kejahatan

Tertipu Emas Fiktif: Jutaan Rupiah Hilang di Tulungagung

×

Tertipu Emas Fiktif: Jutaan Rupiah Hilang di Tulungagung

Sebarkan artikel ini

Modus Jasa Spiritual Penggandaan Emas Berujung Penipuan, W (56) Diamankan Polisi

Tulungagung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus jasa spiritual penggandaan emas. Seorang pria berinisial W (56), warga Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung, telah diamankan petugas pada Senin (8/12/2025) atas dugaan tindak pidana penipuan yang merugikan korbannya hingga puluhan juta rupiah.

Modus operandi tersangka W terbilang licik. Ia menawarkan jasa spiritual dengan iming-iming mampu mendatangkan benda-benda berharga, khususnya emas murni, kepada calon korban. Kepercayaan yang berhasil dibangun tersangka lantas dimanfaatkan untuk mengeruk keuntungan pribadi.

Kronologi Kejadian dan Kerugian Korban

Kasus ini bermula pada tanggal 28 April 2025, ketika W mendekati SW (38), seorang perempuan yang tinggal di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung. Tersangka W dengan meyakinkan menawarkan jasa spiritualnya yang diklaim dapat memberikan keuntungan besar berupa emas murni. SW yang tergiur dengan janji manis tersebut akhirnya sepakat untuk menggunakan jasa W.

Sebagai persyaratan untuk melancarkan “ritual penggandaan emas”, W meminta sejumlah uang kepada SW. Tanpa ragu, SW mentransfer uang sebesar Rp 3,5 juta kepada tersangka. Ia berharap uang tersebut akan berbuah manis dengan datangnya emas murni yang dijanjikan.

Namun, harapan SW pupus seketika. Setelah proses pembayaran dilakukan, W hanya menyerahkan sebuah benda yang diklaimnya sebagai “emas murni”, yaitu sebuah paku. Kecurigaan SW muncul ketika ia mencoba melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap benda yang diterimanya. Hasil pengecekan laboratorium yang dilakukan kemudian membuktikan bahwa paku tersebut sama sekali tidak mengandung unsur emas.

Baca Juga :  Penipuan WO: Rp11,5 M Hilang, Uang Korban untuk Cicilan Rumah

SW merasa sangat tertipu dan segera berusaha mengonfrontasi W. Ia menuntut uangnya dikembalikan dan bahkan telah melayangkan surat somasi kepada tersangka. Namun, segala upaya damai yang ditempuh SW menemui jalan buntu. Tersangka W tetap bersikeras dan tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang korban.

Proses Hukum dan Ancaman Pidana

Merasa dirugikan dan tidak menemukan solusi lain, SW akhirnya memutuskan untuk melaporkan perbuatan W ke Polres Tulungagung. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Tulungagung.

Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang mendalam, petugas berhasil mengumpulkan cukup bukti untuk menetapkan W sebagai tersangka. Pada Senin (8/12/2025), tersangka W akhirnya digelandang ke Mapolres Tulungagung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan kemudian ditahan di rumah tahanan Polres Tulungagung.

Selama proses penyidikan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang mendukung dugaan penipuan ini. Salah satu barang bukti yang paling krusial adalah paku yang sebelumnya diklaim oleh W sebagai emas murni.

Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung menjerat tersangka W dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun, kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat.

Baca Juga :  Pringsewu: 5 Ton Gabah Raib Digelapkan!

Himbauan Kepada Masyarakat

Menyikapi maraknya modus penipuan berkedok spiritual, Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto, memberikan himbauan penting kepada seluruh masyarakat. Ia menegaskan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran-tawaran menggiurkan yang berbau instan, terutama yang menjanjikan kekayaan mendadak melalui klaim spiritual atau gaib.

“Tawaran semacam itu memang terdengar menarik karena menjanjikan keuntungan besar tanpa perlu bersusah payah. Namun, di balik manisnya janji, seringkali tersimpan niat jahat yang ujungnya akan membawa kerugian besar bagi korban,” tegas Ipda Nanang Murdiyanto.

Ia menambahkan, modus penipuan seperti ini seringkali disertai dengan permintaan uang atau barang berharga sebagai syarat mutlak untuk “melancarkan” prosesnya. Masyarakat diminta untuk selalu berhati-hati dan menggunakan akal sehat dalam menyikapi segala bentuk tawaran yang terasa tidak logis.

“Selalu waspada terhadap iming-iming kekayaan instan yang tidak masuk akal. Jika ada tawaran yang terasa mencurigakan, apalagi disertai permintaan uang sebagai syarat, sebaiknya segera tinggalkan atau laporkan kepada pihak berwajib,” pungkas Ipda Nanang Murdiyanto.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekayaan sejati umumnya diraih melalui kerja keras, kejujuran, dan proses yang wajar, bukan melalui jalan pintas yang meragukan dan berisiko tinggi.