Politik

Kritik, Antikritik, dan Rezim Paranoid

×

Kritik, Antikritik, dan Rezim Paranoid

Sebarkan artikel ini

Di tengah geliat ruang publik saat ini, kritik sering kali tak lagi dipandang sebagai praktik intelektual yang lazim. Alih-alih dianggap sebagai alat koreksi yang sehat, kritik justru kerap disalahartikan sebagai ancaman atau gangguan yang tak diinginkan. Pergeseran persepsi ini sungguh mengkhawatirkan, karena ia mereduksi nilai kritik dari substansi argumen yang disampaikan menjadi sekadar persoalan motif, afiliasi politik, atau dugaan agenda tersembunyi. Fenomena ini menandai kemunduran yang serius bagi kehidupan demokratis.

Esensi Kritik: Dari Koreksi Menjadi Keterikatan

Pada hakikatnya, kritik adalah sebuah upaya rasional untuk menguji klaim, kebijakan, dan wacana yang beredar di ruang publik. Ia bukanlah luapan kebencian atau serangan personal. Sebaliknya, kritik adalah mekanisme fundamental untuk melakukan koreksi, sarana refleksi kolektif, dan wujud ekspresi rasional warga negara dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kekuasaan.

Konsep ini diperkaya oleh Albert O. Hirschman dalam karyanya yang monumental, Exit, Voice, and Loyalty (1970). Hirschman mengidentifikasi kritik sebagai bentuk voice, yaitu sebuah saluran partisipasi di mana warga memilih untuk tetap terlibat dan berkontribusi dalam suatu sistem, alih-alih meninggalkannya. Dalam kerangka pemikiran ini, kritik justru merupakan ekspresi dari keterikatan dan kepedulian terhadap perbaikan, bukan sekadar tindakan pembangkangan. Dengan demikian, kritik lahir dari harapan akan kemajuan dan perbaikan, bukan dari niat untuk merusak. Ia berfungsi layaknya alarm sosial, sebuah penanda adanya masalah yang memerlukan perhatian dan investigasi lebih lanjut.

Kesadaran bahwa tidak ada kekuasaan yang sempurna menjadi landasan utama pentingnya kritik. Dalam sebuah sistem demokrasi, kritik memainkan peran krusial sebagai mekanisme checks and balances. Ia memungkinkan kebijakan untuk diuji secara terbuka, kesalahan untuk diakui, dan perbaikan untuk diimplementasikan.

Jurgen Habermas, melalui karyanya The Structural Transformation of the Public Sphere (1962), menempatkan kritik sebagai jantung dari ruang publik modern. Bagi Habermas, ruang publik adalah arena tempat warga menggunakan rasionalitas komunikatif mereka untuk mengevaluasi tindakan negara dan memastikan adanya kontrol demokratis atas kekuasaan. Tanpa adanya kritik, ruang publik akan kehilangan fungsi deliberatifnya, dan bergeser menjadi sekadar ruang afirmasi di mana kebijakan hanya dirayakan tanpa pernah dipertanyakan. Dalam kondisi seperti ini, demokrasi akan merosot menjadi sekadar prosedur kosong tanpa substansi yang berarti.

Ketika kritik disampaikan dengan argumen yang kuat, didukung oleh data yang akurat, dan mempertimbangkan aspek etis, ia akan bertransformasi menjadi energi konstruktif bagi negara dan institusi sosial. Negara yang matang dan percaya diri tidak akan memusuhi kritik, melainkan justru memanfaatkannya sebagai sumber berharga untuk pembelajaran dan peningkatan.

Antikritik: Pergeseran dari Masukan Menjadi Ancaman

Permasalahan serius muncul ketika kritik tidak lagi diperlakukan sebagai masukan yang membangun, melainkan diidentifikasi sebagai ancaman yang harus segera dinetralisir. Di sinilah fenomena antikritik mulai mengemuka. Antikritik bukanlah bentuk bantahan rasional terhadap argumen yang disampaikan, melainkan sebuah upaya sistematis untuk mendelegitimasi individu atau kelompok yang melontarkan kritik.

