Alreinamedia.com-Natuna, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dimana Sumber Daya Air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Atas dasar penguasaan Negara terhadap Sumber Daya Air, maka pemerintah diberi tugas dan wewenang untuk mengatur dan mengelola Sumber Daya Air tersebut termasuk membangun Pula Kepala di wilayah Serasan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 6 tahun 2017 tentang Penetapan Pulau- pulau kecil Terluar, diantaranya 22 Pulau kecil terluar yang berada di Kepulauan Riau salah satunya Pulau
Kepala yang berlokasi di Kabupaten Natuna.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh awak media ini PT AURA SINAR BARU telah memenangkan tender lelang tersebut dengan harga kontrak Rp 96.083.619.400.00 yang awalnya harga yang dibukak oleh Pemerintah Pusat dengan total Rp 102.350.000.000.00 melalui Kementrian PUPR
Camat Serasan Erwansyah saat dikonfirmasi melalui awak media ini Rabu (16/4/25) menuturkan mengenai pembangunan dipulau kepala pada tahun 2025, ia sendiri belum mengetahuinya, sebab memang baik pihak kontraktor ataupun pihak kementrian PU belum ada mendatangi kami dikontor ujar erwansyah
“Sejauh ini kami dari pihak kecamatan belum tau ada pembangunan pula kepala ataupun pernah berkomunikasi dengan PT Aura sinar baru, tentang apa yang akan dilakukan pembangunan pulau tersebut” ujar Erwansyah
Lanjut erwansyah mengenai pulau kepala tersebut, sepengetahuan saya pula itu hanya ada batu-batuan saja dan itu memang masih diwilayah Serasan pungkas Camat Serasan
Hingga berita ini diterbitkan , awak media ini masih berupaya menghubungi pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera IV hingga pemenang proyek Pulau Kepala PT AURA SINAR BARU (Arizki)

















