Juru Parkir Liar Tanah Abang Diringkus, Tarif Rp100 Ribu Bikin Resah
Kawasan Pasar Tanah Abang, pusat perbelanjaan yang dikenal sebagai salah satu yang terbesar di Asia Tenggara, kembali tercoreng akibat ulah oknum juru parkir (jukir) liar. Sebuah video yang beredar luas di masyarakat memperlihatkan praktik tarif parkir yang sangat memberatkan, bahkan mencapai Rp100.000 untuk sekali parkir. Aksi pungutan liar (pungli) yang meresahkan ini tidak tinggal diam.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Metro Tanah Abang bergerak cepat merespons laporan masyarakat. Dalam operasi penertiban yang dilakukan, sebanyak delapan orang juru parkir diamankan. Satu di antaranya adalah individu yang terekam dalam video viral tersebut, menjadi bukti nyata adanya praktik pungli yang sudah sangat mengkhawatirkan.
Kapolsek Metro Tanah Abang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dhimas Prasetyo, menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil demi menciptakan rasa nyaman dan aman bagi seluruh pengunjung pasar. “Kami telah mengambil tindakan terkait video viral jukir meminta uang parkir sebesar Rp 100.000. Dari delapan yang kita amankan, ada satu jukir yang viral,” ujar Dhimas.
Ancaman Pidana dan Pembinaan Menanti Juru Parkir
Para juru parkir yang diamankan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Markas Polsek Tanah Abang. Polisi tidak hanya berfokus pada praktik pungli, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya indikasi penyalahgunaan narkoba di kalangan para jukir liar ini.
“Jukir bisa dijerat ke arah pidana ataupun akan dilakukan pembinaan. Kami juga masih menunggu hasil pemeriksaan urine para jukir apakah mereka positif mengonsumsi narkoba atau tidak,” tegas Dhimas.
Meskipun saat penangkapan tidak ditemukan adanya senjata tajam (sajam), polisi tetap melakukan pengawasan yang ketat. Jika nantinya hasil pemeriksaan mengindikasikan bahwa mereka hanya akan dikenakan pembinaan, para jukir yang mayoritas merupakan warga lokal Tanah Abang ini diwajibkan untuk melakukan lapor diri secara rutin sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Operasi Gabungan Libatkan 80 Personel di Titik Rawan
Upaya penertiban praktik pungli di Pasar Tanah Abang ini bukanlah operasi tunggal. Pihak kepolisian berkolaborasi erat dengan jajaran kecamatan dan Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat. Camat Tanah Abang, Dwiarti Indriani Utami, menjelaskan bahwa ada empat titik utama yang menjadi fokus pengamanan dalam operasi ini. Titik-titik tersebut meliputi area di depan Blok F, depan Pasar Blok A, depan Mall Thamrin City, hingga kawasan di seberang Hotel Caravan.
“Kami bersama jajaran Polsek Tanah Abang, Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakpus, dan jajaran kecamatan mengerahkan 80 personel dalam menjaga ketertiban di wilayah Pasar Tanah Abang,” ungkap Utami.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya komprehensif untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas di kawasan Tanah Abang yang kerap kali semrawut akibat praktik parkir ilegal dan pedagang yang berjualan di badan jalan.
Tindakan Tegas Bagi Pelanggar
Selain menertibkan juru parkir liar, petugas gabungan juga melakukan penindakan terhadap pedagang yang melanggar aturan dengan berjualan di badan jalan, sehingga mengganggu arus lalu lintas. Bagi pengendara yang kedapatan nekat memarkirkan kendaraan mereka secara sembarangan, petugas tidak segan-segan melakukan tindakan di tempat.
“Pedagang yang tumpah ke jalan kita minta untuk tidak berdagang di badan jalan. Kendaraan yang parkir sembarangan kita lakukan penindakan dengan mencabut pentil ban motor mereka,” imbuh Utami, menunjukkan keseriusan petugas dalam menegakkan aturan.
Operasi gabungan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengembalikan citra Pasar Tanah Abang sebagai pusat perbelanjaan yang aman, nyaman, dan tertib bagi seluruh pengunjung maupun pedagang. Penegakan hukum yang tegas terhadap praktik pungli dan pelanggaran ketertiban umum menjadi prioritas utama untuk menciptakan ekosistem pasar yang sehat.

















