Breaking News

Pemburu Rohingya Tertangkap

×

Pemburu Rohingya Tertangkap

Sebarkan artikel ini

Kejaksaan Aceh Berhasil Tangkap Buronan Kasus Perdagangan Orang Rohingya

BANDA ACEH – Upaya penegakan hukum di Aceh membuahkan hasil gemilang. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil mencokok seorang buronan yang terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang. Pelaku tersebut diduga kuat telah membawa 20 pengungsi Rohingya keluar dari kamp penampungan di Lhokseumawe menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Buronan yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe ini diketahui bernama Abdur Rohim Batu Bara bin Sulaiman Yunus, seorang pria berusia 57 tahun yang merupakan pensiunan TNI Angkatan Darat. Ia merupakan warga Desa Kampung Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa.

Penangkapan terhadap Abdur Rohim dilakukan pada Jumat, 30 Januari 2026, sekitar pukul 19.50 WIB. Lokasi penangkapan berada di wilayah Seulalah Bawah, Kecamatan Langsa Kota, tempat ia bersembunyi. Abdur Rohim ditetapkan sebagai DPO setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang berkekuatan hukum tetap pada tanggal 24 Januari 2024.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menjelaskan bahwa saat proses penangkapan berlangsung, terpidana sempat menunjukkan sikap defensif. Ia beradu argumen dan berusaha menghindari petugas yang hendak melakukan penangkapan. Namun, berkat kesigapan dan profesionalitas Tim Tabur Kejati Aceh, situasi berhasil dikendalikan tanpa menimbulkan korban.

Baca Juga :  Rumah Duka Marinir Gugur di Cisarua Dibanjiri Pelayat, DPRD Lamsel Melayat

“Ini merupakan komitmen kami dalam penegakan hukum yang tegas,” ujar Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Sabtu, 31 Januari 2026.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Ali Rasab Lubis, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Abdur Rohim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan membawa 20 warga negara asing, yang merupakan pengungsi Rohingya, keluar dari kamp pengungsian di Kota Lhokseumawe. Perjalanan tersebut menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara, dengan menggunakan mobil minibus Isuzu. Atas jasanya tersebut, ia menerima imbalan sebesar Rp4,7 juta.

Perbuatan yang dilakukan oleh Abdur Rohim ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap undang-undang yang berlaku. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, sebagai alternatif hukuman, ia juga dapat dikenakan Pasal 120 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Inara Rusli Adukan Penculikan Anak ke Komnas PA

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan nomor 32 K/Pid.Sus/2024, tertanggal 24 Januari 2024, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun kepada terpidana. Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp120 juta, dengan subsider tiga bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dapat dibayarkan. Namun, ketika upaya eksekusi akan dilakukan, terpidana menghilang dari peredaran, sehingga statusnya dinaikkan menjadi DPO.

Setelah berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejati Aceh, terpidana Abdur Rohim Batu Bara segera diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Penyerahan ini dilakukan agar proses eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan dapat segera dilaksanakan.

Ali Rasab Lubis menegaskan kembali komitmen Kejaksaan Tinggi Aceh dalam memberantas kejahatan. Ia menyatakan bahwa tidak ada tempat aman bagi para buronan. Melalui program Tim Tangkap Buronan, Kejaksaan akan terus berupaya melakukan pelacakan, pencarian, dan penangkapan terhadap seluruh Daftar Pencarian Orang.

“Kami mengimbau kepada seluruh buronan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutup Ali Rasab Lubis.