Alreinamedia.com-Natuna, Pemadaman listrik total yang terjadi di Kelurahan Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna, pada Minggu (15/2/2026), memicu kekecewaan dan protes masyarakat. Warga menilai PT PLN (Persero) tidak memberikan pelayanan yang optimal, terlebih gangguan listrik disebut terjadi berulang dalam beberapa pekan terakhir.
Sejumlah warga mengungkapkan, sebelumnya mesin pembangkit yang didatangkan untuk memperbaiki pasokan listrik baru beroperasi kurang dari sepekan, namun kembali mengalami gangguan. Akibatnya, masyarakat tidak dapat menikmati layanan listrik secara maksimal, bahkan mengalami pemadaman total.
Kepala PLN Sedanau, Kasman, saat dikonfirmasi pada Senin (16/2/2026), membenarkan adanya gangguan tersebut.
“Saat ini terjadi kehilangan tegangan pada sistem kelistrikan di PLN Sedanau.
Kami sedang mengupayakan perbaikan secara maksimal, dan dari ULP Ranai sudah mengirimkan tiga teknisi untuk menangani gangguan ini,” ujar Kasman.
Meski demikian, kondisi tersebut menuai kritik dari masyarakat. Herman, salah seorang warga Sedanau, menilai PLN tidak serius melakukan perawatan dan evaluasi terhadap mesin pembangkit listrik.
“Kami ini pelanggan, kami bayar listrik, bukan minta gratis. Kalau memang tidak sanggup melayani, jangan dibiarkan masyarakat terus dirugikan seperti ini. Hampir setiap menjelang Ramadan listrik selalu bermasalah, seharusnya ini sudah menjadi evaluasi serius bagi PLN,” tegas Herman saat dikonfirmasi senin (16/2/26)
Ia juga meminta General Manager PLN Wilayah Kepulauan Riau turun tangan dan bertanggung jawab atas kerugian yang dialami masyarakat, baik secara ekonomi maupun aktivitas sehari-hari.
“Kami minta GM PLN Kepri bertanggung jawab. Kalau perlu, berikan kompensasi kepada pelanggan. Ini ada aturannya, bukan kemauan sepihak PLN saja,” tambahnya.
Secara hukum, hak masyarakat sebagai konsumen listrik telah diatur dalam beberapa regulasi nasional.
Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya:
Pasal 29 ayat (1) menyatakan bahwa konsumen berhak:
Mendapat pelayanan yang baik mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik
Mendapat perbaikan apabila terjadi gangguan
Selain itu, kompensasi kepada pelanggan juga diatur dalam:
Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).
Dalam aturan tersebut ditegaskan:
PLN wajib memberikan kompensasi berupa pengurangan tagihan listrik, apabila terjadi pemadaman melebihi standar yang telah ditetapkan.
Kompensasi diberikan secara otomatis kepada pelanggan yang terdampak.
Besaran kompensasi antara lain:
20 persen dari biaya beban atau rekening minimum, untuk pelanggan nonsubsidi
35 persen dari biaya beban, untuk pelanggan tertentu sesuai ketentuan
Selain itu, masyarakat juga dilindungi oleh:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 4 menyebutkan konsumen berhak:
Mendapat kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
Mendapat kompensasi atau ganti rugi jika jasa yang diterima tidak sesuai
Masyarakat Sedanau berharap PLN tidak hanya fokus pada perbaikan sementara, tetapi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pembangkit listrik di wilayah tersebut.
Apalagi, pemadaman listrik yang terjadi dinilai berulang hampir setiap tahun, khususnya menjelang bulan Ramadan.
Warga juga meminta transparansi PLN terkait penyebab gangguan, estimasi waktu perbaikan, serta kejelasan kompensasi sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, proses perbaikan oleh teknisi PLN masih berlangsung dan saat dikonfirmasi Kepala ULP Ranai Belum menjawab (Arizki)

















