Politik

Longsor Cisarua: DPR RI Evaluasi Alih Fungsi Lahan

×

Longsor Cisarua: DPR RI Evaluasi Alih Fungsi Lahan

Sebarkan artikel ini

Evaluasi Menyeluruh Alih Fungsi Lahan Pasca Bencana Longsor di Bandung Barat

Bencana longsor yang menimbun tiga kampung di Desa Pairlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, telah memicu langkah evaluasi mendalam oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Menanggapi tragedi tersebut, Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Alih Fungsi Lahan Komisi IV DPR RI kini tengah merancang agenda kerja untuk melakukan penilaian kerentanan wilayah rawan bencana secara nasional.

Agenda Penting untuk Mencegah Bencana Berulang

Dadang M. Naser, anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Golkar, menegaskan bahwa evaluasi ini merupakan agenda krusial untuk mencegah terulangnya bencana serupa, terutama di kawasan-kawasan yang menghadapi tekanan alih fungsi lahan yang signifikan, seperti wilayah Bandung Raya.

“Ini menjadi bahan renungan dan evaluasi kita semua. Regulasi harus diperkuat dan pengelolaan lingkungan harus dibenahi,” ujar Dadang saat berada di lokasi longsor.

Lebih lanjut, Dadang menjelaskan bahwa Panja Pengawasan Alih Fungsi Lahan, yang dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto, akan melakukan kajian terhadap pola pemanfaatan ruang, sektor pertanian, dan pembangunan yang dinilai berkontribusi pada peningkatan risiko bencana.

“Panja ini sedang menyusun jadwal kerja untuk mengevaluasi alih fungsi lahan secara nasional, termasuk pola tanam dan pertanian yang ramah bencana,” tuturnya.

Keterlibatan Langsung di Lokasi Bencana

Saat kunjungan ke lokasi bencana di Kampung Pasir Kuning dan Kampung Pasir Kuda, Dadang turut menyaksikan secara langsung upaya evakuasi korban longsor yang dilakukan oleh Tim SAR Gabungan. Beliau bahkan tidak segan ikut serta dalam proses pengangkatan jenazah korban yang ditemukan pada hari kedua pencarian, menunjukkan kepedulian dan empati yang mendalam terhadap para korban.

Baca Juga :  Barkad Kota Batam Siap Mendukung Aman dan Ramah

Akar Masalah dan Solusi Jangka Panjang

Dadang menilai bahwa bencana longsor di Cisarua tidak dapat dilepaskan dari kondisi lingkungan di kawasan hulu Gunung Burangrang. Material lumpur yang terbawa oleh aliran air dari lereng gunung tersebut akhirnya masuk dan menimbun permukiman serta lahan pertanian milik warga.

Beliau memberikan apresiasi yang tinggi terhadap respons cepat Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang sejak hari pertama bencana langsung menetapkan kebijakan relokasi bagi warga yang terdampak. Bantuan berupa uang sewa rumah dan rencana pembangunan hunian baru juga dinilai sebagai langkah yang sangat positif.

“Kebijakan ini sangat baik dan perlu kita dukung agar warga tidak kembali tinggal di zona rawan,” ungkap Dadang, menekankan pentingnya relokasi sebagai solusi untuk meminimalkan risiko di masa depan.

Ancaman Sesar Lembang dan Pentingnya Kebijaksanaan Pembangunan

Lebih jauh, Dadang mengingatkan bahwa wilayah Bandung Raya secara umum memiliki tingkat kerawanan bencana yang tinggi, termasuk ancaman dari Sesar Lembang. Oleh karena itu, pembangunan rumah dan aktivitas pertanian di wilayah ini harus dilakukan dengan penuh kebijaksanaan dan kehati-hatian.

“Rumah-rumah yang berada di bawah tebing atau dekat aliran sungai harus diwaspadai. Jangan menunggu bencana terjadi baru dilakukan relokasi,” tegas Dadang.

Beliau menekankan bahwa tindakan pencegahan dan mitigasi bencana, serta peningkatan kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan, harus menjadi tanggung jawab bersama. Upaya kolektif ini sangat penting untuk menekan risiko terjadinya longsor dan berbagai bencana ekologis lainnya di masa mendatang.

Baca Juga :  Menanti Transparansi Anggaran Acara Night Run Bintan

Rekomendasi dan Langkah Mitigasi

Untuk mengatasi permasalahan alih fungsi lahan dan mengurangi risiko bencana, beberapa rekomendasi dapat dipertimbangkan:

  • Penguatan Regulasi Tata Ruang: Perlu adanya peninjauan dan penguatan terhadap peraturan terkait tata ruang, khususnya di wilayah rawan bencana. Regulasi ini harus memastikan bahwa pembangunan tidak mengorbankan fungsi ekologis lahan.
  • Pengawasan Ketat Implementasi Peraturan: Implementasi peraturan tata ruang harus diawasi secara ketat untuk mencegah pelanggaran yang dapat meningkatkan risiko bencana.
  • Pengembangan Pertanian Berkelanjutan: Mendorong praktik pertanian yang ramah lingkungan dan tidak merusak ekosistem, seperti penggunaan terasering yang tepat, penanaman vegetasi penyangga, dan pengelolaan sumber daya air yang bijaksana.
  • Edukasi dan Sosialisasi Masyarakat: Meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga lingkungan, risiko bencana, dan tindakan mitigasi yang dapat dilakukan. Sosialisasi ini perlu dilakukan secara berkelanjutan dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
  • Perencanaan Relokasi yang Komprehensif: Bagi warga yang tinggal di zona merah bencana, perencanaan relokasi harus dilakukan secara komprehensif, tidak hanya menyediakan hunian baru tetapi juga memastikan keberlanjutan mata pencaharian dan akses terhadap fasilitas publik.
  • Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Lingkungan: Memberikan sanksi tegas bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan lingkungan dan tata ruang yang berakibat pada peningkatan risiko bencana.

Evaluasi yang dilakukan oleh DPR RI ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih efektif dan berkelanjutan dalam pengelolaan lahan serta mitigasi bencana di seluruh Indonesia, khususnya di wilayah-wilayah yang memiliki kerentanan tinggi.