kejahatan

Jejak Kejahatan Tarman Sebelum Viral Mahar Cek Rp3 M, Tipu Orang dengan Jual Samurai Antik Rp20 T

×

Jejak Kejahatan Tarman Sebelum Viral Mahar Cek Rp3 M, Tipu Orang dengan Jual Samurai Antik Rp20 T

Sebarkan artikel ini

Tarman, Narapidana Penipuan yang Kembali Jadi Sorotan

Tarman (74) kini kembali menjadi perbincangan setelah menikahi Sheila Arika (24), seorang gadis dari Pacitan, Jawa Timur. Pernikahan tersebut diiringi dengan mahar fantastis senilai Rp3 miliar dalam bentuk cek. Namun, belakangan ini muncul dugaan bahwa cek yang digunakan sebagai mahar tersebut adalah palsu. Hal ini memicu laporan ke pihak berwajib.

Sebelumnya, Tarman juga memiliki jejak kejahatan sebagai penipu. Pada tahun 2022, ia menjalani hukuman selama dua tahun penjara akibat tindakan penipuan terhadap barang antik samurai. Perkara ini dijerat dengan Pasal 378 KUHP. Penipuan dilakukan Tarman pada periode Agustus 2016 hingga 2020, dengan kerugian mencapai Rp250 juta.

Modus yang digunakan oleh Tarman adalah dengan mengaku memiliki pedang samurai yang bernilai sangat tinggi. Ia menyatakan bahwa pedang tersebut akan laku dengan harga Rp20 triliun. Selain itu, ia menawarkan biaya operasional hasil penjualan pedang sebesar Rp3 triliun. Dalam prosesnya, Tarman juga menyebut nama seseorang yang diakuinya sebagai pengurus Yayasan PPMI Sumedang PL dan orang yang terlibat dalam proses jual beli.

“Pada saat itu pelaku menerangkan kepada korban bahwa ia akan mencari sendiri pembeli dari pedang samurai tersebut, dan pedang samurai tersebut akan dijual melalui yayasan yang bernama Yayasan PPMI Sumedang PL,” jelas Kapolres Wonogiri, AKBP Wahyu Sulistyo.

Baca Juga :  Pringsewu: 5 Ton Gabah Raib Digelapkan!

Selain itu, Tarman juga meminta korban untuk membuat draf nota kesepakatan (MoU) tentang ganti biaya perawatan pedang (samurai) ex Jepang, dengan nomor: 042/MoU/Yosidawa/SM/X/2016. Korban yang percaya kemudian secara bertahap menyerahkan uang, baik secara tunai maupun transfer.

Penggunaan Cek Palsu dalam Pernikahan

Setelah pernikahannya viral, muncul isu bahwa Tarman melarikan diri. Namun hal ini dibantah oleh Tarman dan keluarga sang istri. Mereka menyatakan bahwa mereka sedang berbulan madu. Namun, kini Tarman kembali menjadi sorotan setelah dilaporkan ke polisi atas dugaan penggunaan cek palsu sebagai mahar pernikahan.

Pelapor adalah Bambang Wisnu Aji Hernama Hendra (40), pemilik akun @KandangPacitan. Ia melaporkan cek tersebut atas dugaan penggunaan cek palsu. Wisnu datang ke Mapolres sekitar pukul 15.00, Senin (13/10/2025), membawa sejumlah berkas, termasuk tangkapan layar yang diklaim sebagai bukti cek palsu.

Laporan ini dibenarkan Kapolres Pacitan, AKP Ayub Diponegoro Azhar. Menurutnya, pihak kepolisian telah menerima laporan berkaitan dengan cek palsu. “Tentunya setelah ini akan kami gelarkan lalu kemudian pihak-pihak yang dimaksud dalam pelaporan tersebut,” ungkap Kapolres Pacitan, AKBP Ayub, Senin (13/10/2025).

Baca Juga :  Kasus Pencurian ATM di Bekasi Masuk Tahap Penyelidikan

Lebih lanjut, Ayub mengatakan beberapa sanksi yang diduga mengetahui akan diperiksa oleh pihak Satreskrim Polres Pacitan. “Kami (Polres Pacitan) akan memeriksa saksi ahli untuk menentukan obyek yang dilaporkan,” papar AKBP Ayub.

Reaksi dan Tindakan Berikutnya

Sebelumnya, Bambang sendiri sempat mengunggah tentang kaburnya Tarman di akun TikTok miliknya. Informasi ini memicu spekulasi dan perhatian publik terhadap kasus Tarman. Meski begitu, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah cek yang digunakan benar-benar palsu atau tidak.




Sementara itu, banyak korban lain yang tidak bersedia melapor karena takut uang yang sudah diserahkan kepada Tarman akan hangus dan tidak menerima hasil dari penjualan pedang samurai tersebut. Hal ini menunjukkan betapa besar dampak dari aksi penipuan yang dilakukan oleh Tarman.

Dengan adanya laporan baru ini, kasus Tarman kembali menjadi perhatian masyarakat. Proses hukum yang sedang berlangsung akan menjadi titik penting untuk menentukan apakah Tarman akan kembali dihukum atau tidak.