meniadakan fakta perbuatannya.
“Di sisi lain, aparat penegak hukum tetap memiliki ruang etik yang luas,” tambahnya.
Ia memandang kasus di Yogyakarta ini sebagai ujian kedewasaan dalam memahami sistem hukum pidana yang baru. KUHP baru, menurutnya, tidak bertujuan untuk melemahkan proses hukum, melainkan untuk menyempurnakan hasil akhirnya melalui peran sentral hakim.
Keadilan Berbasis Hukum, Bukan Empati Semata
Penyelesaian perkara, menurut pandangan Irjen Pol Umar Surya Fana, tidak boleh hanya bertumpu pada rasa empati. Seluruh proses harus didasarkan pada landasan hukum yang kuat, dengan hakim sebagai pemutus tertinggi dalam pengambilan vonis.
“Negara hukum tidak bekerja dengan rasa iba semata, tetapi dengan mekanisme yang menjamin keadilan diuji secara terbuka dan bertanggung jawab. Ketika empati mendorong aparat untuk mendahului pengadilan, yang terancam bukan hanya kepastian hukum, tetapi juga legitimasi keadilan itu sendiri,” pungkasnya.
Pendekatan ini menekankan pentingnya menjaga integritas sistem peradilan, memastikan bahwa setiap kasus diselesaikan melalui jalur hukum yang benar, demi terwujudnya keadilan yang substantif dan akuntabel bagi semua pihak.

