Pola yang sering terlihat dalam praktik antikritik ini cukup konsisten. Pertama, para kritikus seringkali dilabeli sebagai musuh negara, tidak nasionalis, tidak tahu diri, atau bahkan agen kepentingan asing. Kedua, substansi kritik yang disampaikan dikaburkan melalui serangan personal yang tidak relevan (fenomena ad hominem). Ketiga, berbagai instrumen, baik hukum maupun mobilisasi sentimen publik, digunakan untuk membungkam suara-suara yang berbeda.

Baca Juga :  Antisipasi Kecurangan, Tim Saksi dan Tabulasi INSANI Siap Kawal Suara Masyarakat Kepri

Ironisnya, kelompok atau rezim yang paling alergi terhadap kritik justru seringkali mengklaim diri sebagai representasi paling otentik dari kepentingan rakyat. Narasi stabilitas kerap dijadikan tameng untuk membungkus praktik antikritik. Kritik dianggap sebagai pengganggu ketertiban, perusak persatuan, atau pelemah wibawa pemimpin.

Padahal, stabilitas yang dibangun di atas fondasi pembungkaman hanyalah sebuah ketenangan semu. Di balik permukaan yang tampak damai, kekecewaan dan ketidakpercayaan terus mengendap dan menumpuk. Ketika kritik dibungkam, yang hilang bukan hanya kebebasan berekspresi, tetapi juga kemampuan kolektif untuk belajar dari kesalahan dan mengakui kekeliruan. Konsekuensinya, kesalahan yang sama akan terus terulang, kebijakan yang cacat akan terus dipertahankan, dan jurang pemisah antara penguasa dan rakyat akan semakin melebar.

Dalam jangka panjang, budaya antikritik akan melahirkan masyarakat yang apatis atau justru sinis. Warga akan memilih untuk diam karena rasa takut, atau hanya bersuara dengan nada sarkastik tanpa harapan perubahan. Kepercayaan sosial akan terkikis habis, digantikan oleh kepatuhan yang bersifat semu. Situasi ini mengingatkan kita pada apa yang diistilahkan oleh Hannah Arendt dalam The Human Condition (1958) sebagai “membusuknya politik” (decay of politics). Politik tidak lagi menjadi arena bagi kebebasan dan inisiatif manusia, yang pada akhirnya dapat mengarah pada dehumanisasi kehidupan publik.

Rezim Paranoid: Kekuasaan yang Hidup dalam Kecurigaan

Apabila praktik antikritik dilembagakan dan dinormalisasi, ia dapat berkembang menjadi apa yang bisa disebut sebagai rezim paranoid. Rezim paranoid tidak semata-mata merujuk pada bentuk pemerintahan yang otoriter. Ia dapat hadir bahkan dalam sistem yang secara formal demokratis, namun memiliki mentalitas yang anti-demokrasi.

Ciri utama dari rezim paranoid adalah kecurigaan yang berlebihan. Alih-alih membantah kritik dengan argumen yang kuat dan membuka ruang dialog, rezim paranoid cenderung membangun narasi ancaman permanen. Pola ini mencerminkan apa yang diidentifikasi oleh Carl Schmitt dalam The Concept of the Political (1996) sebagai reduksi politik ke dalam logika kawan-lawan. Ketika kritik secara otomatis ditempatkan di kubu “lawan”, dialog menjadi mustahil, dan yang tersisa hanyalah kecurigaan yang tak berkesudahan.

Dalam rezim paranoid, kritik akan dibaca sebagai ancaman eksistensial. Diskusi intelektual dianggap sebagai konspirasi, dan perbedaan pendapat dicurigai sebagai upaya halus untuk menjatuhkan kekuasaan. Di sini, loyalitas seringkali dihargai lebih tinggi daripada kebenaran, dan ketenangan lebih diutamakan daripada kejujuran. Yang dihasilkan bukanlah dialog yang substantif, melainkan pembungkaman simbolik melalui intimidasi, kriminalisasi selektif, dan penciptaan efek jera.

Di Indonesia saat ini, gejala rezim paranoid dapat diamati dalam respons terhadap berbagai bentuk kritik publik, terutama yang muncul dari ranah media sosial, komedi, hingga diskusi intelektual. Polanya cenderung berulang, para aktornya beragam, namun logikanya sama: kritik dipandang sebagai masalah yang harus diatasi.

