kejahatan

Pelaku Curat di Sekadau Ditangkap Usai Jebol Dinding Rumah Kosong

×

Pelaku Curat di Sekadau Ditangkap Usai Jebol Dinding Rumah Kosong

Sebarkan artikel ini

Penangkapan Pelaku Pencurian di Sekadau

Pada hari Senin, 10 November 2025, pihak kepolisian berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah rumah kosong. Lokasi kejadian berada di Jalan Raya Sekadau – Sintang KM 6, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir. Pelaku berinisial S (37) kini telah diamankan di Polres Sekadau untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Menurut informasi yang diperoleh, penangkapan ini dilakukan setelah polisi menemukan salah satu barang bukti penting yaitu keyboard Yamaha PSR-S550 milik korban. Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Sekadau. Dari pengembangan kasus tersebut, identitas pelaku akhirnya diketahui dan dilakukan penangkapan.

Kasus ini dimulai ketika korban, yang berinisial E (36), melakukan pengecekan terhadap rumah miliknya pada Senin, 11 Agustus 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Rumah tersebut sudah lama tidak ditempati karena korban pindah ke tempat lain. Saat melakukan pengecekan, korban menemukan bagian dinding belakang rumah dalam keadaan jebol dan sejumlah barang hilang.

Baca Juga :  8 Tahanan Kabur dari Polres Bangka, Ditangkap dalam 24 Jam

Barang yang hilang antara lain:
* Keyboard Yamaha PSR-S550
* Televisi LG 43 inci
* Empat velg mobil lengkap dengan ban
* Satu dongkrak
* Tiga aki mobil

Total kerugian diperkirakan mencapai Rp10,8 juta. Berdasarkan pengakuan pelaku, ia masuk ke dalam rumah dengan cara menjebol dinding bagian belakang menggunakan sebatang kayu yang diambil di sekitar lokasi. Setelah mengambil barang-barang milik korban, pelaku sempat menjual sebagian hasil curiannya.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Sekadau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain serpihan dinding, satu unit keyboard Yamaha PSR-S550, dan satu buah pengecas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Proses Penyidikan dan Bukti yang Ditemukan

Proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian cukup intensif. Selain menemukan barang bukti berupa keyboard, petugas juga menemukan serpihan dinding yang menjadi bukti bahwa pelaku masuk melalui cara yang tidak sah. Selain itu, pengecas yang ditemukan juga menjadi salah satu alat yang digunakan oleh pelaku dalam kejahatannya.

Baca Juga :  Istri Fiersa Besari Tergencet: Pelaku Cuma Kasih Rp200 Ribu!

Selama proses penyidikan, pihak kepolisian akan terus memperkuat bukti-bukti yang ada agar dapat membuktikan tindakan pelaku secara lengkap. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku.

Langkah-Langkah yang Dilakukan Korban

Setelah mengetahui adanya kehilangan barang, korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Laporan ini menjadi awal dari proses penyelidikan yang kemudian mengarah pada penangkapan pelaku. Korban juga memberikan keterangan mengenai kondisi rumah dan barang-barang yang hilang.

Dalam hal ini, korban juga menyadari bahwa rumah yang ditinggalkan dalam waktu lama menjadi target empuk bagi para pelaku kejahatan. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk tetap waspada dan memperhatikan keamanan lingkungan tempat tinggal mereka.