Alreinamedia.com-Natuna, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah menetapkan 47 jenis komoditas tambang dalam klasifikasi mineral kritis di Indonesia salah satunya adalah pertambangan Pasir Silika ( Pasir Kuarsa)
Hal ini dituangkan dalam Keputusan Menteri ESDM No.296.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Penetapan Jenis Komoditas yang Tergolong dalam Klasifikasi Mineral Kritis. Menteri ESDM Arifin Tasrif menetapkan Keputusan Menteri ini pada 14 September 2023.
Lalu mengapa Slika disebut Pertambangan mineral kritis ?
Keputusan ini dibuat dengan menimbang “bahwa untuk menjamin pasokan bahan baku mineral bagi industri strategis di dalam negeri dan meningkatkan perekonomian pertahanan dan keamanan nasional, perlu menetapkan kriteria dan klasifikasi mineral yang tergolong sebagai mineral kritis.”
Lantas tanpa adanya smelter dalam hal pengelolaan pertambangan di Pasir slika di Natuna ! “Layakah Hasil dari komoditi tersebut diekpor tanpa adanya proses smelter (Mentah)
Hingga berita ini diterbitkan awak media ini masih berupaya menghubungi Kepala Dinas ESDM kepri, saat dihubungi melalui sambungan tlp selasa (9/7/24) Kepala Dinas ESDM menyebutkan dirinya sedang rapat banggar (Arizki)

















