Berita UtamaKepriNatuna

Material Ilegal, Proyek Tanpa Amdal, Natuna Uji Nyali Penegak Hukum

×

Material Ilegal, Proyek Tanpa Amdal, Natuna Uji Nyali Penegak Hukum

Sebarkan artikel ini
Gambar merupakan Ilustrasi dari Berita (Foto: Istw)

Pemerintah Kabupaten Natuna, Kembali di sorot. bukan karena keindahan alamnya atau strategisnya letak perbatasan, melainkan karena carut-marut pembangunan yang sarat pelanggaran. Material ilegal diduga beredar tanpa izin masuk ke Proyek Pemerintah, hingga proyek-proyek pemerintah, berjalan tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), sedangkan proyek tersebut jelas menggunakan uang negara.

Fakta ini adalah ujian besar bagi aparat penegak hukum, berani menegakkan aturan, atau terus membiarkan hukum dipermainkan?

Penggunaan material tanpa izin jelas merugikan daerah.Pajak dan retribusi hilang tanpa jejak yang mana selama ini Pemerintah hanya bisa menarik Paja& MBLB di setiap Proyek Pemerintah kepada kontraktor, sedangkan hal lainya tidak ada.sementara keuntungan justru dinikmati segelintir pihak.

Pembangunan tanpa Amdal lebih berbahaya lagi, lingkungan Natuna yang rapuh dihadapkan pada ancaman kerusakan ekologis, sehingga bisa menjadi bom waktu terhadap musibah yang mungkin kapan saja bisa terjadi. Bila proyek itu dibiayai APBD atau APBN, potensi tindak pidana korupsi (Tipikor) pun terbuka lebar.

Baca Juga :  Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi Sekretariat Kabinet RI Puji Kinerja BP Batam

Suara pengingat datang dari Kepala Inspektorat Natuna, Amin saat dikonfirmasi Rabu (17/9/25)

Ia menegaskan bahwa pembangunan wajib tunduk pada regulasi. “Ikuti aturan yang berlaku. Ketika kondisi tidak sesuai kriteria, tentu akan menjadi persoalan pada saat dilakukan audit,” ujarnya.

Nada kritis juga datang dari Ketua Komisi II DPRD Natuna, Andes Putra. Dikonfirmasi Rabu (17/9/2025), politisi PDIP itu mengingatkan pemerintah daerah agar jangan main-main dengan aturan. “Kita ini negara yang berhukum. Jika ada kesalahan hingga membenturkan pembangunan dengan aturan, maka Dinas teknis harus mengubah dan mengkajinya kembali. Perencanaan yang matang adalah kunci agar jangan sampai lalainya aturan membuat Dinas teknis justru terjerat masalah hukum,” tegas Andes.

Ia juga mendesak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera duduk bersama kepala daerah untuk membahas persoalan ini. “Saya minta persoalan ini segera didudukkan bersama kepala daerah. Jangan sampai sebuah pembangunan akhirnya membentur aturan, lalu menjadi persoalan di kemudian hari,” tambahnya.

Baca Juga :  Prabowo Minta Pendukungnya Tidak Hadir di Sekitar MK

Editorial ini berpandangan, akar masalah bukan sekadar pada lemahnya perencanaan, melainkan juga minimnya keberanian aparat untuk bertindak tegas. Penegakan hukum di Natuna tidak boleh pandang bulu. Jika ada indikasi Tipikor, aparat harus berani mengusut hingga tuntas. Jika aturan lingkungan dilanggar, proyek harus dihentikan.

Kini, sorotan publik tertuju pada aparat penegak hukum, Kepolisian, Kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apakah mereka berani turun tangan menelusuri dugaan penyimpangan ini? Ataukah hukum kembali menjadi tontonan kosong tanpa nyali?

Natuna sedang menguji integritas negara. Pembangunan sejatinya untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk menggadaikan hukum dan merusak lingkungan. Penegakan hukum bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban.

Natuna menunggu aksi nyata, bukan sekadar janji.