Berita

Menelusuri Penarikan Tarif Retribusi Pedagang di Jalan Tanah Kuning Bintan

×

Menelusuri Penarikan Tarif Retribusi Pedagang di Jalan Tanah Kuning Bintan

Sebarkan artikel ini
Ket Foto : Ini lokasi jalan Tanah Kuning Kijang yang kini tengah dipadati para pedagang UMKM.

Alreinamedia.com – Bintan, Perkembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di daerah Bintan terus menunjukkan kemajuan yang pesat. Dukungan serius dari Pemda terlihat melalui berbagai program pro UMKM seperti subsidi bunga 0 persen, Pelatihan bisnis (Bimtek) dan lain-lainnya.

Di bulan Juli 2023 silam, Ketua TP PKK Bintan, Hafizha Rahmadhani, S.P.W.K pernah mengapresiasi tingginya tingkat keaktifan para pelaku UMKM. Ia menyatakan bahwa peluang untuk mengembangkan bisnis sangat luas.

Hafizha sudah mengingatkan para pelaku UMKM untuk terus belajar dan mengembangkan kreativitas dalam menghadapi persaingan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Terlepas dari hal diatas, Lalu bagaimana dengan terkait soal tarif retribusi untuk pedagang yang menggunakan fasilitas milik Pemerintah atau BUMN. Tarif retribusi diperuntukkan pedagang dengan jenis tempat usaha kios di lahan Pemerintah/BUMN.

Baca Juga :  Gempa Susulan Guncang Agam: BMKG Catat Magnitudo 3,2 dan 2,9

Selain itu, Penarikan retribusi juga diperuntukkan ke pedagang dengan jenis tempat usaha tenda, Pelataran, Bak, Gerobak & hamparan khususnya di lingkungan Ketua RW 019 jalan Tanah Kuning, Sekitaran Kelurahan Kijang Kota.

Guna memastikan berkenaan dengan penarikan tarif retribusi di lokasi tersebut. Di tahap awal, Awak media langsung menjumpai Ketua RT II Tanah Kuning, Ratno guna mengumpulkan informasi sebelum konfirmasi lanjutan ke pihak-pihak terkait.

” Itu mereka (Para pedagang) sama pihak BUMN, Kalau nominalnya saya tidak tahu, ” Ujar Ratno secara panjang lebar saat ditemui di kediamannya via komunikasi tatap muka tadi sore hari tepat pada pukul 16.39 Wib dekat kawasan Kecamatan Bintan Timur (Bersambung).