Alreinamedia.com-Natuna, Di tengah riuh gelombang laut dan angin utara yang akrab bagi warga, Kabupaten Natuna, kini sedang bergeliat. Gedung-gedung sekolah baru berdiri, pagar dan gerbang diperbaiki, puskesmas direnovasi, hingga jalan dan drainase mulai dibeton. Dari luar, semua tampak menjanjikan, wajah Natuna seolah bersolek.
Namun, di balik papan proyek yang berdiri kokoh di pinggir jalan, muncul tanda tanya besar. Dari mana material batu dan pasir untuk pembangunan itu didapat? Apakah proyek-proyek bernilai miliaran rupiah ini sudah memenuhi syarat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)?
Sepanjang 2025, setidaknya belasan proyek digarap pemerintah daerah. Sebut saja pembangunan Gedung Cath Lab RSUD Natuna senilai Rp2,4 miliar, Renovasi Puskesmas Kelarik Rp2,9 miliar, hingga lanjutan pembangunan SMP Negeri Ranai Darat Rp2,3 miliar.
Di sektor pendidikan, SD Negeri 013 Ranai mendapatkan tambahan ruang guru senilai Rp837 juta, sementara TK Negeri 1 Bunguran Timur Laut dibangun ruang kelas baru Rp1,1 miliar. Tak ketinggalan, proyek Jalan dan Drainase di Kawasan Permukiman Kumuh Terpadu menyedot anggaran Rp2,6 miliar.
Deretan proyek itu, jika ditotal, bernilai puluhan miliar rupiah. Namun, fakta lain mengiringinya adalah pernyataan Kadis PTSP Natuna Ahmad Sofian, Natuna hanya memiliki satu perusahaan pemegang izin galian C, PT Berkah Tambang Sejahtera Natuna, yang beroperasi sejak 2022 dan itupun hanya memiliki matrial tanah urukan
Di Natuna, material galian C sangat terbatas. Tidak ada tambang besar yang beroperasi legal selain satu perusahaan tadi. Padahal, volume material untuk mendukung semua proyek jelas tidak sedikit.
Jika material didatangkan dari luar daerah, mestinya ada dokumen resmi distribusi. Jika diambil dari tambang lokal tanpa izin, maka jelas melanggar hukum. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba menegaskan, penambangan tanpa izin dapat diganjar pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
Selain material, aspek lingkungan tak kalah genting. PP Nomor 22 Tahun 2021 mewajibkan setiap proyek yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan memiliki dokumen AMDAL. Proyek berskala lebih kecil minimal wajib UKL-UPL atau SPPL.
Gedung, jalan, drainase, hingga tempat ibadah jelas memberi dampak, mulai dari perubahan bentang alam, aliran air, hingga limbah pembangunan. Tanpa dokumen lingkungan, pembangunan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengabaikan keberlanjutan ekologi Natuna yang selama ini masih asri.
Ketua Komisi II DPRD Natuna, Andes Putra, ikut angkat bicara. Dikonfirmasi Rabu (17/9/2025), politisi PDIP itu menegaskan agar pemerintah daerah tidak main-main dengan aturan.
“Kita ini negara yang berhukum. Jika ada kesalahan hingga membenturkan pembangunan dengan aturan, maka Dinas teknis harus mengubah dan mengkajinya kembali. Perencanaan yang matang adalah kunci agar jangan sampai lalainya aturan membuat Dinas teknis justru terjerat masalah hukum,” ujar Andes.
Ia meminta agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera duduk bersama dengan kepala daerah membahas persoalan ini.
“Saya minta persoalan ini segera didudukkan bersama kepala daerah. Jangan sampai sebuah pembangunan akhirnya membentur aturan, lalu menjadi persoalan di kemudian hari,” tegasnya.
Menurut Andes, DPRD Natuna mendukung penuh pembangunan. Namun, ia menegaskan, semua pekerjaan harus berlandaskan hukum.
“Kami di DPRD tetap teguh pada aturan. Jika kami dapati ada kelalaian atau aturan yang terlanggar, kami tidak akan segan-segan menegurnya,” pungkasnya.
Selain jeratan hukum lingkungan dan tambang, potensi tindak pidana korupsi (Tipikor) juga terbuka lebar. UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 menyebutkan, penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara bisa dijerat pidana.
Jika proyek sengaja memakai material ilegal untuk menekan biaya atau mempercepat pekerjaan, hal itu bisa dikategorikan penyimpangan anggaran. Bukan hanya kontraktor, pejabat teknis pun bisa ikut terseret.
Natuna sedang berbenah. Gedung-gedung baru berdiri, fasilitas publik ditingkatkan. Namun, pembangunan sejatinya tidak hanya soal fisik. Ia menuntut kepatuhan hukum, perencanaan matang, dan tanggung jawab lingkungan.
Tanpa itu semua, pembangunan justru bisa menjadi bumerang, menambah masalah hukum, merusak lingkungan, dan merugikan masyarakat yang seharusnya diuntungkan.
Pertanyaan kini menggantung, apakah pembangunan Natuna sedang membawa kemajuan, atau justru sedang menanam masalah di masa depan?
Hingga berita ini diterbitkan awak media ini masih berupaya menghubungi Kepala Inspektorat Natuna, Kepala Dinas Lingkungan Hidup hingga ketua TAPD Sekda Natuna, mengenai masih banyaknya Pekerjaan pembangunan dilaksanakan di Kabupaten Natuna Tanpa Matrial berizin dan Tanpa Dokumen Amdal (Arizki)

















