Kepri

Pak Wali Kota Tolong Kami! Hak Kami Direnggut Oleh Oknum Kelurahan

×

Pak Wali Kota Tolong Kami! Hak Kami Direnggut Oleh Oknum Kelurahan

Sebarkan artikel ini
Proyek PIK Jembatan (Ist)

Batam – Pak Walikota Bantu Kami Pak “Hak kami direnggut Oleh Oknum kelurahan dalam proyek PIK Jembatan di Kelurahan Kasu”
19/08/2022, Jumat. Pulau Kasu .

Indonesia merupakan Negara hukum dimana setiap tindakan warga negaranya diatur secara yuridis dalam peraturan perundang-undangan, begitu pula dengan pengaturan mengenai etika penyampaian kritik melalui media sosial. Instrumen hukum yang mengatur dalam bidang teknologi informasi, terutama berkaitan dengan etika dalam penyampaian kritik yaitu diatur dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur mengenai penegakan hukum terhadap pelanggaran dalam penggunaan teknologi informasi, salah satunya bagi individu yang menggunakan media teknologi infomasi seperti media sosial sebagai media penyampaian kritik terhadap pemerintah. Ketentuan yang mengatur terkait hal tersebut antara lain, Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), Pasal 45A ayat (2), Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 tentang UU ITE. Oleh Karna itu pada Hari ini seorang pemuda asal Kelurahan Kasu M Nazarudin Syah mencoba ingin menyampaikan bahwasanya ada oknum yang sedang bermain dalam proyek yang dikenal masyarkat dengan nama proyek PIK.

PIK merupakan program pemberdayaan masyarakat dalam Pembagunan Infrastruktur. Program yang rencananya digadang gadang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam bentuk pembangunan telah dilakukan penyelewangan oleh oknum kelurahan kepada pekerja dan tempat dimana proyek tersebut dilaksanakan dan saat ini proyek tersebut sudah berjalan di Kelurahan Kasu.

Baca Juga :  Resmi Dibuka Kembali, Perayaan Maulid Nabi Digelar di Masjid Agung Raja Hamidah Kota Batam

“Pak wali, atas nama hak mohon bantu kami pak, proyek ini harusnye dilaksanakan dengan jujur tanpa adanya kekhilafan, saat ini jatah pembangunan PIK jembatan di tempat saye yang katenye dapat 150 m tapi tahun ini kata oknum lurah dapatnya cuman 74 meter dari DPA walikota, kemarin pas pengecekan akhir dibuatlah di atas jembatan Panjang jembatan 67 meter, namun realisasi di dalam sketsa pembangunan cuman 57 meter yang dibuat, disini ada 10 meter lagi harusnye jatah kami dapatkan pak memang tak banyak menurut orang lain pak tapi bagi kami ini sangat berharga, bukan hanya tentang upah barang bangunan ini juga masalah kepercayaan kami terhadap pemerintah yang hari ini sudah jelas mengambil HAK KAMI. sedari awal kami sudah mulai curiga pak, mau beli barang untuk bahan semuanya dikasi ke OKNUM Kelurahan, keuangan pun dipegang oleh pihak OKNUM tersebut yang akhirnya terdekat terkendala dalam pelaksanaan nye. Padahal jikalau telat kami selesaikan akan terkena denda. Jembatan kami disalahkan pengawas karna katanya mereng dan bengkok. Wajar pak papan yang harusnya dikasi 55 lembar cuman dikasi 18 lembar kepada tukang. bahan bahan seadanya kami pakai padahal dananya sudah tertulis dengan jelas. Untuk itu pak bantu kami pak hak kami dipermainkan disini” tandas nazarudin.

Baca Juga :  Tim Robotik Dari Kota Batam Kembali Raih Prestasi Di Ajang Internasional

Menurut Kepala Tukang, Basri beliau juga menyampaikan jika memang benar adanya kecurangan dalam proyek tersebut.
“Memang benar pas ukur awal kami diarahkan buat 57 meter akan tetapi pas diakhir Ketika staf pemko datang Ketika mengecek tahap akhir beliau menyampaikan jembatan ini harusnya 67 meter. dari sana saya jujur kepada pengawas kami cuman buat 57 meter dengan barang seadanya karna yang belanja barang juga bukan kami tapi dari kelurahan. Kami tidak tau RAB nya bagaimana dan bahkan tidak bisa request bisa beli apa yang harusya dibutuhkan. semuanya ditentukan tapi dengan barang seadanya sedangkan pekerjaan kami butuh target agar tidak bayar denda.” Ujar basri Kepala Tukang

Nazarudin kembali menuturkan.
” Pak Walikota silahkan ditindak dengan tegas pak. Oknum kelurahan sudah mengakui bahwa akan diberikan jatahnya ke kami akan tetapi ketika saya minta buat surat pernyataan dari kelurahan mereka berdalih dengan alibi meminta kami yakin kepada mereka. Pak hari ini mereka sudah melakukan kesalahan. Apa harus kami percaya dengan omongan mereka?

Silahkan pak minta bantuannya di proses. Kami harap ada respon yang baik dan efektif kepada bapak walikota untuk membantu kami mendapatkan hak-hak yang harusnya kami dapatkan. Kami sudah sampaikan keluhan ini ke kepada kelurahan tapi pada akhirnya tidak ada keputusan jelas dan tegas oleh Kelurahan.(Hs)