Alreinamedia.com-Natuna, Program Makan Bergizi (MBG) yang digagas pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu sebagai ladang bisnis. Informasi yang dihimpun, muncul praktik percaloan atau makelar dalam proses penentuan titik dapur MBG di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau.
Sejumlah pihak, termasuk masyarakat dan rekanan, mengaku resah karena adanya indikasi penyalahgunaan mekanisme perekrutan mitra. Seorang oknum yang mengatasnamakan salah satu yayasan diduga menawarkan peluang kepada pemodal untuk bisa mendapatkan akses menjadi mitra MBG. Ironisnya, calon pemodal diwajibkan menyetorkan sejumlah uang.
“Yang aneh, dana itu bukan masuk ke rekening yayasan resmi, melainkan ke rekening pribadi seseorang di Natuna,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Padahal, berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) resmi Program Makan Bergizi dari halaman BGN untuk calon mitra, BGN tidak pernah memungut biaya apapun dari yayasan maupun pemodal dalam proses pengajuan dapur bergizi. Seluruh mekanisme telah diatur secara transparan, mulai dari pendaftaran, verifikasi, hingga penetapan mitra.
Dalam juknis disebutkan bahwa:
1. Pendaftaran mitra dilakukan terbuka melalui mekanisme resmi yang ditetapkan BGN.
2. Tidak ada pungutan biaya dalam setiap tahap seleksi.
3. Penentuan lokasi dapur bergizi harus berdasarkan kebutuhan masyarakat, bukan hasil jual-beli slot.
4. Pengelolaan dana program hanya boleh dilakukan sesuai prosedur resmi BGN, dengan audit dan laporan pertanggungjawaban.
Dengan demikian, dugaan praktik menjual lokasi dapur atau memungut setoran dari pemodal jelas merupakan pelanggaran aturan sekaligus mencederai tujuan mulia program pemerintah dalam meningkatkan gizi masyarakat.
Praktik percaloan ini tidak hanya berpotensi merugikan pemodal yang tertipu, tetapi juga dapat menghambat distribusi manfaat program kepada masyarakat yang seharusnya menjadi prioritas.
Secara hukum, tindakan tersebut bisa masuk ke ranah penipuan (Pasal 378 KUHP) maupun penyalahgunaan wewenang jika melibatkan oknum lembaga tertentu. Selain itu, jika terbukti ada pungutan liar, maka dapat dijerat aturan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait gratifikasi dan pungli.
Masyarakat Natuna mendesak agar BGN segera turun tangan melakukan investigasi terhadap dugaan makelar ini. Transparansi dalam proses rekrutmen mitra sangat diperlukan agar program tidak dimanfaatkan oleh segelintir pihak yang mencari keuntungan pribadi.
“Program ini untuk rakyat, bukan untuk dijual,” ujar salah satu tokoh masyarakat Ismail saat dikonfirmasi Kamis (28/8/25)
Hingga berita ini diterbitkan awak media ini masih berupaya menghubungi pihak Yayasan P (Arizki)

















