Berita UtamaHukumKepriNatunaNews

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Bupati Natuna Kembali di Gelar, Wan Siswandi Hadir Sebagai Saksi

×

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Bupati Natuna Kembali di Gelar, Wan Siswandi Hadir Sebagai Saksi

Sebarkan artikel ini
Proses Persidangan yang digelar di Pengadilan Negri Natuna terhadap terdawa saudra S dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Bupati Natuna Senin (19/12/22) Foto : Arizki

Alreinamedia.com- Natuna, Kasus Dugaan Pencemaran nama baik yang dilakukan oleh terdakwa saudara S, akhirnya kembali di gelar. Meskipun sempat tertunda beberapa kali, akhirnya hari ini Senin (19/12/22) Persidangan Kasus pencemaran nama baik terhadap Bupati Natuna dimulai di Pengadilan Negeri Natuna pada pukul 10:00 Wib

Dari Pantauan awak media ini, terlihat Bupati Natuna Wan Siswandi, hadir dalam persidangan bersama saksi lainya, edy suroso dalam memberikan keterangan bukti-bukti akan dugaan Pencemaran nama baik Bupati Natuna.

Beberapa pertanyaan pun ditanyakan oleh jaksa penuntut umum, hingga Hakim pengadilan Negeri Natuna.

Dalam keteranganya Wan Siswandi (Bupati Natuna) menyebutkan, bahwa apa yang telah di lakukan oleh saudara S, yang ditulis di Grup Facebook Suara Mapena, telah mencidrai kehormatanya sebagai Kepala Rumah tangga, sehingga telah membuat orangtuanya dan istrinya terganggu akan cuitan yang dilakukan terdakwa saudara S.

Baca Juga :  Jaksa Agung Luncurkan, Program Transformasi Digital Kejaksaan

Wan Siswandi juga menuturkan, bahwa cuitan saudra terdakwa S, terhadap persoalan kawarane yang mengakibatkan kerugian negara hingga 7,1 Milyar itu tidak benar!! Sebab hal tersebut sudah diriview oleh BPK kembali dan itu semua sudah clear ujar Wan Siswandi dalam memberikan kesaksiaan di Pengadilan Negeri Natuna

Tidak sampai disitu saja, Wan Siswandi juga membeberkan bahwa terkait cuitan saudara S, terhadap kapal kawarena yang merugikan Negara hingga 7,1 Milyar, beliau sendiri juga pernah di BAP oleh Kepolisian Polda Kepri, maka dari itu saya tegaskan kembali bahwa hal tersebut tidaklah benar.

Hebatnya, meskipun Wan Siswandi telah di cidrai kehormatannya akan cuitan saudara S, tetapi wan siswandi sendiri, secara pribadi telah memaafkan terdakwa S. Sebab didalam persidangan, Wan Siswandi juga sudah mengetahui kalau saudara S adalah korban, dari orang-orang dibelakanganya, yang mana orang belakangnya sendiri merupakan Jarmin,Eri buton, fredi, hingga erik dan itu dijelaskan Wan siswandi (Bupati Natuna) dalam keterangan terdakwa S saat meminta maaf kepada Wan Siswandi sebelum persidangan ini di mulai yang dilakukan terdakwa S di kediamanya di Jalan Pramuka Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna di hadapan Majelis Hakim

Baca Juga :  Diiringi Teriakan, Rumah Bersertifikat Ganda di Rosedale Nyaris Dieksekusi

Disisi lain, terdakwa S sendiri,membantah didalam keterangannya didepan Majelis Hakim, menuturkan bahwa, terkait ucapan Wan Siswandi (Bupati Natuna) yang mengatakan saya ada orang dibelakang, yang mana pak jarmin sendiri akan memberikan 100 juta kepada saya itu tidak benar Majelis ! ujar S yang merupakan terdakwa didepan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Natuna

Lantas mungkinkah terdakwa S akan di vonis bersalah akan cuitannya dimedia sosial ! kita tunggu kelanjutan persidangan yang akan dilakukan 20 Hari kedepan (Arizki)

Redaktur: Erwin Syahril