Kasus pelaporan terhadap Pandji Pragiwaksono menjadi salah satu contoh yang kentara. Kritik yang disampaikannya melalui medium komedi tidak direspons dengan klarifikasi data atau adu argumen yang terbuka, melainkan justru dibawa ke ranah hukum. Persoalan mendasarnya bukanlah tentang setuju atau tidak setuju dengan isi kritik itu sendiri, melainkan mengapa sebuah bentuk komedi harus dipermasalahkan hingga menjadi perkara pidana.

Baca Juga :  KPU Fokus Jaga Kesiapan Jaringan Internet saat Pilkada Serentak 2024

Komedi, pada dasarnya, telah lama diakui sebagai salah satu bahasa kritik yang sah. Ia memiliki kemampuan untuk menyederhanakan persoalan-persoalan rumit sehingga lebih mudah diakses oleh publik. Di banyak negara dengan demokrasi yang matang, kemampuan untuk menertawakan kekuasaan justru dianggap sebagai indikator kesehatan politik. Ketika komedi diperlakukan sebagai ancaman terhadap stabilitas, yang dipertaruhkan bukan hanya kebebasan para seniman, melainkan juga kedewasaan demokrasi itu sendiri.

Fenomena serupa juga terlihat pada kasus pembatalan diskusi buku Reset Indonesia. Tanpa adanya kekerasan fisik yang terbuka atau larangan resmi, ruang diskusi tersebut terpaksa ditutup atas nama menjaga “keamanan” dan “kondusivitas”. Jika ruang diskusi intelektual, yang sejatinya merupakan salah satu bentuk ekspresi paling jinak dalam demokrasi, saja dianggap berbahaya, maka pertanyaan yang muncul adalah: Apa yang sebenarnya ditakuti? Apakah gagasan itu sendiri, ataukah publik yang mulai berpikir di luar narasi resmi yang telah ditetapkan?

Peringatan moral yang seringkali terdengar masuk akal, seperti agar kritik tidak bersifat provokatif, menyesatkan, atau memperkeruh suasana, ternyata dapat dengan mudah disalahgunakan. Frasa-frasa ini sangat lentur dan dapat digunakan untuk membungkam kritik apa pun yang dianggap tidak nyaman oleh pihak berkuasa. Pada titik ini, yang sebenarnya dijaga bukanlah ketertiban publik, melainkan kenyamanan dan ketenangan kekuasaan itu sendiri.

Kita mungkin tidak hidup dalam rezim yang secara terang-terangan melarang kritik. Namun, kita berada dalam sebuah atmosfer yang membuat kritik terasa melelahkan, berisiko, dan sarat dengan konsekuensi personal. Ini bukanlah pembungkaman melalui larangan yang tegas, melainkan melalui efek jera yang halus namun efektif. Pesannya mungkin implisit, tetapi sangat jelas: Anda dipersilakan untuk berbicara, tetapi bersiaplah untuk menanggung segala akibatnya.

Merawat Kritik, Menghindari Jebakan Paranoia

Membela hak untuk mengkritik bukan berarti membenarkan setiap bentuk kritik yang dilontarkan. Kritik tetap harus diuji, dibantah, bahkan ditolak jika terbukti keliru. Namun, penolakan tersebut harus dilakukan melalui argumen yang rasional, bukan melalui logika paranoia yang didorong oleh ketakutan.

Masyarakat yang sehat adalah masyarakat yang mampu membedakan antara kritik yang konstruktif dengan ancaman yang nyata, serta antara perbedaan pendapat dengan permusuhan. Kekuasaan yang memiliki kepercayaan diri yang kuat tidak akan sibuk mengawasi para komika, influencer, atau diskusi buku. Sebaliknya, kekuasaan yang demikian akan fokus untuk menjawab kritik dengan kinerja yang nyata dan argumen yang meyakinkan.

Pada akhirnya, kritik adalah cerminan dari hubungan yang terjalin antara kekuasaan dan warga negara. Ketika kritik dibungkam dan dianggap sebagai masalah, kita patut merenungkan kembali: Apa yang sebenarnya sedang dipertahankan? Apakah ketertiban dan kepentingan bersama yang hakiki? Atau sekadar citra diri, legitimasi yang rapuh, dan kenyamanan kekuasaan yang enggan untuk dikoreksi?

Dalam ruang publik yang telah matang, kritik seharusnya tidak ditakuti, melainkan dirawat. Sebab, hanya dengan cara itulah kekuasaan, dalam bentuk apa pun ia hadir, dapat senantiasa menjaga kewarasannya.