Alreinamedia.com-Natuna, Rapat koordinasi Pemerintah Kabupaten Natuna bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (29/9), justru membuka fakta mengejutkan soal tata kelola pembangunan daerah. Alih-alih memberi solusi, rapat itu mengungkap praktik penggunaan material “ilegal” dalam proyek pemerintah yang selama ini dituding hanya rumor media.
Dikutip dari media Harian Metropolitan.co.id Sekretaris Daerah (Sekda) Natuna, Boy, secara terbuka menyampaikan keresahan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pernyataan ini mengindikasikan kegelisahan birokrasi menghadapi sorotan media terkait penggunaan batu dan pasir yang diduga berasal dari tambang tanpa izin. Padahal, secara geografis, Kabupaten Natuna memang tidak memiliki sumber daya galian C yang memadai.
Dalam rapat bersama yang dikutip dari media harianmetropolitan.co.id Kepala Dinas ESDM Kepri, sempat menyarankan agar Pemda menginventarisasi kebutuhan material dan mendatangkannya dari luar daerah. Namun, Sekda langsung menepis usulan itu. “Kalau gitu tergantung sama pimpinan saja,” jawab Boy.
Pernyataan itu menandakan bahwa proyek sudah terlanjur berjalan tanpa solusi konkret terhadap ketiadaan material legal di Natuna. Celah ini memperkuat dugaan bahwa dokumen perencanaan, termasuk Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), disusun tanpa mempertimbangkan realitas di lapangan.
Ini membuktikan bahwa perencanaan dilakukan asal-asalan. Harga material ilegal bahkan sudah masuk ke dalam dokumen resmi pembangunan
Penggunaan material tambang tanpa izin dalam proyek pemerintah bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan tindak pidana.
• UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
• Pasal 161 UU Minerba juga mengatur bahwa pihak yang menampung, mengolah, mengangkut, atau memperjualbelikan mineral dari sumber tidak sah turut terancam sanksi pidana.
Artinya, jika material ilegal benar digunakan dalam proyek Pemda, tidak hanya penambang liar yang bersalah, melainkan juga pejabat pengadaan, konsultan, hingga kontraktor pelaksana.
Seorang penggiat antikorupsi di Kepulauan Riau Ali saat dikonfirmasi Kamis (25/9/25) menilai kasus ini lebih dari sekadar kelalaian teknis.
“Kalau Pemda tahu Natuna tidak punya tambang, tapi tetap memasukkan material ilegal dalam RAB, itu bukan salah hitung. Itu amnesia institusional yang berbahaya,” tegasnya.
Ia menyebut praktik tersebut membuka ruang korupsi sistemik. “Dengan status material yang samar, peluang markup harga dan kongkalikong jadi terbuka lebar. Publik dirugikan dua kali, uang negara bocor, dan lingkungan rusak akibat tambang ilegal.”
Menurutnya, ada tiga langkah mendesak yang harus diambil:
1. Audit menyeluruh terhadap proyek yang berjalan, termasuk menelusuri asal usul material.
2. Publikasi dokumen perencanaan dan pengadaan agar masyarakat bisa ikut mengawasi.
3. Penegakan hukum tanpa kompromi terhadap pejabat dan kontraktor yang terlibat.
Rapat bersama ESDM yang dimaksudkan untuk mencari solusi justru menyingkap masalah yang lebih besar, lemahnya tata kelola pembangunan di Natuna. Pemerintah daerah seakan menormalisasi praktik penggunaan material ilegal dengan dalih keterbatasan sumber daya.
Padahal, hukum sudah jelas melarang, dan konsekuensinya bukan hanya administratif, tetapi pidana. Jika pola ini terus dibiarkan, maka Natuna berisiko terjebak dalam lingkaran proyek bermasalah dan krisis kepercayaan publik. (Arizki)

















