Berita UtamaKepriNatuna

Pelaku Pencemaran Lingkungan Bisa di Pidana !! Masih Sanggupkah Pemerintah Natuna Lalai Dalam Pengelolaan Limbah

×

Pelaku Pencemaran Lingkungan Bisa di Pidana !! Masih Sanggupkah Pemerintah Natuna Lalai Dalam Pengelolaan Limbah

Sebarkan artikel ini

Alreinamedia.com-Natuna Pelaku pencemaran lingkungan ternyata hukumannya terbilang tidak main-main. Pelaku jika terbukti bersalah dapat diganjar hukuman penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp 3 miliar.

Dikutip dari Hukumonline.com pencemaran lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

Pada dasarnya setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup.

Penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilakukan dengan:
a.    pemberian informasi peringatan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;
b.    pengisolasian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
c.     penghentian sumber pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan/atau
d.    cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Baca Juga :  Wujud Sinergitas Kapolda Kepri Kunjungi Lantamal IV

Sedangkan pemulihan fungsi lingkungan hidup dilakukan dengan tahapan:
a.    penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar;
b.    remediasi (upaya pemulihan pencemaran lingkungan hidup untuk memperbaiki mutu lingkungan hidup);
c.    rehabilitasi (upaya pemulihan untuk mengembalikan nilai, fungsi, dan manfaat lingkungan hidup termasuk upaya pencegahan kerusakan lahan, memberikan perlindungan, dan memperbaiki ekosistem);
d.    restorasi (upaya pemulihan untuk menjadikan lingkungan hidup atau bagian-bagiannya berfungsi kembali sebagaimana semula); dan/atau
e.    cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Dari Hasil Investigasi awak media ini terdapat bukti-bukti yang ditemukan bahwa pengelolaan Limbah Medis di Kabupaten Natuna tidak dikelola secara Propesional

  1. Limbah Medis di diluar daratan Ranai dari 15 Kecamatan 10 Kecamatan tidak diketahui kemana Limbah medis yang mereka peroleh lalu diletakan kemana ?
Baca Juga :  Musda : Insan Parawisata Indonesia Kepri Marokhimin ketua Terpilih

2. Pengangkutan Limbah Medis di beberapa Puskesmas di Pulau Bunguran Besar tidak mengantongi Izin lengkap sehingga bisa mengakibatkan Limbah medis tercecer dan tidak diletakan ditempat sebenarnya

3. Izin RSUD Natuna, terkait Izin lingkungan dimiliki RSUD Natuna 10 Tahun dari sejak mulai berdiri baru didapatkan

4. Cerobong asap Incenerator RSUD Natuna tidak sesuai standar sehingga Izin tetap dari pengeoprasian Limbah Ke Incenerator dari LHK tidak di dapatkan

5.Penumpukan Limbah B3 Hingga 33 Ton tanpa ada kajian yang mendalam dianggap Aman, bagi Dinas Kesehatan dan RSUD sehingga belum diangkut.

Lantas dengan beberapa hasil temuan awak media ini terhadap ketidak peduliannya Pemerintah Natuna, terhadap kerusakan lingkungan Hidup.Beranikah Para Penegak Hukum menindak para Pelaku Perusakan yang mana pelakunya sendiri merupakan Pemerintah Kabupaten Natuna sendiri ?  (Ari)