Alreinamedia.com-Natuna, Wakil Bupati Natuna Rodhial Huda beserta anggota komisi II DPRD Natuna, serta beberapa kelompok nelayan meninjau kapal KM.Sinar Samudra yang di tangkap oleh Polairud Polres Natuna, di Pelabuhan Selat Lampa , Selasa (20/2/2022). Diduga ditangkap nya kapal itu karena melanggar batas wilayah tangkap yang diizinkan oleh kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Awal mula penangkapan Satpolairud Polres Natuna, mendapatkan informasi dari masyarakat pulau Subi yang bekerja sebagai nelayan, bahwa mereka melihat adanya kapal penangkap ikan yang sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan di sekitar perairan pulau subi dengan menggunakan alat penangkap ikan jaring tarik berkantong, setelah memastikan kebenaran informasi tersebut personil Satpolairud Polres Natuna yang dipimpin oleh Kasat Polairud Polres Natuna segera bergerak menuju perairan Pulau Subi dengan menggunakan 1 (satu) unit kapal patroli tipe C3 KP. XXXI – 31 – 1001 (Satpolairud Polres Natuna).
Selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 17 Februari 2022 sekira pukul 04.59 WIB, saat Kapal Patroli Satpolairud Polres Natuna telah sampai di sekitar perairan pulau subi menjumpai 1 (satu) unit kapal KM SINAR SAMUDRA GT 130, sedang melaksanakan kegiatan penangkapan ikan dengan titik koordinat 03° 18′ 880” U – 108° 55′ 973” T, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit kapal KM SINAR SAMUDRA GT 130 di dapati bahwa kapal KM SINAR SAMUDRA GT 130 tersebut melakukan kegiatan penangkapan ikan menggunakan alat penangkap ikan jaring tarik berkantong, oleh karena itu terhadap 1 (satu) Unit Kapal KM SINAR SAMUDRA GT 130 tersebut di Ad Hock menuju Pos Satpolairud Polres Natuna di Selat Lampa guna pemeriksaan lebih lanjut ujar AKP Sandi Pratama Putra S.I.K

Kemudian Wakil Bupati Natuna Rodhial Huda saat dikonfirmasi Selasa (22/2/22) juga menyampaikan, pemerintah daerah akan menyurati kementerian KKP dan meminta kapal tersebut di proses sesuai hukum yang berlaku,agar menjadi efek jera kepada pengusaha kapal nelayan lainnya yang menyalahi aturan batas tangkap. Karena izin mereka beroperasi di atas 30 mil.
“Setelah kita periksa alat tangkapnya, dan sesuai keterangan ahli, memang sudah memenuhi aturan baru pengganti Cantrang. Akan tetapi kami sebagai orang lapangan melihat alat ini hampir tidak ada bedanya dengan Cantrang, walau secara aturan sudah legal, namun alat ini tetap merusak lingkungan. Rodhial juga meminta agar kementerian KKP meninjau kembali aturan alat tangkap ini” tegas Rodhial.
Lanjut Rodhial mengatakan memang pemerintah daerah tidak ada kewenangan di laut, tetapi masyarakat Natuna adalah orang yang paling utama harus memanfaatkan laut Natuna ini.
“Karena Natuna ini 90% lebih wilayahnya adalah laut, jadi laut merupakan sumber kehidupan bagi masyarakat Natuna, kami pemerintah daerah akan menjaga dan membela nelayan kami sekali lagi saya selaku pimpinan daerah mengucapkan terimakasih atas kinerja pol airud Natuna pungkasnya. (RED)

















