Penyelesaian Kasus Kekerasan di Jalan Puri Gading, Jimbaran
Pihak Polsek Kuta Selatan telah membuka ruang mediasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam kasus keributan yang melibatkan sopir truk yang viral ngamuk dengan warga di Jalan Puri Gading, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali. Peristiwa ini terjadi pada malam hari tanggal 29 November 2025 dan menimbulkan berbagai laporan dari berbagai pihak.
Kasus kekerasan tersebut berawal dari cekcok karena truk menghalangi jalan, yang kemudian berujung pada saling lapor antara sopir truk berinisial FH (23) dan korban yang dipukul. Selain itu, dua warga Jimbaran juga turut diamankan oleh polisi karena diduga melakukan aksi kekerasan terhadap FH saat diamankan massa.
Menyikapi kasus ini, dengan adanya dua laporan berbeda dan terduga pelaku yang didampingi puluhan kuasa hukum, Polsek Kuta Selatan berupaya memfasilitasi jalur mediasi. Kasi Humas Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Sukadi, memastikan bahwa pihak kepolisian akan memberikan ruang mediasi bagi korban dan sopir truk.
“Hari ini akan dilakukan upaya mediasi. Sudah disepakati oleh para pihak untuk bertemu hari ini. Nanti kami akan berikan ruang itu,” ungkap Kompol Sukadi kepada Tribun Bali, pada Selasa 2 Desember 2025.
Kompol Sukadi juga membenarkan kabar yang menyebut bahwa FH, sopir truk terduga pelaku penganiayaan, didampingi oleh puluhan kuasa hukum. “Benar, didampingi 25 kuasa hukumnya,” tegas Kompol Sukadi.
Saat kejadian, sopir FH juga diduga berada di bawah pengaruh alkohol. “Sesuai keterangan saksi-saksi, memang ada bau alkohol,” tambahnya.
FH yang awalnya menjadi terduga pelaku pemukulan terhadap korban I Gede Bagus Adi Karbana (23) hingga mengalami 9 jahitan di kepala, kini juga berbalik menjadi pelapor di Polsek Kuta Selatan. Ia melaporkan luka-luka yang dialaminya saat diamankan warga, termasuk robek di kening dan kepala belakang, luka lecet di lutut, serta memar di leher belakang.
Selain sopir FH, polisi juga mengamankan dua warga Jimbaran berinisial IKS dan IWS. Pengamanan ini dilakukan atas dugaan keterlibatan keduanya dalam aksi kekerasan terhadap FH saat sopir tersebut diamankan oleh massa.
“Ini masih statusnya kami amankan. Dari tadi malam kami periksa saksi, hari ini kita pastikan statusnya,” jelas Kompol Sukadi mengenai status penahanan dua warga tersebut. Ia membenarkan peran kedua warga tersebut sesuai dengan bukti yang ada.
“Sesuai dengan video yang beredar, mereka ada melakukan kekerasan terhadap pelaku (FH,-Red) juga,” bebernya.
Proses Mediasi yang Dilakukan
Polsek Kuta Selatan telah mempersiapkan proses mediasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Tujuan utama dari mediasi adalah untuk menciptakan kesepahaman dan menghindari konflik yang lebih besar. Para pihak yang terlibat, termasuk FH dan korban, telah sepakat untuk bertemu dalam proses mediasi ini.
Proses ini juga melibatkan sejumlah kuasa hukum yang mendampingi FH, yang jumlahnya mencapai 25 orang. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini memiliki kompleksitas hukum yang cukup tinggi. Selain itu, pengakuan dari saksi-saksi bahwa FH diduga dalam pengaruh alkohol juga menjadi salah satu faktor yang perlu dipertimbangkan dalam proses mediasi.
Dalam mediasi, seluruh pihak akan diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan perspektif mereka. Tujuannya adalah untuk mencapai solusi yang adil dan dapat diterima oleh semua pihak. Proses ini juga akan melibatkan pengambilan kesaksian dari saksi-saksi yang hadir saat kejadian.
Status Tersangka dan Penahanan
Dua warga Jimbaran, yaitu IKS dan IWS, masih dalam status penahanan oleh pihak kepolisian. Mereka diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap FH saat sopir tersebut diamankan oleh massa. Proses pemeriksaan terhadap keduanya sedang berlangsung, dan status penahanan akan ditentukan setelah pemeriksaan selesai.
Berdasarkan video yang beredar, kedua warga tersebut tampak melakukan kekerasan terhadap FH. Hal ini menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk melakukan penahanan sementara. Namun, proses hukum tetap akan dilakukan secara lengkap dan transparan.
Kesimpulan
Peristiwa keributan di Jalan Puri Gading, Jimbaran, Kuta Selatan, Bali, telah menimbulkan berbagai laporan dari berbagai pihak. Proses mediasi yang dilakukan oleh Polsek Kuta Selatan merupakan langkah penting dalam menyelesaikan konflik ini. Dengan melibatkan para pihak yang terlibat dan melalui proses hukum yang transparan, diharapkan dapat tercapai solusi yang adil dan damai.

















