Alreinamedia.com-Natuna, Tugas dan kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karenanya, segala bentuk tindakan yang menghalangi atau mengintimidasi jurnalis di lapangan sangat tidak dibenarkan dan dapat berujung pada sanksi pidana. Undang-undang ini secara tegas mengatur hak-hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Seperti yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal lima ratus juta rupiah. Ketentuan ini jelas menunjukkan betapa seriusnya negara dalam melindungi kebebasan pers dan tugas jurnalistik.
Arizki fil bahri saat dikonfirmasi oleh awak media ini senin (24/3/25) menuturkan “Apa yang dilakukan oknum saudri dr D memaksa untuk tak down berita terhadap pemberitaan yang diterbitkan oleh media Alreina dengan judul Wow, 3 Dokter ASN Pemkab Natuna Diduga Rangkap Jabatan di Rumah Sakit Lain mengkerdilkan kebebasan Pers. Belum lagi sikap sewenang-wenang dr D yang dengan berani membawa-bawa keluarga saya terhadap pekerjaan saya. Telah mengiris persaan saya. Karena adik saya sendiri tidak tau apa-apa mengenai hal tersebut ujar arizki
Maka dari itu, dengan rasa menjunjung tinggi ke Propesian saya sebagai jurnalis, maka hari ini, saya melakukan pengaduan ke Reskrim Polres Natuna dan saya berharap dengan pangaduan saya pada hari ini, saudari dokter D bisa lebih menghargai propesi Jurnalistik di Kabupaten Natuna dan bukan semena-mena bisa mengintervensi tugas dan fungsi wartawan dengan cara memaksa menghapus berita pungkas Arizki ( Rian)

















