Berita Utama

Penempatan Pekerja Migran Indonesia Illegal Di Sembulang Galang

×

Penempatan Pekerja Migran Indonesia Illegal Di Sembulang Galang

Sebarkan artikel ini

Alreinamedia. Batam. Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol. Hernowo Yulianto. Sik. Ungkap kasus dugaan tindak pidana penempatan pekerja migran Indonesia, berlangsung di pendopo Polda Kepri. Selasa (5/9). Memperoleh informasi dari masyarakat hari Jum’at 31, Agustus, 2018 bahwa di Sembulang Kec. Galang Batam adanya pekerja migran Indonesia illegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia.

Sekira pukul 13.00. Wib., anggota Subdit IV. Ditreskrimum melakukan penyelidikan di daerah pantai yang ada di sekitar Desa Sembulang Kec. Galang Batam, selanjutnya sekira pukul 16.00. Wib., diamankan 1 unit mobil toyota avanza veloz warna abu-abu BP 1046 JQ yang dikemudikan oleh 1 (satu) orang tersangka laki – laki dengan membawa 1 (satu) orang saksi laki-laki yang sedang menurunkan PMI illegal di pondok kebun Jl. Sembulang. Galang berjumlah 4 (empat) orang yang terdiri dari 2 (dua) orang laki – laki asal Belakang Padang, 1 (satu) orang laki-laki asal Kabupaten Bintan dan 1 (satu) orang laki-laki asal Kabupaten Lombok Tengah yang selanjutnya akan diberangkatkan ke Malaysia.

Baca Juga :  Mubes Ikatan Keluarga Besar Sumatera Selatan Berjalan Sukses

Melalui jalur illegal di pantai Sembulang, tanpa dilengkapi dokumen sebagai PMI (Pekerja Migran Indonesia).
Dari hasil pengembangan sekira pukul 19.00. Wib., anggota Subdit IV mengamankan 12 (dua belas) orang PMI ilegal yang terdiri dari 1 (satu) orang laki-laki asal jawa timur, 2 (dua) orang perempuan asal lombok tengah, 6 (enam) orang laki-laki asal lombok tengah dan 3 (tiga) orang laki-laki asal Lombok Timur di rumah penampungan milik tersangka yang bertempat di daerah Botania Batam Center.

Selanjutnya anggota Subdit IV Ditreskrimum mengamankan para calon PMI illegal serta barang bukti untuk dibawa ke kantor Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri untuk proses penahanan lebih lanjut.
Modus Operandi : calon pekerja migran direkrut dari daerah asal selanjutnya akan diberangkatkan ke negara Malaysia untuk bekerja melalui jalur illegal menggunakan kapal pancung (boat fiber) bermesin gantung tanpa dilengkapi dokumen yang resmi dengan membayar transportasi dari Batam menuju Malaysia jumlah Rp. 1.800.000 setiap orangnya.

Baca Juga :  Gubernur Kepri Hadiri Pengukuhan FKUB Masa Bakti 2022-2027

Tersangka dengan inisial K (penangung jawab para pekerja migran Indonesia illegal di Batam)
Y alias k (yoni alias oyon) (pengurus/pengantar para pekerja migran Indonesia illegal di Batam).

Barang bukti yang diamankan adalah satu unit mobil avanza velos warna abu – abu metalik BP 1046 JQ 1 (satu) unit hp merek alcatel warna putih, 1 (satu) unit hp merek samsung warna hitam, 1 (satu) unit hp merek samsung warna putih,
4 (empat) drum minyak bensin untuk pengisian bahan bakar kapal, 1 (satu) unit jangkar kapal yang disita dalam mobil Oyon. Bording pass tiket pesawat,

Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku pasal 81, pasal 83 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 18 Tahun 2017, tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 10 (sepuluh) Tahun kurungan.

Pelaksanaan kegiatan turut hadir Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol. Hernowo Yulianto. Sik. Kabid Humas Polda Kepri, Kasubbdit IV Dit Reskrimum dan media. (Ramadan)