Nasib Buruk PPPK: Guru dan Tenaga Kesehatan Terancam Kehilangan Pekerjaan Akibat Pemutusan Kontrak
Kasus pemutusan kontrak kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) semakin meluas, tidak hanya menyasar para guru, tetapi juga tenaga kesehatan. Fenomena ini memicu kekhawatiran mendalam di kalangan para pekerja sektor vital ini, mengingat peran krusial mereka dalam pembangunan bangsa.
Gelombang Pemberhentian PPPK: Sebuah Realitas yang Mengkhawatirkan
Ketua Umum Aliansi Merah Putih (AMP), Fadlun Abdillah, menyuarakan keprihatinan atas meningkatnya jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang kontraknya tidak diperpanjang. Ia menyoroti bahwa bahkan guru dan tenaga kesehatan, yang memegang peran fundamental dalam sektor pendidikan dan kesehatan, kini masuk dalam daftar yang diberhentikan.
“Ini bukan hanya terjadi pada 14 guru PPPK di Kabupaten Deli Serdang yang diberhentikan. Sebanyak 41 PPPK di Kabupaten Tuban juga tidak diperpanjang masa kontraknya per Januari 2026,” ungkap Fadlun. Ia menambahkan bahwa dari 41 PPPK di Tuban yang mengalami pemutusan kontrak, mayoritas adalah guru Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), serta sejumlah tenaga kesehatan PPPK.
Fadlun menyatakan keheranannya atas keputusan pemerintah daerah di Deli Serdang dan Tuban yang memberhentikan PPPK angkatan pertama, yang merupakan eks-tenaga honorer Kategori 2 (K2). Ia mengaku tidak memahami alasan di balik keputusan pemda yang tega memutus kontrak para pegawai yang telah mengabdi puluhan tahun.
“Sudah bekerja puluhan tahun tetap diberhentikan juga. Zalim sekali,” serunya, menggambarkan betapa pahitnya situasi yang dihadapi para pekerja tersebut.
Tuntutan Keadilan dan Kesejahteraan bagi PPPK
Sebagai PPPK teknis dan juga Ketua Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN), Fadlun Abdillah secara tegas meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ia berpendapat bahwa upaya penyelesaian masalah tenaga honorer di seluruh Indonesia belum sepenuhnya berhasil, terbukti dengan masih banyaknya PPPK yang merasa terzalimi dan mengalami pemutusan kontrak kerja, seperti yang terjadi di Kabupaten Tuban dan Deli Serdang.
“Seharusnya pengabdian mereka puluhan tahun itu dibalas dengan kebijakan pemerintah yang meningkatkan kesejahteraan aparaturnya. Bukan malah bikin mereka kehilangan pekerjaan,” kritik Fadlun. Ia menekankan bahwa pengabdian panjang seharusnya dihargai dengan peningkatan kesejahteraan, bukan malah berujung pada hilangnya mata pencaharian.
Fadlun juga mengimbau seluruh PPPK untuk bersatu padu dan tidak terlena dengan status yang dimiliki. Ia mengingatkan bahwa status ASN PPPK bukanlah jaminan mutlak bebas dari pemutusan hubungan kerja (PHK). Aliansi Merah Putih, lanjutnya, akan menempuh jalur pendekatan persuasif dengan pemerintah. Namun, jika upaya lobi-lobi ini menemui jalan buntu, aksi besar-besaran di depan Istana Negara dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan menjadi pilihan terakhir.
Alasan Pemberhentian: Kinerja, Anggaran, dan Potensi Penggantian
Sebelumnya, Ketua Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Banten, Heti Kustrianingsih, telah melakukan penelusuran terkait alasan pemberhentian 14 guru PPPK di Deli Serdang. Ia menjelaskan bahwa pada pekan ketiga Desember 2025, telah dilaksanakan uji kompetensi. Setelah ujian tersebut, kepala sekolah dari 14 guru PPPK dipanggil oleh Dinas Pendidikan Deli Serdang.
Menurut pengakuan para kepala sekolah, ke-14 guru PPPK tersebut memiliki kinerja yang baik. Namun, ironisnya, mereka tetap diberhentikan dengan alasan kinerja dan keterbatasan anggaran.
“Uji kompetensi ini jadi alat pemutus kontrak, karena kepala sekolah sudah menyatakan kinerjanya baik, tetapi tetap diputus kontraknya,” ungkap Heti, menyoroti kontradiksi antara penilaian kinerja dan keputusan pemberhentian.
Heti juga menyatakan keheranannya apabila alasan pemda adalah tidak adanya anggaran atau kebutuhan. Ia berargumen bahwa status PPPK seharusnya bersifat menetap pada posisi yang dilamar. Selama yang bersangkutan belum pensiun, posisi tersebut otomatis terisi oleh PPPK, sehingga tidak perlu ada rekrutmen baru.
Kekhawatiran Heti semakin membesar tatkala ia menduga posisi 14 guru PPPK yang diberhentikan tersebut akan diisi oleh PPPK paruh waktu. Ia mengamati bahwa banyak PPPK paruh waktu berlatar belakang guru dengan masa kerja di bawah tiga tahun.
“Kalau diisi guru baru dengan masa kerja di bawah dua tahun rasanya kurang adil ya. Guru baru sebaiknya berkompetisi di seleksi CPNS saja yang informasinya akan dibuka tahun ini,” pungkas Heti Kustrianingsih, menyarankan agar guru baru mengikuti jalur seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan dibuka.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kejelasan regulasi, transparansi proses evaluasi, dan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan para tenaga pendidik dan kesehatan yang telah mengabdikan diri demi kemajuan bangsa.

















