
Alreinamedia. Batam. (14/1/19). Kepala Satuan Kerja (Satker) Pelabuhan Domestik BP Sekupang, Suherman saat di konfirmasi pewarta media Alreinamedia di ruang kerja, Sabtu (12/1). menjelaskan bahwa tidak membenarkan adaya pungutan parkir inap.
Selanjutnya tegas Suherman pihak Satker Pelabuhan Domestik Sekupang hanya memungut uang pas masuk kendaraan saja berupa mobil dan sepeda motor.
Tarip pas masuk mobil dan sepeda motor yang telah diterapkan melalui Perka BP Batam adalah mobil Rp. 2000., sedangkan sepeda motor hanya Rp. 1000., saja.
Suherman tegaskan bila ada kegiatan pungutan parkir inap di area pelabuhan kita akan tindak tegas sesuai dengan aturan yang ada.
Dengan demikian kedepannya seumpama sistem get masuk dan sistem sudah dapat berjalan tidak menutup kemungkinan kita akan lakukan parkir inap dengan aturan yang telah di buat melalui Perka BP Batam. Sampai saat ini kita hanya menunggu perintah dari atasan ujar Herman.

Dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Kasatker Pelabuhan Domestik Sekupang adalah hanya menjalankan perintah atasan serta berpedoman dengan Perka BP Batam lanjut Herman.
Pelaksanaan demi keamanan kendaraan para penumpang dalam pelabuhan harus berhati – hati dan waspada, pastikan bahwa kendaraan anda benar-benar telah terkunci, karena bila hilang Suherman tegaskan tidak akan bertanggung jawab.
Demi kelancaran dan kemudahan di Pelabuhan Domestik Sekupang mari kita bersama agar secepatya semua sistem operasi dapat selesai, sehingga capaian kerja berjalan secara maksimal dalam pelayanan terhadap masyarakat. (Ramadan)
















