
Alreinamedia. Batam. (14/12/18). Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam melakukan Pemusnahan barang hasil penindakan tahun 2016 sampai dengan tahun 2017. Bertempat di Tanjung Uncang Kec. Batu Aji. Kamis (13/12).
Bidang Bimbingan Kepatuhan Dan Layanan Informasi (Kabid BKLI) Bea Cukai Tipe B Batam Sumarna dalam rillis yang di berikan kepada media Alreinamedia menjelaskan bahawa barang milik negara yang di musnahkan adalah berupa beras dan gula dalam kondisi rusak yang tidak dapat di pergunakan lagi.
Adapun barang – barang yang di musnahkan berupa beras sebanyak 89,95 ton dan gula 19,1 ton dengan perkiraan nilai barang untuk beras Rp. 879.480.000., sedangkan gula Rp. 172.625.000,. Serta perkiraan kerugian negara untuk beras adalah Rp. 201.470.063., dan gula Rp. 40.308.500., barang – barang tersebut di tegah di karenakan telah melanggar UU. No. 10. Tahun ini 1995.

Sebagai mana telah di ubah dengan UU. No. 17. Tahun 2006 tentang kepabeanan yang terdapat pada pasal 53 (4) jo, pasal 68 (1a), barang yang di larang/dibatasi yang tidak di beritahukan atau di beritahukan tidak benar.
Pasal 68 (1b) jo. Pasal 77 (1), barang dan/atau sarana pejabat Bea dan Cukai., pasal 69 (c) barang – barang yang di kuasai negara yang merupakan barang larangan atau pembatasan.
Dalam PMK No. 62. Tahun 2011 di jelaskan mengenai Penyelesaian barang yang mudah rusak atau busuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) yang a. Busuk segera di musnahkan terhadap BMN hasil penindakan yang di setujui peruntukanya untuk di musnahkan.
Pemusnahan di lakukan dengan penimbunan dengan tujuan agar tidak dapat di manfaatkan kembali dan mencegah pencemaran lingkungan. Turut hadir dalam pemusnahan di antaranya Kepala Kantor Bea Dan Cukai Tipe B Batam Susila Brata, beserta staf yang terkait, Reskrim Polresta Barelang, Dinas Lingkungan hidup kota Batam serta tamu kehormatan Bea dan Cukai. Acara berjalan dengan lancar dan aman. (Ramadan)
















