Urgensi Pengawasan Polri Lebih Penting Dibanding Usulan Penunjukan Kapolri Tanpa Persetujuan DPR
Wacana mengenai penunjukan langsung Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) oleh Presiden tanpa melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengemuka. Meskipun usulan ini memiliki argumen yang dapat dibenarkan, terutama dalam upaya mengurangi potensi politisasi, para pengamat menilai bahwa hal ini bukanlah prioritas mendesak dalam agenda reformasi Polri. Fokus utama yang lebih krusial adalah penguatan mekanisme pengawasan terhadap institusi kepolisian itu sendiri.
Argumen di Balik Usulan Penunjukan Langsung
Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad, menyatakan bahwa usulan Presiden dapat langsung menunjuk Kapolri tanpa persetujuan DPR dapat dipahami dari sudut pandang tertentu. Secara teori, dengan menghilangkan proses persetujuan di DPR, diharapkan dapat meminimalkan praktik transaksi politik yang kerap kali mewarnai pemilihan jabatan strategis.
“Memang, sebagai sebuah argumen itu bisa dibenarkan, bahwa untuk mengurangi politisasi itu dilakukan dengan cara penunjukan langsung,” ujar Hussein. Ia menjelaskan bahwa dalam praktiknya, proses uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di DPR, atau pelibatan DPR dalam proses tersebut, seringkali berujung pada transaksi politik. Lebih jauh lagi, hal ini berpotensi menimbulkan “trading of influence” di kemudian hari. Sebagai contoh, Kapolri yang terpilih melalui proses yang melibatkan persetujuan DPR mungkin akan merasa terbebani kewajiban “balas jasa” ketika kepolisian berhadapan dengan kasus yang melibatkan anggota DPR yang turut serta dalam proses pemilihannya.
Reformasi Polri: Prioritaskan Pengawasan yang Kuat
Namun, Hussein menegaskan bahwa dalam konteks reformasi Polri secara keseluruhan, usulan penunjukan langsung Kapolri bukanlah isu pokok yang harus segera ditangani. Masih banyak masalah yang jauh lebih esensial dan mendesak untuk diselesaikan demi mewujudkan institusi Polri yang profesional dan akuntabel.
“Tetapi menurutnya dalam konteks reformasi Polri, itu bukanlah satu hal pokok yang harus segera dilakukan,” tegasnya. Ia menggarisbawahi pentingnya penguatan pengawasan terhadap Polri sebagai langkah yang lebih fundamental. “Apa itu misalnya yang pokok sekarang? Yaitu adalah soal lemahnya pengawasan yang terjadi terhadap Polri. Misalnya kita bisa lihat, bagaimana lemahnya Kompolnas,” jelas Hussein merujuk pada Komisi Kepolisian Nasional.
Menurutnya, fokus pada penguatan lembaga pengawas seperti Kompolnas akan jauh lebih efektif dalam memastikan tugas-tugas kepolisian berjalan sesuai koridor hukum dan hak asasi manusia. Pengawasan yang ketat dapat mencegah tindakan kepolisian yang cenderung berbau politis, melanggar aturan, atau bahkan melakukan kekerasan.
“Jauh lebih pokok kita membuat bagaimana institusi Polri itu, menjadi institusi yang diawasi secara ketat sehingga tugas-tugas kepolisian, yang selama ini katakanlah cenderung berbau politis,” lanjut Hussein. Ia menambahkan, “Dan kemudian misalnya, terangnya cenderung melanggar aturan, melanggar hukum, melanggar hak asasi manusia karena melakukan kekerasan. Itu bisa diawasi dan ada akuntabilitasnya yang lebih kuat.”
Oleh karena itu, Hussein berpendapat bahwa upaya penguatan sistem pengawasan terhadap Polri jauh lebih penting dan memberikan dampak yang lebih signifikan bagi reformasi institusi tersebut. “Jadi ini jauh lebih efektif, jauh lebih penting, saya kira untuk melakukan itu dalam konteks reformasi Polri,” pungkasnya.
Perspektif Mantan Kapolri
Usulan mengenai penunjukan langsung Kapolri ini sebelumnya juga pernah disampaikan oleh mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da’i Bachtiar. Ia berpendapat bahwa pemilihan Kapolri merupakan hak prerogatif mutlak seorang Presiden, dan oleh karena itu, tidak perlu melibatkan persetujuan DPR.
“Tidakkah sepenuhnya kewenangan prerogatif dari seorang Presiden memilih calon Kapolri dari persyaratan yang dipenuhi dari Polri itu sendiri? Tidak perlu membawa kepada forum politik gitu, melalui DPR,” ujar Da’i Bachtiar saat memberikan pandangannya.
Da’i mengakui bahwa mekanisme uji kelayakan dan kepatutan melalui DPR memang memiliki tujuan baik sebagai bentuk pengawasan. Namun, ia menyuarakan kekhawatiran bahwa proses tersebut dapat menimbulkan beban psikologis dan kewajiban “balas jasa” bagi Kapolri terpilih. Kekhawatiran ini muncul karena adanya potensi transaksi politik yang bisa saja terjadi dalam forum persetujuan tersebut, meskipun niat awalnya adalah untuk mengontrol kekuasaan prerogatif Presiden.
“Ini dikhawatirkan ada beban-beban yang dihadapi oleh si Kapolri ini setelah milih, karena mungkin ada balas jasa dan sebagainya di forum persetujuan itu. Walaupun tujuannya baik ya, kontrol kepada kekuasaan prerogatif dari Presiden,” jelasnya.
Perdebatan mengenai mekanisme pemilihan Kapolri ini menyoroti kompleksitas dalam upaya mewujudkan kepolisian yang profesional, independen, dan akuntabel. Sementara argumen untuk mengurangi politisasi melalui penunjukan langsung memiliki landasannya, banyak pihak menekankan bahwa penguatan sistem pengawasan internal dan eksternal merupakan fondasi yang lebih krusial untuk mencapai tujuan reformasi Polri.

















