Alreinamedia.com-Natuna,Wakaf merupakan menahan suatu harta ,dan menyalurkan manfaatnya dalam rangka mendapatkan ridho Allah SWT. Wakaf juga merupakan sedekah jariyah. Hal ini sesuai dengan sabda rasulullah Saw,yang diriwayatkan oleh muslim dan Abu Hurairah r.a.
“ apabila seorang manusia( muslim) meninggal dunia maka terputuslah semua amalannya kecuali 3 perkara, yaitu sedekah jariyah( wakaf ), ilmu yang bermanfaat, dan anak sholeh yang mendoakan kedua orang tuanya.”
Wakaf hukumnya adalah sunnah yang dianjurkan. Karena amalan yang abadi dan mempunyai nilai dan manfaat untuk masyarakat sehingga wakaf juga dikategorikan sebagai bentuk tolong menolong dalam kebaikan dan ketaqwaan. Hal ini juga diungkapkan oleh Allah dalam surat Al maidah ayat 2:
“ Dan tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan amal kebajikan dan ketaqwaan”.
Ada 4 rukun dalam berwakaf yakni 1. Orang yang berwakaf ( wakif) 2. Benda/ harta yang diwakafkan (al mauquf) 3. Orang yang menerima wakaf ,dan 4. Ikrar wakaf ( sighah).
Sedangkan Syarat dalam berwakaf yakni 1. Orang yang berwakaf memiliki hak secara penuh atas harta yang ingin diwakafkan,2. Berakal, 3.Baligh,dan 4. Mampu bertindak secara hukum.
Adapun Jenis jenis wakaf dalam islam yakni Wakaf ahli merupakan wakaf yang diperuntukkan untuk keluarganya,dengan berdasarkan hubungan darah atau nasab yang dimiliki antara wakaf dan penerima wakaf,Wakaf khairi adalah Wakaf yang di berikan untuk kepentingan umum , dimana harta yang wakafkan tersebut memiliki syarat untuk penggunaannya.
Misal,ada seseorang berwakaf bangunan sekolah atau masjid. Wakaf musytarak adalah Wakaf yang penggunaan harta tersebut digunakan secara bersama sama. Wakaf benda tidak bergerak Dalam hal ini harta yang dimaksud adalah bangunan, tanah dan benda benda yang berhubungan dengan tanah Wakaf benda bergerak selain uang benda yang bisa berpindah sepeerti kendaraan,air,bahan bakar, surat berharga dll.
Contoh wakaf dalam islam, seseorang berikrar mewakafkan harta bendanya yang dia sayangi untuk dikelola dan dimanfaatkan demi kepentingan dan kemslahatan umat. Harta itu dikelola oleh nazir (pengelola) yang berkompeten dalam mengurus harta benda tersebut.
Setelah dikelola dan mendapatkan hasil maka harta tersebut dibagi dengan nazir dan juga untuk masyarakat. Hasil yang dikelola tersebut bisa menjadi sangat bermanfaat serta mampu meningkatkan ekonomi masyarakat.
Sebagai contoh saat usman bin affan berwakaf sebuah sumur,kemudian mejadi sebuah ladang kurma,dan sekarang sudah menjadi sebuah masjid yang megah dan mewah dari hasil pengelolaan yang baik.
Di daerah sual Natuna,masyarakat masih belum memahami tentang amal wakaf itu sendiri,bahkan Wakaf sering kali dikaitkan dengan zakat. Karena secara garis besar keduanya menggunakan bentuk fisik harta. Namun pengertian keduanya sangat berbeda. Zakat dikeluarkan oleh sesorang apabila sudah mencapai nishab dan haul nya,dimana mekanismenya harta yang dizakati langsung disalurkan ke penerima zakat, sedangkan wakaf harta tersebut diserahkan kepada nazir untuk dikelola agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Tantangan masyarakat Natuna khususnya mahasiswa STAI NATUNA kedepannya ialah memberikan edukasi dalam masyarakat dilingkungan masing masing tentang pengertian wakaf , peran nazir , serta kemanfaatan amal wakaf untuk meningkatkan ekonomi rumah tangga dalam bermasyarakat.
Penulis: Sigit Harianto
NIM: 1215193087
Ekonomi syariah

















