Politik

KPK Tak Lagi Pamer Tersangka: KUHAP Baru Ubah Konferensi Pers

×

KPK Tak Lagi Pamer Tersangka: KUHAP Baru Ubah Konferensi Pers

Sebarkan artikel ini

KPK Terapkan KUHAP Baru: Transparansi dan Hak Pembelaan dalam Pemberantasan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah signifikan dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi dengan tidak lagi menampilkan tersangka di hadapan publik dalam konferensi pers. Perubahan ini mulai terlihat pada penetapan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Jakarta Utara pada Minggu, 11 Januari.

Kebijakan baru ini merupakan penyesuaian terhadap berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yang efektif diterapkan sejak Januari 2026, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Dukungan terhadap Reformasi Hukum Acara Pidana

Praktisi hukum, Wa Ode Nur Zainab, menyambut baik langkah KPK dalam mengadopsi KUHAP baru. Menurutnya, sikap KPK ini sejalan dengan semangat reformasi hukum acara pidana yang lebih mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

“Langkah KPK sejalan dengan semangat reformasi hukum acara pidana,” ujar Wa Ode kepada awak media pada Senin, 12 Januari.

Namun demikian, Wa Ode memberikan catatan penting. Ia berharap penerapan KUHAP baru tidak hanya berhenti pada aspek simbolik, melainkan dijalankan secara konsisten oleh seluruh aparat penegak hukum, termasuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, terutama dalam setiap tahapan persidangan.

Memperkuat Hak Advokat dalam KUHAP Baru

Wa Ode, yang juga merupakan penasihat hukum mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, menekankan bahwa KUHAP baru secara tegas memperkuat dan menjamin hak-hak advokat yang seharusnya tidak boleh diabaikan. Salah satu ketentuan penting yang diatur dalam KUHAP baru adalah Pasal 150 huruf j, yang secara spesifik memberikan hak kepada penasihat hukum untuk meminta dokumen dan alat bukti yang relevan guna kepentingan pembelaan kliennya.

Baca Juga :  Golkar Serukan Interpelasi, PDIP Habis-habisan Lindungi Risma

Kasus Hari Karyuliarto dan Akses Dokumen Kunci

Dalam perkara yang menjerat kliennya, Hari Karyuliarto didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Unsur utama dari kedua pasal ini adalah adanya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

Dalam surat dakwaan yang diajukan oleh JPU KPK, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dicantumkan sebagai dasar perhitungan kerugian keuangan negara. Berdasarkan hal ini, Wa Ode berargumen bahwa secara hukum, JPU wajib memberikan salinan atau fotokopi LHP tersebut kepada penasihat hukum terdakwa.

“Kami telah mengajukan permohonan secara resmi dalam persidangan agar salinan atau fotokopi LHP BPK tersebut diberikan kepada kami untuk kepentingan pembelaan. Namun hingga saat ini, baik terdakwa maupun penasihat hukumnya tidak pernah menerima salinan dokumen tersebut,” ungkap Wa Ode.

Praktik Inzage dan Potensi Pengabaian Hak Pembelaan

Baca Juga :  Pilkada Tak Langsung: Untung Rugi yang Dibongkar Akademisi

Alasan yang disampaikan oleh pihak JPU KPK, menurut Wa Ode, adalah bahwa LHP Investigatif tersebut dikategorikan sebagai barang bukti yang terpisah dari berkas perkara. Penasihat hukum hanya diperkenankan untuk melihatnya melalui mekanisme inzage di Gedung KPK RI.

Wa Ode menilai bahwa praktik inzage dalam perkara tindak pidana korupsi, terutama yang berkaitan dengan penentuan kerugian keuangan negara, tidak memiliki dasar hukum yang jelas dalam KUHAP baru. Lebih lanjut, praktik ini berpotensi mengabaikan hak pembelaan terdakwa.

KUHAP baru, menurut Wa Ode, telah memberikan penegasan normatif mengenai kedudukan barang bukti sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari alat bukti dalam proses pembuktian di persidangan. Dengan demikian, setiap barang bukti yang dijadikan dasar penuntutan, termasuk dokumen yang menentukan kerugian keuangan negara, wajib dapat diakses secara proporsional oleh terdakwa dan/atau penasihat hukumnya.

“Hal ini penting untuk menjamin terpenuhinya hak atas pembelaan yang efektif (effective defense) serta asas peradilan yang adil (fair trial), sebagaimana dikehendaki oleh prinsip due process of law,” pungkasnya.

Penerapan KUHAP baru oleh KPK ini diharapkan dapat menjadi awal dari praktik penegakan hukum yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan, dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak seluruh pihak yang terlibat dalam proses hukum.